Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi dari PELAWAN untuk seluruhnya ;
Â
- Menyatakan bahwa tanah dan bangunan “Hotel Golden yang terletak di Dusun V, Jalan Trans Sulawesi, Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara†berdasarkan Sertifikat Hak Milik / SHM Nomor : 1162, Kabupaten Poso, Kecamatan Lembo, Desa Beteleme, sebagai “objek Eksekusi†pada perkara Nomor : I / Pdt.G.S / 2019 / PN Pso adalah milik PELAWAN ; --------------------------------------------------------------------
Â
- Bahwa menyatakan Sertifikat Hak Milik / SHM Nomor : 1162, Kabupaten Poso, Kecamatan Lembo, Desa Beteleme, sebagai “objek Eksekusi†pada perkara Nomor : I / Pdt.G.S / 2019 / PN Pso adalah dalam penguasaan TURUT TERLAWAN EKSEKUSI / BANK MANDIRI (Persero) Tbk Unit MBU sebagai Jaminan / Agunan kredit sampai sekarang ini ; ------------------------------------------------------------------------
Â
- Bahwa menyatakan secara hukum PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar ; --------------------------------------------------------------------
Â
- Menyatakan secara hukum untuk membatalkan / menangguhkan eksekusi atas tanah dan bangunan “Hotel Golden yang terletak di Dusun V, Jalan Trans Sulawesi, Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara†berdasarkan Sertifikat Hak Milik / SHM Nomor : 1162, Kabupaten Poso, Kecamatan Lembo, Desa Beteleme, sebagai “objek Eksekusi†pada perkara Nomor : I / Pdt.G.S / 2019 / PN Psodua bidang tanah tersebut diatas ;--------------------------------------------------------------------------------
Â
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara PERLAWANAN eksekusi ini secara hukum ; ------------------------------------------------------
Â
Bahwa apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara PERLAWANAN EKSEKUSI yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya ; |