Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2026/PN Pso TANGKAS ULIL ALBAB LUBIS,S.H ANJASMARA Alias ANJAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 129/Pid.B/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 503/P.2.19/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TANGKAS ULIL ALBAB LUBIS,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANJASMARA Alias ANJAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR Bahwa Terdakwa ANJASMARA pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira Pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025, atau pada suatu waktu pada Tahun 2025, bertempat di Desa Pado-Pado Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Poso, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ setiap orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat ”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa Bermula pada hari selasa tanggal 23 Desember 2025 bertempat di desa Pado-Pado Dimana Terdakwa meminta Sdr. FIRMAN untuk mengantar Terdakwa ke Pelabuhan Tandoleo sebab Terdakwa mau pergi ke Kecamatan Bahodopi untuk bekerja dengan berkata “ada kerjaanmu kah iki” lalu Sdr. Firman menjawab “tidak ada” lalu Terakwa bertanya lagi “ bisakah kamu mengantar saya ke Pelabuhan Tandoleo” dan selanjutnya Sdr. FIRIMAN menjawab “saya tanya temenku dahulu (Korban SYAHRIR) “ lalu Terdakwa ANJASMARA berkata lagi “nanti saya kasih uang Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah)” lalu Saksi FIRMAN dan Korban SYAHRIR langsung mendatangii Saksi RONO HUSEN Alias SEKDES yang mana adalah paman nya dan meminjam perahu untuk mengantar Terdakwa ANJASMARA ke Pelabuhan Tandaleo, dan Saksi RONO HUSEN mengingatkan bahwa perahu miliknya sedang tidak normal dan sering mati atau buntu-buntu namun Korban SYAHRIR dan Saksi FIRMAN tetap meminjam perahu tersebut. - Bahwa setelah itu sekira pukul 05.00 Wita Korban SYAHRIR, Saksi FIRMAN dan Terdakwa ANJASMARA berangkat menggunakan perahu Saksi RONO HUSEN Alias SEKDES , adapun posisi tempat duduk adalah Saksi FIRMAN duduk di paling depan dan Korban SYAHRIR adalah yang mengemudikan perahunya sementara Terdakwa ANJASMARA duduk di Tengah dan berhadapan dengan Korban SYAHRIR, dalam perjalanan perahu yang ditumpangi sempat beulang kali mengalami mati mesin dan Korban sempat memperbaikinya dan Terdakwa dan Korban sempat mengobrol selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit dan pada saat korban menoleh ke arah kanan tiba-tiba Terdakwa langsung mengambil parang yang berukuran - kurang lebih 30 (tiga puluh) sentimeter yang ada tidak jauh dari posisi duduknya di dalam perahu dan langsung membacok Korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai kepala bagian belakang korban dan mencoba membacok kembali ke arah leher korban namun korban menangkis dengan tangan dan yang terkena adalah tangan korban. Bahwa setelah itu korban langsung melompat ke laut dan pada saat Saksi FIRMAN hendak menolong korban, Terdakwa langsung mendatangi dan mencoba membacok Saksi FIRMAN tetapi saksi FIRMAN sempat menangkis dan tidak di dapati luka juga karena terkena bagian punggung parang yang tidak tajam dan setelah itu Saksi FIRMAN langsung melompat ke laut dan ditolong oleh seorang nelayan yang Bernama Sdr. BABARDIN yang melihat adanya lambaian tangan dari Korban dan Saksi dan langsung menghampiri Korban dan Saksi dan melihat bahwasanya Korban sudah hampir tenggelam hanya saja Kerah baju Korban masih dipegang erat oleh Saksi FIRMAN dan kemudian langsung membawa Saksi dan Korban ke Kampung di Desa Pado-Pado dan setelah dekat dengan desa Pado Sdr. BABARDIN melihat Saksi Nurdin sedang mengendarai perahu dan pada saat Perahu Saksi NURDIN berhenti Sdr. BABARDIN mengatakan ke saksi Nurdin bahwa Korban SYAHRIR dipotong dan langsung memindahkan Korban ke Perahu Saksi Nurdin dan kemudian dikarenakan Korban SYAHRIR sudah mengeluarkan banyak darah dan saat itu juga langsung dibawa ke Rumah Sakit Salabangka Paku. - - - - Bahwa selanjutnya Saksi RONO HUSEN dan Saksi NURDIN langsung mencari Terdakwa menggunakan perahu Saksi NURDIN dan pada saat melewati serong milik Sdr. PUDIN AMIR saksi menceritakan tentang kejadian tersebut sehingga Sdr. PUDIN AMIR meminta ikut mencari Terdakwa yang diketahui menuju Utara. Dan pada saat perjalanan pencarian Saksi RONO HUSEN, Saksi NURDIN dan Saksi PUDIN AMIR melihat Terdakwa sedang berada di Tengah laut dan melihat Terdakwa sedang mencoba menghidupkan mesin perahu namun tidak bisa hidup, sehingga pada saat Saksi menghampiri Terdakwa mencabut parang dari jaket miliknya dan mengayunkan parang untuk melakukan perlawanan, pada saat itu Saksi PUDIN AMIR meminta Terdakwa untuk membuang parang miliknya atau menyimpannya namun terdakwa tidak melakukannya sehingga Sdr PUDIN AMIR mengambil Tokong kayu yang ada di perahu untuk memukul bagian tangan Terdakwa namun Terdakwa masih dapat menangkap tokong tersebut dan memotongnya dengan parang. Lalu Sdr. PUDIN AMIR menarik tokong tersebut Kembali dan memukul bagian bahu dan tangan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali yang mengakibatkan parang tersebut jatuh ke dalam laut. Bahwa setelah parang tersebut jatuh Terdakwa langsung menyerah dan tidak melakukan perlawanan sehingga Para Saksi langsung mengamankan Terdakwa dan mengikat perahu yang digunakan Terdakwa dan Korban pada Perahu milik Sdr. NURDIN dan menariknya sampai ke desa Pado-pado dan mengambil bensin dan Saksi RONO HUSEN menghubungi anggota Polsek Bungku Selatan untuk menunggu di Pelabuhan Bersama dengan anggota Polsek lainnya dan langsung membawa Terdakwa ke Polsek Bungku Selatan guna menghindari amukan warga. Bahwa dikarenakan perbuatan terdakwa, Korban terganggu dalam melaksanakan aktifitas sehari-harinya dan pekerjaannya. Bahwa berdasarkan Surat Hasil Visum Et Repertum Nomor :445/313.14/VER/RSSP/XXI/2025 Pada tanggal 30 Desember 2025 yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah SALABANGKAPAKU terhadap Korban Sdr. SYAHRIR yang berkesimpulan “didapatkan luka bacok pada kepala sebelah kiri yang disebabkan oleh persentuhan trauma tajam. Terdapat tiga buah luka pada lengan atas sebelah kanan sisi luar yang disebabkan oleh persentuhan trauma tajam. Luka tersebut dapat menyebabkan penyakit lain dan berpotensi menimbulkan cacat permanen serta memerlukan penanganan khusus. ------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa ANJASMARA pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira Pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025, atau pada suatu waktu pada Tahun 2025, bertempat di Desa Pado-Pado Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Poso, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, mengakibatkan luka berat”, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa Bermula pada hari selasa tanggal 23 Desember 2025 bertempat di desa Pado-Pado Dimana Terdakwa meminta Sdr. FIRMAN untuk mengantar Terdakwa ke Pelabuhan Tandoleo dengan berkata “ada kerjaanmu kah iki” lalu Sdr. Firman menjawab “tidak ada” lalu Terakwa bertanya lagi “ bisakah kamu mengantar saya ke Pelabuhan Tandoleo” dan selanjutnya Sdr. FIRIMAN menjawab “saya tanya temenku dahulu (Korban SYAHRIR) “ lalu Terdakwa ANJASMARA berkata lagi “nanti saya kasih uang Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah)” lalu Saksi FIRMAN dan Korban SYAHRIR langsung mendatangii Saksi RONO HUSEN Alias SEKDES yang mana adalah paman nya dan meminjam perahu untuk mengantar Terdakwa ANJASMARA ke Pelabuhan Tandaleo, dan Saksi RONO HUSEN mengingatkan bahwa perahu miliknya sedang tidak normal dan sering mati atau buntu-buntu namun Korban SYAHRIR dan Saksi FIRMAN tetap meminjam perahu tersebut. 2 - Bahwa setelah itu sekira pukul 05.00 Wita Korban SYAHRIR, Saksi FIRMAN dan Terdakwa ANJASMARA berangkat menggunakan perahu Saksi RONO HUSEN Alias SEKDES , adapun posisi tempat duduk adalah Saksi FIRMAN duduk di paling depan dan Korban SYAHRIR adalah yang mengemudikan perahunya sementara Terdakwa ANJASMARA duduk di Tengah dan berhadapan dengan Korban SYAHRIR, dalam perjalanan perahu yang ditumpangi sempat beulang kali mengalami mati mesin dan Korban sempat memperbaikinya dan Terdakwa dan Korban sempat mengobrol selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit dan pada saat korban menoleh ke arah kanan tiba-tiba Terdakwa langsung mengambil parang yang berukuran kurang lebih 30 (tiga puluh) sentimeter yang ada tidak jauh dari posisi duduknya di dalam perahu dan langsung membacok Korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai kepala bagian belakang korban dan mencoba membacok kembali ke arah leher korban namun korban menangkis dengan tangan dan yang terkena adalah tangan korban. - - - - - Bahwa setelah itu korban langsung melompat ke laut dan pada saat Saksi FIRMAN hendak menolong korban, Terdakwa langsung mendatangi dan mencoba membacok Saksi FIRMAN tetapi saksi FIRMAN sempat menangkis dan tidak di dapati luka juga karena terkena bagian punggung parang yang tidak tajam dan setelah itu Saksi FIRMAN langsung melompat ke laut dan ditolong oleh seorang nelayan yang Bernama Sdr. BABARDIN yang melihat adanya lambaian tangan dari Korban dan Saksi dan langsung menghampiri Korban dan Saksi dan melihat bahwasanya Korban sudah hampir tenggelam hanya saja Kerah baju Korban masih dipegang erat oleh Saksi FIRMAN dan kemudian langsung membawa Saksi dan Korban ke Kampung di Desa Pado-Pado dan setelah dekat dengan desa Pado Sdr. BABARDIN melihat Saksi Nurdin sedang mengendarai perahu dan pada saat Perahu Saksi NURDIN berhenti Sdr. BABARDIN mengatakan ke saksi Nurdin bahwa Korban SYAHRIR dipotong dan langsung memindahkan Korban ke Perahu Saksi Nurdin dan kemudian dikarenakan Korban SYAHRIR sudah mengeluarkan banyak darah dan saat itu juga langsung dibawa ke Rumah Sakit Salabangka Paku. Bahwa selanjutnya Saksi RONO HUSEN dan Saksi NURDIN langsung mencari Terdakwa menggunakan perahu Saksi NURDIN dan pada saat melewati serong milik Sdr. PUDIN AMIR saksi menceritakan tentang kejadian tersebut sehingga Sdr. PUDIN AMIR meminta ikut mencari Terdakwa yang diketahui menuju Utara. Dan pada saat perjalanan pencarian Saksi RONO HUSEN, Saksi NURDIN dan Saksi PUDIN AMIR melihat Terdakwa sedang berada di Tengah laut dan melihat Terdakwa sedang mencoba menghidupkan mesin perahu namun tidak bisa hidup, sehingga pada saat Saksi menghampiri Terdakwa mencabut parang dari jaket miliknya dan mengayunkan parang untuk melakukan perlawanan, pada saat itu Saksi PUDIN AMIR meminta Terdakwa untuk membuang parang miliknya atau menyimpannya namun terdakwa tidak melakukannya sehingga Sdr PUDIN AMIR mengambil Tokong kayu yang ada di perahu untuk memukul bagian tangan Terdakwa namun Terdakwa masih dapat menangkap tokong tersebut dan memotongnya dengan parang. Lalu Sdr. PUDIN AMIR menarik tokong tersebut Kembali dan memukul bagian bahu dan tangan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali yang mengakibatkan parang tersebut jatuh ke dalam laut. Bahwa setelah parang tersebut jatuh Terdakwa langsung menyerah dan tidak melakukan perlawanan sehingga Para Saksi langsung mengamankan Terdakwa dan mengikat perahu yang digunakan Terdakwa dan Korban pada Perahu milik Sdr. NURDIN dan menariknya sampai ke desa Pado-pado dan mengambil bensin dan Saksi RONO HUSEN menghubungi anggota Polsek Bungku Selatan untuk menunggu di Pelabuhan Bersama dengan anggota Polsek lainnya dan langsung membawa Terdakwa ke Polsek Bungku Selatan guna menghindari amukan warga. Bahwa atas perbuatan terdakwa, Korban tidak dapat menjalankan pekerjaannya sebagai nelayan. Bahwa berdasarkan Surat Hasil Visum Et Repertum Nomor :445/313.14/VER/RSSP/XXI/2025 Pada tanggal 30 Desember 2025 yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah SALABANGKAPAKU terhadap Korban Sdr. SYAHRIR yang berkesimpulan “didapatkan luka bacok pada kepala sebelah kiri yang disebabkan oleh persentuhan trauma tajam. Terdapat tiga buah luka pada lengan atas sebelah kanan sisi luar yang disebabkan oleh persentuhan trauma tajam. Luka tersebut dapat menyebabkan penyakit lain dan berpotensi menimbulkan cacat permanen serta memerlukan penanganan khusus. ------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya