Petitum Permohonan |
Mengabulkan Permohonan Ganti Rugi dan Rehabilitasi Pemohon untuk
seluruhnya;
Memerintahkan negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq
Menteri Keuangan (Turut Termohon ) untuk Membayar Ganti Rugi kepada
Pemohon sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus rupiah) dalam jangka Waktu
Paling lambat 14 Hari Kerja;
Memerintahkan Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq
Menteri Keuangan (Turut Termohon I ) untuk Membayar Kerugian immateril
kepada Pemohon masing-masing sebesar Rp.1,000,000,000,00 (satu milyar
rupiah) dalam jangka Waktu 14 Hari Kerja;
Menghukum Termohon I dan Termohon II paling lambat 3 (tiga hari) setelah
Putusan dibacakan secara kelembagaan meminta maaf kepada Pemohon dan
menyampaikan kepada Publik (masyarakat umum) bahwa telah keliru dan
salah dalam menerapkan hukum dan menyatakan dengan tegas bahwa
Pemohon tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang
18
disangkakan dan didakwakan kepada Pemohon pada Publik yang dimuat
dalam pemberitaan Pers/media Lokal dan Nasional baik cetak dan elektronik
yakni 5 (lima) media/pers Lokal di Sulawesi Tengah dan 10 (Sepuluh)
media/pers nasional.
5.
Atau :
Membebankan Biaya yang timbul dalam Kepada Para Termohon sejumlah
Nihil.
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Poso yang memeriksa perkara ini
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono). |