Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
265/Pdt.G/2025/PN Pso ABIDIN 1.AWALUDIN
2.YULIANTO
3.TAMIN
4.TASRIP
5.YEDI PRASETYO
6.SI RAJAB LIWAN
7.I GEDE RANTIA
8.SUMARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 265/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ABIDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRIAS SAMBUE, S.H.ABIDIN
2MUHAMMAD NAFI RUSLAN S. PATAU S.HABIDIN
Tergugat
NoNama
1AWALUDIN
2YULIANTO
3TAMIN
4TASRIP
5YEDI PRASETYO
6SI RAJAB LIWAN
7I GEDE RANTIA
8SUMARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------------------
  2. Menyatakan objek a qua tidak masuk di wilayah Desa Puntari Makmur;--------
  3. Menyatakan bahwa Objek Sengketa a quo yakni Tanah seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Lasampi Kecamatan Bumiraya Kabupaten Morowali dan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara berbatasan dengan I UPT. BUNGKU TENGAH
  • Timur berbatasan dengan Sungai Karaupa
  • Selatan berbatasan dengan Kebun HUMALE
  • Barat berbatasan dengan Saluran Pengairan UPT. BT.IV Pontari Makmur

adalah milik PENGGUGAT;-----------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM kepada PENGGUGAT dengan menguasai tanah serta merusak sebagian pohon kelapa sawit dan melakukan pemanenan terhadap tanaman a quo;---------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT;----------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan segala macam surat-surat yang diterbitkan atas nama PARA TERGUGAT atau Pihak Lain atas Objek Sengketa a quo adalah Tidak Sah Menurut Hukum;--------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menbayar kerugian materiil secara keseluruhan sebanyak Rp. 1.750.000.000,00  (satu milyar tujuh ratus lima puluh jutarupiah);-------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menbayar kerugian immateril secara keseluruhan sebanyak Rp. 1.000.000.000,00  (satu milyar rupiah);--------------
  6. Menghukum PARA TERGUGAT dan/atau Pihak Lain yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk segera menyerahkan Objek Sengketa a quo, selanjutnya menyerahkan kepada PENGGUGAT secara utuh sempurna dan tanpa syarat apapun juga;-------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;-------------------------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;-----------------------------------------------------------------------------------
  9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT;----------------------------------------------------------------------
  10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;-----------------------------------------------------------------------------------

 

Atau jika Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak