Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
51/Pdt.G/2024/PN Pso | YABES MELOPE | 1.DARLING MOILI 2.NERI MOILI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 51/Pdt.G/2024/PN Pso | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Adalah Milik PENGGUGAT 3. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang mengklaim obyek sengketa sebagai milik mereka adalah Perbuatan Melawan Hukum. 4. Menyatakan surat/dokumen yang terbit di atas Obyek sengketa tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat tidak memiliki kekuatan hukum serta tidak mengikat. 5. Memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya Untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 6. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 7. Memenghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Materil dan Immateril sebesar Rp. 1. 030.000.000- [Satu Milyar tiga puluh juta Rupiah] 8. Menghukum Para Tergugat atas setiap keterlambatan melaksanakan Putusan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setiap harinya. 9. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara. 10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meski timbul Banding dan Kasasi. A t a u Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |