Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
415/Pid.Sus/2025/PN Pso SABAN HUTAGAOL, S.H. RIFAL alias RIFAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 415/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1739/P.2.21/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFAL alias RIFAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa RIFAL alias Rifal pada hari Kamis, tanggal 09 januari 2025 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025 atau suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa Korololaki, Kecamatan petasia, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari sabtu, tanggal 4 januari 2025 di kelurahan Kayumalue, kec. Palu Utara, Kota Palu terdakwa Rifal membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Papa Cai seharga Rp3.750.000,-(tiga juta tujuh ratus limapuluh ribu rupiah) sebanyak 5 plastik sachet cetik bening narkotika didalam bungkusan rokok surya setelah itu terdakwa pulang ke Kolonodale, tepatnya di rumah terdakwa di Desa Korololaki, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara. Setibanya dirumah pada hari minggu tanggal 5 januari 2025 terdakwa kemudian memecah 5 sachet plastik cetik bening narkotika yang dibeli dari Kayumalue menjadi 50 sachet setelah itu terdakwa menggunakan sabu 1 sachet dan kemudian tertidur di sofa ruang tamu. Keesokan harinya mulai senin tanggal 6 Januari 2025 sampai dengan hari kamis tanggal 9 Januari 2025, Terdakwa menggunakan sabu sebanyak 6 Sachet plastik cetik bening.
  • Kemudian pada hari kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 Wita datang pembeli sabu atas nama sdr Darman dan membeli sabu kepada terdakwa Rifal sebanyak 5 sachet plastic seharga Rp2.000.000,-(dua juta rupiah) setelah selesai transaksi terdakwa masuk kedalam rumah, kemudian pada hari jumat 10 Januari pukul 00.15 Wita terdakwa didatangi anggota kepolisian dirumahnya dengan menunjukkan surat perintah tugasnya kemudian langsung memeriksa dan menemukan dibawah sofa terdakwa satu dompet kecil yang berisikan 39(tiga puluh sembilan) sachet plastic berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet kecil warna hitam putih. Pada saat itu anggota kepolisan menanyakan sabu tersebut, setelah itu terdakwa menjawab “ saya punya pak saya beli dari Papa Cai di kelurahan kayumalue, kec. Palu utara kota palu. Selanjutnya terdakwa dibawa ke polres Morowali Utara untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat penggeledahan dan penangkapan terdakwa Rifal disaksikan oleh saksi masyarakat atas nama saksi Rizky Abd. Rasyid.
  • Bahwa Terdakwa RIFAL alias Rifal tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0466/NNF/I/2025 Tanggal 03 Februari 2025 yang di periksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si. M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari tangan Terdakwa berupa :
  1. 39 (tiga puluh sembilan) Sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto 3,5251 gram yang diberi nomor barang bukti 1019/2025/NNF.
  2. barang bukti tersebut milik terdakwa RIFAL alias Rifal dengan hasil pemeriksaan positif (+) Narkotika dan (+) Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika .----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa RIFAL alias Rifal pada hari Jumat, tanggal 10 januari 2025 sekira pukul 00.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025 atau suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa Korololaki, Kecamatan petasia, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

 

  • Bahwa berawal dari informasi yang di peroleh dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu Di Desa Korololaki, Kecamatan petasia, Kab. Morowali Utara, kemudian berdasarkan surat perintah dari Kapolres Morowali Utara, saksi I Muhammad Rusli  dan saksi II Andi Egar dari polres morowali utara melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut, selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 10 januari 2025 sekira pukul 00.15 Wita saksi I Muhammad Rusli  dan saksi II Andi Egar mendatangi sebuah rumah di Desa Korololaki, Kecamatan petasia, Kab. Morowali Utara, kemudian pada saat masuk kerumah tersebut saksi I Muhammad Rusli  dan saksi II Andi Egar mendapati terdakwa Rifal da melakukan penggeledahan dengan menunjukkan surat perintah tugas, pada saat penggeledahan tersebut saksi I Muhammad Rusli  dan saksi II Andi Egar menemukan 39 (tiga puluh sembilan) Sachet plastik berisikan kristal bening didalam dompet warna hitam putih yang disimpan dibawah sofa setelah itu saksi I Muhammad Rusli  dan saksi II Andi Egar menginterogasi terdakwa rifal, selanjutnya terdakwa rifal dibawa ke polres morowali utara untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat penggeledahan dan penangkapan terdakwa Rifal disaksikan oleh saksi masyarakat atas nama saksi Rizky Abd. Rasyid.
  • Bahwa terdakwa RIFAL alias Rifal tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0466/NNF/I/2025 Tanggal 03 Februari 2025 yang di periksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si. M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari tangan Terdakwa berupa :
  1. 39 (tiga puluh sembilan) Sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto 3,5251 gram yang diberi nomor barang bukti 1019/2025/NNF.
  2. barang bukti tersebut milik terdakwa RIFAL alias Rifal dengan hasil pemeriksaan positif (+) Narkotika dan (+) Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika .----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya