| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa WAHYU WIJADMOKO pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-setidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu” yang dilakukan terdakwa dengan cara:
- Bahwa Terdakwa sejak bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Juni 2025 bekerja di 2 (dua) Rumah Makan milik Saksi ICHSAN NURHADI yang masing-masing beralamat di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, dan di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, dengan jabatan sebagai Pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab antara lain membuat mie, melayani pelanggan, dan pekerjaan lain sesuai perintah, serta menerima gaji berupa upah bulanan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan upah harian sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
- Bahwa selama bekerja, Terdakwa memperoleh kepercayaan dari Saksi ICHSAN NURHADI untuk menggunakan kendaraan operasional rumah makan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih guna menunjang kepentingan operasional pekerjaan sehari-hari;
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa membawa kendaraan operasional rumah makan, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diambil dari Rumah Makan di Desa Bahomakmur ke sebuah bengkel untuk dilakukan penggantian ban dengan biaya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan kemudian hari, namun, setelah selesai diperbaiki, Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut, melainkan membawanya kepada MIKA (DPO) di kosnya di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, untuk digadaikan dengan nilai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa kembali membawa kendaraan operasional rumah makan, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang diambil dari Rumah Makan di Desa Bahodopi ke bengkel yang sama untuk dilakukan perbaikan dengan biaya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang digabungkan dengan nota sebelumnya sehingga menjadi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa sekira pukul 17.00 WITA di hari yang sama, Terdakwa mengirimkan nota perbaikan motor sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi ICHSAN NURHADI dengan maksud agar dibayarkan melalui uang hasil usaha Rumah Makan, yang dimana selanjutnya Terdakwa mengambil uang tersebut dari laci Rumah Makan di Desa Bahomakmur atas persetujuan Saksi ICHSAN NURHADI, akan tetapi Terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada pihak bengkel, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
- Bahwa sekira pukul 18.00 WITA di hari yang sama, setelah perbaikan selesai, Terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih tersebut dari bengkel dan membawanya kembali kepada MIKA yang berada di kosnya untuk digadaikan dengan nilai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa sekira pukul 23.30 WITA di hari yang sama, Terdakwa menghubungi Saksi FAISAL dengan maksud meminta uang hasil usaha Rumah Makan dengan alasan bahwa uang tersebut akan langsung diserahkan kepada Saksi ICHSAN NURHADI, sehingga Saksi FAISAL percaya dan kemudian mengirimkan uang hasil usaha Rumah Makan sejumlah Rp. 1.793.000,- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) kepada Terdakwa;
- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan gadai terhadap kendaraan operasional rumah makan berupa 2 (dua) unit sepeda motor Honda Beat masing-masing berwarna putih dan hitam, mengambil uang perbaikan motor sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu
rupiah), dan mengambil uang hasil usaha rumah makan sebesar Rp. 1.793.000,- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), seluruhnya tanpa izin dan sepengetahuan Saksi ICHSAN NURHADI;
- Bahwa Terdakwa menggunakan hasil gadai dari kendaraan operasional rumah makan berupa 2 (dua) unit sepeda motor Honda Beat masing-masing berwarna putih dan hitam sebesar Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah), uang perbaikan motor sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan uang hasil usaha rumah makan sebesar Rp. 1.793.000,- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), seluruhnya untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi ICHSAN NURHADI mengalami kerugian secara keseluruhan sebesar Rp. 14.293.000,- (empat belas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa WAHYU WIJADMOKO pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-setidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan terdakwa dengan cara:
- Bahwa Terdakwa bekerja di Rumah Makan milik Saksi ICHSAN NURHADI dan memperoleh kepercayaan untuk menggunakan kendaraan operasional rumah makan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih guna menunjang kepentingan operasional pekerjaan sehari-hari;
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa membawa kendaraan operasional rumah makan, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diambil dari Rumah Makan di Desa Bahomakmur ke sebuah bengkel untuk dilakukan penggantian ban dengan biaya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan kemudian hari, namun, setelah selesai diperbaiki, Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut, melainkan membawanya kepada MIKA (DPO) di kosnya di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, untuk digadaikan dengan nilai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa kembali membawa kendaraan operasional rumah makan, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang diambil dari Rumah Makan di Desa Bahodopi ke bengkel yang sama untuk dilakukan perbaikan dengan biaya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang digabungkan dengan nota sebelumnya sehingga menjadi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa sekira pukul 17.00 WITA di hari yang sama, Terdakwa mengirimkan nota perbaikan motor sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi ICHSAN NURHADI dengan maksud agar dibayarkan melalui uang hasil usaha Rumah Makan, yang dimana selanjutnya Terdakwa mengambil uang tersebut dari laci Rumah Makan di Desa Bahomakmur atas persetujuan Saksi ICHSAN NURHADI, akan tetapi Terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada pihak bengkel, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
- Bahwa sekira pukul 18.00 WITA di hari yang sama, setelah perbaikan selesai, Terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih tersebut dari bengkel dan membawanya kembali kepada MIKA yang berada di kosnya untuk digadaikan dengan nilai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa sekira pukul 23.30 WITA di hari yang sama, Terdakwa menghubungi Saksi FAISAL dengan maksud meminta uang hasil usaha Rumah Makan dengan alasan bahwa uang tersebut akan langsung diserahkan kepada Saksi ICHSAN NURHADI, sehingga Saksi FAISAL percaya dan kemudian mengirimkan uang hasil usaha Rumah Makan sejumlah Rp. 1.793.000,- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) kepada Terdakwa;
- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan gadai terhadap kendaraan operasional rumah makan berupa 2 (dua) unit sepeda motor Honda Beat masing-masing berwarna putih dan hitam, mengambil uang perbaikan motor sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan mengambil uang hasil usaha rumah makan sebesar Rp. 1.793.000,- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), seluruhnya tanpa izin dan sepengetahuan Saksi ICHSAN NURHADI;
- Bahwa Terdakwa menggunakan hasil gadai dari kendaraan operasional rumah makan berupa 2 (dua) unit sepeda motor Honda Beat masing-masing berwarna putih dan hitam sebesar Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah), uang perbaikan motor sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan uang hasil usaha rumah makan sebesar Rp. 1.793.000,- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), seluruhnya untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi ICHSAN NURHADI mengalami kerugian secara keseluruhan sebesar Rp. 14.293.000,- (empat belas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. |