Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
343/Pid.B/2025/PN Pso MUSMULIADY, S.H., M.H. JUSMAN BIN LATTU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 343/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-205/P.2.13.8/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUSMULIADY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUSMAN BIN LATTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

-------------Bahwa Terdakwa JUSMAN BIN LATTU pada hari Senin sekitar Pukul 09.00 Wita tanggal 02 Juni 2025 atau pada waktu lain pada bulan Juni 2025, bertempat di Depan warung pasar buah Desa Taripa Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Berawal  pada hari minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa JUSMAN BIN LATTU mengendarai sepeda motor dari rumahnya PAPA IDA di Desa Lalampu Kecamatan Bahudopi Kabupaten Morowali Hendak menuju kerumah Terdakwa JUSMAN BIN LATTU di Luwuk Banggai, selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025  dalam perjalanan Terdakwa JUSMAN BIN LATTU singga di salah satu warung di Desa Taripa Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso hendak membeli kopi kemudian Terdakwa JUSMAN BIN LATTU melihat saksi SARIL SAHEMPA sedang tertidur dengan kunci kontak sepeda motor milik saksi SARIL  SAHEMPA berada dikepala sebelah kiri sehingga timbul niat Terdakwa JUSMAN BIN LATTU untuk mengambil Kunci Kontak sepeda motor saksi SARIL  SAHEMPA dan menukar sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa JUSMAN BIN LATTU, lalu kemudian Terdakwa JUSMAN BIN LATTU mengambil kunci kontak sepeda motor milik saksi SARIL  SAHEMPA menggunakan tangan kiri kemudian menghampiri sepeda motor matic merek Yamaha Gear Warna Silver tanpa plat nomor polisi, Nomor Rangka MH3SEG710MJ075045 dan Nomor Mesin E32WE0089879 milik saksi SARIL  SAHEMPA disamping sepeda motor yang Terdakwa JUSMAN BIN LATTU kendarai sebelumnya, lalu Terdakwa JUSMAN BIN LATTU memasukkan kunci kontak sepeda motor serta menghidupkan sepeda motor milik saksi SARIL  SAHEMPA setelah itu mengendarai sepeda motor menuju kearah Tentena tanpa sepengetahuan saksi SARIL  SAHEMPA.
  • Bahwa sekitar Pukul 09.00 wita Saksi RAHIL SAHEMPA dibangunkan oleh pemilik warung yaitu Saksi RANIELI RALEWO selanjutnya Saksi RANIELI RALEWO Berkata “Om..om bangun om” Lalu Saksi Rahil Sahempa terbangun kemudian Saksi Raniel Ralewo Berkata “Dimana kamu parkir motor” saksi RAHIL SAHEMPA menjawab “Disitu” sambil menunjuk kearah tempat awal parkir sepeda motor namun sepeda motor sudah tidak ada hanya mendapati 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha mio warna putih yang sebelumnya dikendarai oleh Terdakwa JUSMAN BIN LATTU.
  • Bahwa Saksi Ranieli Ralewo berkata Kembali “Ngana pe motor Sudah dibawa lari orang ke arah tentena, baru itu orang kasi tinggal motornya” sambil menunjuk sepeda motor merek Yamaha mio warna putih.
  • Kemudian Saksi RAHIL SAHEMPA menghubungi Saksi WILLI MOSERO ALIAS MOGE untuk melakukan penghalangan dijalan selanjutnya Saksi WILLI MOSERO ALIAS MOGE Sekitar Pukul 10.00 wita bertempat di Desa Sawidago melihat seorang mengendarai sepeda motor yang diduga milik Saksi RAHIL SAHEMPA lalu meneriaki Terdakwa JUSMAN BIN LATTU Namun Terdakwa JUSMAN BIN LATTU menambah kecepatan sehingga Saksi WILLI MOSERO ALIAS MOGE langsung mengejarnya hingga jembatan ke arah Tentena namun tibatiba Terdakwa JUSMAN BIN LATTU mengerem sepeda motor yang dikendarai lalu menjatuhkan sepeda motor selanjutnya lari kedalam sawah-sawah kemudian Terdakwa JUSMAN BIN LATTU berhasil tertangkap dan diamankan.
  • Bahwa Atas perbuatan Terdakwa Jusman Bin Lattu Saksi Rahil Sahempa mengalami kerugian sebesar Rp.9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah)

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 362  KUHPidana--

Pihak Dipublikasikan Ya