| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa FAIN bersama dengan Saksi NUR ISRA (dalam berkas penuntutan terpisah/splitzing) pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 23.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 Wita Terdakwa bersama Saksi Nur Isra (dalam berkas penuntutan terpisah/splitzing) ikut bersama rombongan melaksanakan demo menuju ke lokasi Lorong Kampus dalam Kawasan PT. IMIP dan pada saat itu massa menuju ke dalam Kawasan PT. IMIP tepatnya di lokasi PLTU 11 dan 12 dengan tujuan untuk mencari anggota security;
- Bahwa sesampainya di lokasi PLTU tersebut Terdakwa berpisah dengan Saksi Nur Isra, kemudian pada saat itu massa tidak menemukan anggota security tersebut sehingga massa melakukan penjarahan terhadap kontener yang ada di lokasi PLTU 11 dan 12;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) orang yang Terdakwa tidak ketahui namanya telah membobol salah satu kontener yang ada di sekitaran PLTU 11 sehingga pada saat itu Terdakwa membantu merusak pintu kontener dan memasuki kontainer tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah alat ukur optic/survey merek SOUTH milik PT. CHINA CHEMICAL ENGINERING SECOND CONSTRUCTION CORPARATION (CCE SCC);
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Agustus sekitar pukul 11.30 wita, Terdakwa bersama Saksi Nur Isra sedang berada di dalam koskoskan, kemudian Saksi GUFRANT PANGESTU dan Anggota Tim Resmob Kinambuka sedang melakukan penyisiran terhadap pelaku pencurian di sekitaran Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali dan menemukan Terdakwa bersama Saksi Nur Isra menguasai 2 (dua) buah bor beton dan 1 (satu) buah alat ukur optic/survey merek SOUTH berwarna kuning milik PT. China Chemical Engineering Corporation (CCE SCC) sehingga Saksi GUFRANT PANGESTU dan Anggota Tim Resmob Kinambuka mengamankan Terdakwa dan Saksi Nur Isra beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa yang menjadi korban dari pencurian tersebut adalah PT. CHINA CHEMICAL ENGINERING SECOND CONSTRUCTION CORPARATION (CCE SCC) dengan total kerugian berdasarkan Surat Keterangan Kerugian Nomor: CCESCC/01/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 terhadap 1 (satu) buah alat ukur optic/survey merek SOUTH, 2 (dua) buah bor beton, 2 (dua) buah bor impact (DPB) dan 1 (satu) buah somel/gergaji listrik (DPB) sebesar Rp38.840.000 (tiga puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa Para Terdakwa tidak pernah mendapat izin atau persetujuan dari pihak PT. CHINA CHEMICAL ENGINEERING SECOND CONSTRUCTION CORPORATION (CCE SCC) untuk mengambil atau menguasai barang berupa 1 (satu) buah alat ukur optic/survey merek SOUTH, 2 (dua) buah bor beton, 2 (dua) buah bor impact (DPB) dan 1 (satu) buah somel/gergaji listrik (DPB) milik PT. China Chemical Engineering Second Construction Corporation (CCE SCC).
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.-----------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa FAIN bersama dengan Saksi NUR ISRA (dalam berkas penuntutan terpisah/splitzing) pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 23.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 Wita Terdakwa bersama Saksi Nur Isra (dalam berkas penuntutan terpisah/splitzing) ikut bersama rombongan melaksanakan demo menuju ke lokasi Lorong Kampus dalam Kawasan PT. IMIP dan pada saat itu massa menuju ke dalam Kawasan PT. IMIP tepatnya di lokasi PLTU 11 dan 12 dengan tujuan untuk mencari anggota security;
- Bahwa sesampainya di lokasi PLTU tersebut Terdakwa berpisah dengan Saksi Nur Isra, kemudian pada saat itu massa tidak menemukan anggota security tersebut sehingga massa melakukan penjarahan terhadap kontener yang ada di lokasi PLTU 11 dan 12;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) orang yang Terdakwa tidak ketahui ontain telah membobol salah satu kontener yang ada di sekitaran PLTU 11 sehingga pada saat itu Terdakwa memasuki ontainer tersebut dan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah alat ukur optic/survey merek SOUTH milik PT. CHINA CHEMICAL ENGINERING SECOND CONSTRUCTION CORPARATION (CCE SCC);
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Agustus sekitar pukul 11.30 wita, Terdakwa bersama Saksi Nur Isra sedang berada di dalam koskoskan, kemudian Saksi GUFRANT PANGESTU dan Anggota Tim Resmob Kinambuka sedang melakukan penyisiran terhadap pelaku pencurian di sekitaran Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali dan menemukan Terdakwa bersama Saksi Nur Isra menguasai 2 (dua) buah bor beton dan 1 (satu) buah alat ukur optic/survey merek SOUTH berwarna kuning milik PT. China Chemical Engineering Corporation (CCE SCC) sehingga Saksi GUFRANT PANGESTU dan Anggota Tim Resmob Kinambuka mengamankan Terdakwa dan Saksi Nur Isra beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa yang menjadi korban dari pencurian tersebut adalah PT. CHINA CHEMICAL ENGINERING SECOND CONSTRUCTION CORPARATION (CCE SCC) dengan total kerugian berdasarkan Surat Keterangan Kerugian Nomor: CCESCC/01/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 terhadap 1 (satu) buah alat ukur optic/survey merek SOUTH, 2 (dua) buah bor beton, 2 (dua) buah bor impact (DPB) dan 1 (satu) buah somel/gergaji listrik (DPB) sebesar Rp38.840.000 (tiga puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa Para Terdakwa tidak pernah mendapat izin atau persetujuan dari pihak PT. CHINA CHEMICAL ENGINEERING SECOND CONSTRUCTION CORPORATION (CCE SCC) untuk mengambil atau menguasai barang berupa 1 (satu) buah alat ukur optic/survey merek SOUTH, 2 (dua) buah bor beton, 2 (dua) buah bor impact (DPB) dan 1 (satu) buah somel/gergaji listrik (DPB) milik PT. China Chemical Engineering Second Construction Corporation (CCE SCC).
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa Terdakwa FAIN bersama dengan Saksi NUR ISRA (dalam berkas penuntutan terpisah/splitzing) pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 23.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian”,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 Wita Terdakwa bersama Saksi Nur Isra (dalam berkas penuntutan terpisah/splitzing) ikut bersama rombongan melaksanakan demo menuju ke lokasi Lorong Kampus dalam Kawasan PT. IMIP dan pada saat itu massa menuju ke dalam Kawasan PT. IMIP tepatnya di lokasi PLTU 11 dan 12 dengan tujuan untuk mencari anggota security;
- Bahwa sesampainya di lokasi PLTU tersebut Terdakwa berpisah dengan Saksi Nur Isra, kemudian pada saat itu massa tidak menemukan anggota security tersebut sehingga massa melakukan penjarahan terhadap kontener yang ada di lokasi PLTU 11 dan 12;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) orang yang Terdakwa tidak ketahui namanya telah membobol salah satu kontener yang ada di sekitaran PLTU 11 sehingga pada saat itu Terdakwa memasuki kontener tersebut dan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah alat ukur optic/survey merek SOUTH milik PT. CHINA CHEMICAL ENGINERING SECOND CONSTRUCTION CORPARATION (CCE SCC);
- Bahwa kemudian Saksi GUFRANT PANGESTU dan Anggota Tim Resmob Kinambuka sedang melakukan penyisiran terhadap pelaku pencurian di sekitaran Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali dan menemukan Terdakwa menguasai 2 (dua) buah bor beton dan 1 (satu) buah alat ukur optic/survey merek SOUTH berwarna kuning milik PT. China Chemical Engineering Corporation (CCE SCC) sehingga Saksi GUFRANT PANGESTU dan Anggota Tim Resmob Kinambuka mengamankan Terdakwa beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa yang menjadi korban dari pencurian tersebut adalah PT. CHINA CHEMICAL ENGINERING SECOND CONSTRUCTION CORPARATION (CCE SCC) dengan total kerugian berdasarkan Surat Keterangan Kerugian Nomor: CCESCC/01/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 terhadap 1 (satu) buah alat ukur optic/survey merek SOUTH, 2 (dua) buah bor beton, 2 (dua) buah bor impact (DPB) dan 1 (satu) buah somel/gergaji listrik (DPB) sebesar Rp38.840.000 (tiga puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapat izin atau persetujuan dari pihak PT. CHINA CHEMICAL ENGINEERING SECOND CONSTRUCTION CORPORATION (CCE SCC) untuk mengambil atau menguasai barang berupa 1 (satu) buah alat ukur optic/survey merek SOUTH, 2 (dua) buah bor beton, 2 (dua) buah bor impact (DPB) dan 1 (satu) buah somel/gergaji listrik (DPB) milik PT. China Chemical Engineering Second Construction Corporation (CCE SCC).
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------- |