Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
382/Pid.B/2025/PN Pso SULTAN HAZIQA, S.H. FAISAL Alias CECEP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 382/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1243/P.2.13/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SULTAN HAZIQA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL Alias CECEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ “Bahwa  Terdakwa FAISAL alias CECEP bersama-sama dengan MUHAMAD ISRAN alias ICAN (DPO) pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekitar pukul 02.30 Wita, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Juni 2025 bertempat di Kelurahan Tabalu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso tepatnya di tempat penjemuran daging buah kelapa yang berada dikebun milik Saksi MUHTAR PERUNGGU atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa dengan MUHAMAD ISRON pergi ke lokasi penjemuran daging kelapa milik Saksi MUHTAR PERUNGGU alias PAPA IIN. Selanjutnya Terdakwa bersama MUHAMAD ISRON mengambil 2 (dua) karung yang berisikan daging kelapa yang sudah kering dengan cara mengangkat 1 (satu) karung terlebih dahulu dengan posisi tangan Terdakwa dan  MUHAMAD ISRON saling berpegangan tangan atau dipapah dari tempat penjemuran daging kelapa hingga jarak kurang lebih 200 (dua ratus) meter dari lokasi penjemuran dan meletakkan daging kelapa yang sudah kering tersebut, kemudian Terdakawa dan MUHAMAD ISRON kembali melanjutkan mengambil 1 (satu) karung yang berisikan daging kelapa dan 1 (satu) karung dalam keadaan kosong dengan cara yang sama seperti sebelumnya. Setelah itu Terdakwa dan MUHAMAD ISRON membaginya lagi menjadi 3 (tiga) karung daging kelapa kemudian membawa daging kelapa tersebut dengan cara Terdakwa memikul 1 (satu) karung dan MUHAMAD ISRON memikul 2 (dua)  karung hingga jaraknya sekitar kurang lebih 50 meter dari jalan kemudian keduanya kembali kearah Ratolene tepatnya di depan lorong rampi setelah itu MUHAMAD ISRON mencari kendaraan yang berada di sekitar setelah 15 menit mencari kemudian saudara MUHAMAD ISRON datang membawa kendaraan roda dua, setelah itu Terdakwa dan MUHAMAD ISRON kembali melanjutkan pergi ketempat penyimpanan 3 (tiga) karung yang berisikan daging kelapa yang sudah kering dan membawanya hingga di pertigaan tugu ratolene tepatnya di depan lorong kampung rampi, kemudian MUHAMAD ISRON menghubungi Saksi AGUNG DWI EKY APRIANSYAH alias IKI dengan maksud untuk meminjam mobil Saksi dengan alasan untuk membantu menjual daging kelapa milik tantenya namun karena mobil Saksi saat itu tidak ada sehingga Saksi menelepon temannya yaitu Saksi HAMZAH SYAIFUL RAHMAN.

 

  • Selanjutnya sekitar pukul 08.00 Wita saksi AGUNG DWI EKY APRIANSYAH alias IKI datang bersama Saksi HAMZAH SYAIFUL RAHMAN alias HAMSAH dengan mengendarai kenderaan roda 4 (empat) milik Saksi HAMZAH SYAIFUL RAHMAN alias HAMSAH, setelah itu Terdakwa bersama MUHAMAD ISRON alias ICAN (DPO) menaikan dan membawa 3 (tiga) buah karung yang berisikan daging kelapa tersebut ke tempat pembelian daging kelapa milik Saksi SUGIANTO alias PAPA BAMBANG tepatnya di Desa Pantangolemba Kecamatan Poso Pesisir Selatan Kabupaten Poso dan menjual 3 (tiga) karung plastik tersebut dengan berat timbangan 165 kilogram seharga Rp 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan nota tersebut dibuat atas nama MUHAMAD ISRAN alias ICAN (DPO).

 

  • Bahwa pembagian dari hasil penjualan 3 (tiga) buah karung daging kelapa tersebut adalah sebagai berikut:
  • Terdakwa terima dari hasil penjualan yaitu Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • MUHAMAD ISRON terima dari hasil penjualan yaitu Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Saksi AGUNG DWI EKY APRIANSYAH alias IKI terima dari hasil penjualan yaitu Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Saksi HAMZAH SYAIFUL RAHMAN terima dari hasil penjualan yaitu Rp200.000,- (dua rarus ribu rupiah).

 

  • Bahwa Terdakwa dan MUHAMAD ISRON tidak memiliki hak dan izin untuk mengambil 2 (dua) buah karung yang berisikan kopra/daging kelapa yang sudah kering milik Saksi MUHTAR PERUNGGU.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan MUHAMAD ISRON, Saksi MUHTAR PERUNGGU mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya