Dakwaan |
PRIMAIR ------ Bahwa Terdakwa MOH. RIZKI HASMIN Alias KIKI pada hari rabu tanggal 05 maret 2025 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kantor Camat Bungku Tengah tepatnya Kelurahan Mendui Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari rabu tanggal 05 maret 2025 sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa MOH. RIZKI HASMIN Alias KIKI (selanjutnya disebut terdakwa) berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di desa Bahoruru Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali kemudian menuju ke Kantor Camat Bungku Tengah, setibanya dikantor kecamatan tersebut Terdakwa memantau situasi disekitar tempat tersebut lalu pukul 22.00 wita Terdakwa pergi kebelakang kantor tersebut untuk mencari jalan masuk kemudian pada saat itu tepat dibelakang kantor Terdakwa melihat ada ventilasi diatas jendela yang terbuka, karena jendela tersebut tinggi sehingga Terdakwa mencari kayu balok disekitar untuk dijadikan pijakan, kemudian terdakwa memanjat ventilasi jendela menggunakan kayu tersebut, setelah terdakwa berada didalam kantor tersebut lalu Terdakwa mengecek setiap ruangan yang berada di dalam kantor kecamatan satu persatu, hingga sekitar 4 (empat) ruangan yang Terdakwa periksa yang pintu ruangannya tidak terkunci - Bahwa terdakwa memeriksa ruangan kerja Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial yakni, saksi WARISAH, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna hitam beserta charge-nya yang tersimpan didalam laci meja kerja milik saksi WARISAH, setelah itu Terdakwa keluar dengan melewati ventilasi jendela yang sama pada saat Terdakwa masuk, lalu terdakwa membawa Laptop beserta charge-nya tersebut kerumah Terdakwa - - - Bahwa pada hari minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar jam 21.30 Wita Terdakwa menjual Laptop berserta charge-nya tersebut kepada saksi MUSTAMIN SAFULANI alias LAIPU seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya Bahwa pada hari rabu tanggal 19 maret 2025 sekitar Pukul 13.30 Wita aparat Kepolisian Sektor Bungku Tengah Saksi MULARTO dan saksi FIKRIN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada didesa bahoruru Kecamatan Bungku tengah Kabupaten Morowali yang sebelumnya telah menerima laporan dari saksi HUSEN dan melihat rekaman kamera pemantau (CCTV) yang berada di Kantor Kecamatan tersebut, lalu Saksi MULARTO dan saksi FIKRIN melakukan interogasi kepada Terdakwa yang mengakui telah melakukan pencurian Laptop beserta charge-nya tersebut kemudian menjual kepada saksi LAIPU Bahwa atas tindakan Terdakwa MOH. RIZKI HASMIN Alias KIKI tersebut, Saksi HUSEN di rugikan sejumlah Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah). ---------- Perbuatan Terdakwa MOH. RIZKI HASMIN Alias KIKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana. --------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR ------ Bahwa Terdakwa MOH. RIZKI HASMIN Alias KIKI pada hari rabu tanggal 05 maret 2025 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kantor Camat Bungku Tengah tepatnya Kelurahan Mendui Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: - - - - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari rabu tanggal 05 maret 2025 sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa MOH. RIZKI HASMIN Alias KIKI (selanjutnya disebut terdakwa) berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di desa Bahoruru Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali kemudian menuju ke Kantor Camat Bungku Tengah, setibanya dikantor kecamatan tersebut Terdakwa memantau situasi disekitar tempat tersebut lalu pukul 22.00 wita Terdakwa pergi kebelakang kantor tersebut untuk mencari jalan masuk kemudian pada saat itu tepat dibelakang kantor Terdakwa melihat ada ventilasi diatas jendela yang terbuka, karena jendela tersebut tinggi sehingga Terdakwa mencari kayu balok disekitar untuk dijadikan pijakan, kemudian terdakwa memanjat ventilasi jendela menggunakan kayu tersebut, setelah terdakwa berada didalam kantor tersebut lalu Terdakwa mengecek setiap ruangan yang berada di dalam kantor kecamatan satu persatu, hingga sekitar 4 (empat) ruangan yang Terdakwa periksa yang pintu ruangannya tidak terkunci Bahwa terdakwa memeriksa ruangan kerja Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial yakni, saksi WARISAH, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna hitam beserta charge-nya yang tersimpan didalam laci meja kerja milik saksi WARISAH, setelah itu Terdakwa keluar dengan melewati ventilasi jendela yang sama pada saat Terdakwa masuk, lalu terdakwa membawa Laptop beserta charge-nya tersebut kerumah Terdakwa Bahwa pada hari minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar jam 21.30 Wita Terdakwa menjual Laptop berserta charge-nya tersebut kepada saksi MUSTAMIN SAFULANI alias LAIPU seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya Bahwa pada hari rabu tanggal 19 maret 2025 sekitar Pukul 13.30 Wita aparat Kepolisian Sektor Bungku Tengah Saksi MULARTO dan saksi FIKRIN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada didesa bahoruru Kecamatan Bungku tengah Kabupaten Morowali yang sebelumnya telah menerima laporan dari saksi HUSEN dan melihat rekaman kamera pemantau (CCTV) yang berada di Kantor Kecamatan tersebut, lalu Saksi MULARTO dan saksi FIKRIN - melakukan interogasi kepada Terdakwa yang mengakui telah melakukan pencurian Laptop beserta charge-nya tersebut kemudian menjual kepada saksi LAIPU Bahwa atas tindakan Terdakwa MOH. RIZKI HASMIN Alias KIKI tersebut, Saksi HUSEN di rugikan sejumlah Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah). ---------- Perbuatan Terdakwa MOH. RIZKI HASMIN Alias KIKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------- |