| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa NOVITA SARI Binti TRIONO pada hari Jum’at tanggal 14 November 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Bungintimbe, Kec. Petasia Timur, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa bersama Suami Terdakwa yaitu Saudara HERWAN (DPO) tiba di kota Kendari dan langsung menghubungi Saudara ERER (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa pesan dengan cara berhutang yang nantinya akan dibayar apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, kemudian Saudara ERER (DPO) memberikan alamat kepada Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan di tempat pembuangan sampah yang ada di kampung salo, kota Kendari, setelah mengambil 5 (lima) paket narkotika jenis sabu Terdakwa dan suami terdakwa yaitu Saudara HERWAN (DPO) kembali ke desa Bungintimbe, Kec. Petasia Timur, Kab. Morowali Utara, setibanya di kos Terdakwa memecah 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket dengan tujuan untuk dijual, kemudian Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam 1 (satu) buah dos kecil yang kemudian Terdakwa pindahkan ke saku celana yang tergantung di belakang pintu.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 5444/NNF/XI/2025, tanggal 28 November 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 10 (sepuluh) saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 15,5844 gram diberi nomor barang bukti 12854/2025/NNF yang disita dari NOVITA SARI binti TRIONO alias VIVI, pada hari Jum’at tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 22.00 WITA di Desa Bungintimbe, Kec. Petasia Timur, Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan permintaan laboratorium RSUD Kolonodale dengan nomor: 445/20251111350/XI/LAB/RSUD K.dale/2025, tanggal 15 November 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp. PK) menerangkan bahwa urine dari NOVITA SARI Binti TRIONO alias VIVI menunjukan hasil POSITIVE (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).
- Bahwa Terdakwa NOVITA SARI Binti TRIONO alias VIVI tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa NOVITA SARI Binti TRIONO pada hari Jum’at tanggal 14 November 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Bungintimbe, Kec. Petasia Timur, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan atau mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Bingintimbe, Kec. Petasia Timur, Kab. Morowali Utara, menindak lanjuti laporan tersebut Saksi ANDI SARIANTO dan Saksi SULKIFLI melakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian pada hari Jum’at tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah kost di Desa Bungintimbe, Kec. Petasia Timur, Kab. Morowali Utara Saksi ANDI SARIANTO dan Saksi SULKIFLI melakukan penyergapan dan mengamankan Terdakwa, kemudian Saksi ANDI SARIANTO dan Saksi SULKIFLI menunjukan surat perintah tugas dan langsung melakukan penggeledahan, hasil dari penggeledahan ditemukan 9 (Sembilan) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastic warna hitam yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah dos kecil yang tersimpan di saku kantong belakang celana yang tergantung di belakang pintu kos, dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lainnya ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna abu-abu, kemudian dilakukan introgasi kepada Terdakwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa bersama suaminya yaitu Saudara HERWAN (DPO), kemudian Terdakwa jelaskan apabila barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa dapatkan dari Saudara ERER (DPO) yang berada di Kota Kendari, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres Morowali Utara guna di proses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 5444/NNF/XI/2025, tanggal 28 November 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 10 (sepuluh) saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 15,5844 gram diberi nomor barang bukti 12854/2025/NNF yang disita dari NOVITA SARI binti TRIONO alias VIVI, pada hari Jum’at tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 22.00 WITA di Desa Bungintimbe, Kec. Petasia Timur, Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan permintaan laboratorium RSUD Kolonodale dengan nomor: 445/20251111350/XI/LAB/RSUD K.dale/2025, tanggal 15 November 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp. PK) menerangkan bahwa urine dari NOVITA SARI Binti TRIONO alias VIVI menunjukan hasil POSITIVE (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).
- Bahwa Terdakwa NOVITA SARI Binti TRIONO alias VIVI tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------ |