Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
220/Pid.B/2025/PN Pso | WAHYUDDIN PAMUNGKAS, S.H. | ASDAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 220/Pid.B/2025/PN Pso | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1005 /P.2.19/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
--------Bahwa terdakwa ASDAR bersama-sama Sdra. FAHRUL KARIM (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu, tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam BRI Link Arifana yang beralamat di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mencoba melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-
Ditemukan luka memar pada perut pasien akibat terkena benda tumpul, ditemukan sejumlah luka pada dagu, leher, perut dan pinggang belakang pasien, luka tersebut akibat terkena benda tajam
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa ASDAR bersama-sama Sdra. FAHRUL KARIM (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu, tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam BRI Link Arifana yang beralamat di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka -luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
Ditemukan luka memar pada perut pasien akibat terkena benda tumpul, ditemukan sejumlah luka pada dagu, leher, perut dan pinggang belakang pasien, luka tersebut akibat terkena benda tajam
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |