Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
354/Pid.B/2025/PN Pso A. AHMAD AMINULLAH, S.H. FERYANTO Alias FERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 354/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1070/P.2.13/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A. AHMAD AMINULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERYANTO Alias FERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ “Bahwa  Terdakwa FERYANTO alias FERI pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 08.30 Wita, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi SUJITO PAIMIN yang beralamatkan di Dusun II Pasau Desa Tiwa’a Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, telah “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa mendatangi rumah milik Saksi SUJITO PAIMIN yang beralamat di Dusun II Pasau Desa Tiwa’a Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso, sesampai ditempat tersebut Terdakwa duduk selamat 5 menit di teras warung milik Saksi SUJITO PAIMIN yang berada di depan rumah Saksi, kemudian setelah itu pergi menuju belakang rumah milik Saksi SUJITO PAIMIN melalui jendela di bagian dapur yang mana terdapat dua buah jendela dengan  satu jendela dalam keadaan terbuka lebar.
  • Selanjutnya Terdakwa masuk melalui jendela dengan cara memanjat menuju ke bagian dapur, setelah Terdakwa menuju ke ruang tamu, Terdakwa melihat ada TV, LEMARI, dan dua buah karung yang berisikan biji buah coklat yang terletak di salah satu kamar yang dalam keadaan terbuka, sehingga Terdakwa mengambil salah satu karung yang berisikan biji buah coklat tersebut dan membawa karung tersebut keluar melalui pintu dapur rumah..
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa biji buah cokelat tersebut ke tempat pembelian yang beralamatkan di Desa Kilo Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso tepatnya di rumah milik ANDI MAROS, dan menjualnya dengan perhitungan total setelah ditimbang 18 kg X Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) = Rp. 2.160.000,- ( dua juta seratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan izin untuk mengambil 1 (satu) karung yang berisikan biji buah cokelat seberat 21.5 Kg milik Saksi SUJITO PAIMIN  tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SUJITO PAIMIN  mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 2.160.000,- (dua juta seratus enam puluh ribu rupiah).

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya