Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dalah wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I untuk membayar Lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit nya kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 99.676.930 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Rupiah); apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 86/Lanona An. IPING dan SHM Nomor 00231/Lanona An. MARNIATI. S yang dijaminkan kepda Penggugat akan dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepda Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|