INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G/2026/PN Pso | TAQWIN ST MANGGABARANI | 1.GUBERNUR SULAWESI TENGAH 2.BUPATI MOROWALI UTARA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jan. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2026/PN Pso | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Des. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan PENGGUGAT sah dan menurut hukum sebagai Penerima hibah atau wasait berdasarkan Surat Wasiat Puang Teri Tanggal 17 Mei 1994 dari Almarhum Sape alias M. Amin dan mempunyai kepentingan hukum dengan objek perkara ;
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Wasiat Puang Teri Tanggal 17 Mei 1994 dari Almarhum Sape alias M. Amin kepada PENGGUGAT ;
4. Menyatakan Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah Kohir Nomor 77 C1 Tanggal 08 Februari 1976 atas nama Pemegang Haknya Sape alias M. Amin merupakan Bukti Hak Lama ;
5. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Perkara Nomor : 956 PK/Pdt/2019 Tanggal 16 Desember 2019 Juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Perkara Nomor : 775 K/Pdt/2018 Tanggal 25 Juni 2018 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu Juncto Perkara Nomor : 28/PDT/2017/PT.PAL Tanggal 14 Juli 2017 ;
6. Menyatakan Bidang Tanah seluas 21.488 M2 (dua puluh satu ribu empat ratus delapan puluh delapan meter persegi) terletak di Jalan Walter Mongonsidi No.26 Kelurahan Bahaue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara (dahulu Kabupaten Poso), dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berdasarkan dengan rawa-rawa, Kebun Masyarakat ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan pemukiman masyarakat ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Mongonsidi ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Kuda Laut ;
Bukan sebagai tanah negara tetapi merupakan milik Sape alias M. Amin berdasarkan Bukti Hak Lama atas nama pemilik Sape Alia M. Amin dan berhak menerima ganti rugi ;
7. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah mengabaikan dan menghilangkan Hak atas tanah berupa :
” Tanah berikut Bangunan berada diatasnya seluas 21.488 M2 (dua puluh satu ribu empat ratus delapan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Jalan Walter Mongonsidi No.26 Kelurahan Bahaue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali (dahulu Kabupaten Poso) berdasarkan Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah Kohir Nomor 77 C1 Tanggal 08 Februari 1976 atas nama Sape Alias M. Amin, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan rawa-rawa, Kebun Masyarakat
- Sebelah Timur berbatasan dengan Pemukiman Masyarakat ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Monginsidi ;
- Sebelah Barat dengan Jalan Kuda Laut ; ”
8. Menghukum Turut Tergugat I untuk mengosongkan tanah obyek perkara dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa beban syarat apapun ;
9. Menyatakan Sertifikat Hak Pakai No.02 Tanggal 28 Agustus 1985, Surat Ukur Nomor 01 Tahun 1985 tanggal 02-01-1985 atas nama Pemerintah Daeah Khusus Tk. I Sulawesi Tengah (TERGUGAT I) tidak mempunyai kekuatan hukum ;
10. Menghukum Turut Tergugat II untuk melakukan proses peningkatan hak dari Girik/Letter C menjadi Sertipikat Hak Milik atas nama Sape alias M. Amin atas tanah obyek perkara aquo;
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II jika tidak melaksanakan isi putusan ini dihukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ;
12. Menghukum Para Pihak jika tidak dapat melaksanakan isi putusan secara natura, maka dihukum untuk dilakukan secara lelang melalui Balai Lelang Negara ;
13. Menetapkan biaya yang timbul menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
