1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Poso;
3. Menyatakan nenek Penggugat KAUNA TAULA (almarhumah) dan kakek TANUMBA KALARA (almarhum) mempunyai 4 (empat) orang anak atau keturunan yang bernama :
1. BANGA KALARA (Almarhumah);
2. PINA KALARA (Almarhumah);
3. DELIMA KALARA ( Almarhumah);
4. YOSEP KALARA (Almarhum);
4. Menyatakan anak pertama, BANGA KALARA dari nenek Penggugat mempunyai 7 (tujuh) orang anak atau keturunan yang bernama yaitu :
1. JONI KALARA
2. JAMIA KALARA
3. NIMA KALARA
4. YULIANUS KALARA
5. YULIANA KALARA (Almarhumah)
6. ESTEVIN OKTAVIANTI KALARA
7. HARLEN KALARA
5. Menyatakan nenek Penggugat dan kakek Penggugat yaitu Almarhumah KAUNATAULA dan Almarhum TANUMBA KALARA selain mempunyai 4 (empat) orang anak atau keturunan, nenek dan kakek Penggugat tersebut juga mempunyai harta warisan / harta budel yang sudah diberikan kepada ahli warisnya BANGA KALARA sesuai surat keterangan kepemilikan/penguasaan hak atas tanah Nomor: 593.3/140.23/I-DG/2021 tertanggal 2 Februari 2021,
Adapun harta warisan berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Gintu kecamatan Lore Selatan Kabupaten Poso Propinsi Sulawesi Tengah dengan luas dan batas-batas yaitu :
Utara berbatasan dengan kintal Haruni kapuy;
Timur Gayus Tangka, Ebenheiser Baka, Puskesmas Gintu;
Selatan SMA Negeri Gintu;
Barat Moni’I dan Padenge Mangkopi;
Luas kurang lebih 4 hektare / 40.000 M2.
6. Memerintahkan Tergugat V untuk merubah ukuran tanah nya yakni seluas 1.287m2 ( seribu dua ratus delapan puluh tujuh meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 00515 tahun 2015 menjadi seluas 200 m2 ( dua ratus meter persegi), sesuai dengan surat kesepakatan berita acara pengukuran tanah pada tanggal 31 Maret 2018;
7. Memerintahkan Turut Tergugat ( Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Poso ) untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah milik Penggugat, serta sebagai pengganti syarat lain yang diperlukan dalam penerbitan sertifikat atas tanah milik Penggugat, sesuai dengan posisi dan kedudukan serta ukuran tanah tanah yang tertera dalam putusan ini;
8. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV dan V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
9. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar ganti rugi materil kepada uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah );
10. Menghukum Tergugat V untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat uang sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah);
11. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar ganti rugi inmateril uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah) yang dibayar secara tanggung renteng kepada Penggugat;
12. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar uang paksa ( dwangsom) kepada Penggugat uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari atas Penghalangan Tergugat I, II, III, IV terhadap Penggugat untuk mengolah Lahan sengketa milik Penggugat dan atas Keterlambatan Tergugat V untuk merubah Luas Lahan sertifikat Hak Milik Nomor: 00515 tahun 2015 sesuai surat kesepakatan berita acara pengukuran tanah pada tanggal 31 Maret 2018 atau sampai ada Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
13. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, Verrzet maupun kasasi dari Para Tergugat;
14. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain agar dapat memberikan putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ).