Dakwaan |
PRIMER
------ Bahwa Terdakwa FAHRIL Alias RIL pada hari Kamis, 05 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Juni atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lainya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonodale di jalan dr. Aziz Maralla No.12 Kelurahan Kolonodale, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum untuk sampai pada barang yang diambil dengan memakai anak kunci palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar Pukul 11.30 Wita, Terdakwa FAHRIL Alias RIL berangkat dari rumah mertua Terdakwa dengan naik ojek menuju ke Rumah Sakit Daerah Kolonodale, sesampainya disana Terdakwa berjalan dan mengamati setiap sepeda motor yang terparkir kemudian terdakwa menuju ketempat sepeda motor Mio M3 warna merah dengan Nomor Rangka MH3SE88H0NJ338334, Nomor Mesin E3RZE-3080347 dan Nomor Polisi DN 3180 UG terparkir milik saksi/korban NEYLING SANE Alias ING selanjutnya pukul 12.30 WITA Terdakwa mengambil kunci dari kantong Terdakwa selanjutnya Terdakwa memasukkan kunci tersebut ke lubang kontak dan Terdakwa memutarnya, ternyata sepeda motor Mio M3 warna merah dengan Nomor Rangka MH3SE88H0NJ338334, Nomor Mesin E3RZE-3080347 dan Nomor Polisi DN 3180 UG tersebut bisa terputar sehingga posisi sepeda motor dalam keadaan on, selanjutnya Terdakwa melakukan stater dan sepeda motor tersebut hidup dan saat itu juga Terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju ke daerah Poranda Desa Bungintimbe.
- Dalam perjalanan tepatnya di Desa Tompira, Terdakwa kemudian menepi dan berhenti sebentar kemudian Terdakwa membuka bagasi sepeda motor tersebut dan Terdakwa menemukan STNK sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna merah dengan nomor rangka MH3SE88H0NJ338334, nomor mesin E3R2E-3080347, nomor registrasi DN 3180 UG atas nama pemilik Neyling Sane, selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah Desa Bungintimbe dan kemudian dalam perjalanan Terdakwa menepi dan Terdakwa berhenti kembali kemudian mencabut stiker bagian belakang dari sepeda motor tersebut setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Poranda Desa Bungintimbe dan kemudian Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut kepada beberapa karyawan yang Terdakwa temui di jalan namun Terdakwa tidak menemukan orang yang mau membelinya, kemudian Terdakwa berbalik arah lagi dan menuju ke arah TTG dan saat itu Terdakwa berhenti dan menawarkan kepada saksi Basriadi alias abang yang Terdakwa tidak kenal sebelumnya, yang mana saat itu Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) namun saksi Basriadi alias abang menawarnya dengan harga Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan akhirnya Terdakwa setuju dan kemudian saksi Basriadi alias abang membayar dan Terdakwa menerimanya, selanjutnya Terdakwa meminta tolong kepada saksi Basriadi alias abang untuk mengantar Terdakwa sampai di jembatan Desa Tompira dengan menggunakan sepeda motor yang Terdakwa jual tersebut.
- Akibat perbuatan terdakwa FAHRIL Alias RIL, saksi/korban NEYLING SANE Alias ING mengalami kerugian senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
------ Perbuatan Terdakwa FAHRIL Alias RIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa Terdakwa FAHRIL Alias RIL pada hari Kamis, 05 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Juni atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonodale di jalan dr. Aziz Maralla No.12 Kelurahan Kolonodale, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar Pukul 11.30 Wita, Terdakwa FAHRIL Alias RIL berangkat dari rumah mertua Terdakwa dengan naik ojek menuju ke Rumah Sakit Daerah Kolonodale, sesampainya disana Terdakwa berjalan dan mengamati setiap sepeda motor yang terparkir kemudian terdakwa menuju ketempat sepeda motor Mio M3 warna merah dengan Nomor Rangka MH3SE88H0NJ338334, Nomor Mesin E3RZE-3080347 dan Nomor Polisi DN 3180 UG terparkir milik saksi/korban NEYLING SANE Alias ING selanjutnya pukul 12.30 WITA Terdakwa mengambil kunci dari kantong Terdakwa selanjutnya Terdakwa memasukkan kunci tersebut ke lubang kontak dan Terdakwa memutarnya, ternyata sepeda motor Mio M3 warna merah dengan Nomor Rangka MH3SE88H0NJ338334, Nomor Mesin E3RZE-3080347 dan Nomor Polisi DN 3180 UG tersebut bisa terputar sehingga posisi sepeda motor dalam keadaan on, selanjutnya Terdakwa melakukan stater dan sepeda motor tersebut hidup dan saat itu juga Terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju ke daerah Poranda Desa Bungintimbe.
- Dalam perjalanan tepatnya di Desa Tompira, Terdakwa kemudian menepi dan berhenti sebentar kemudian Terdakwa membuka bagasi sepeda motor tersebut dan Terdakwa menemukan 1 (Satu) lembar STNK sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna merah dengan nomor rangka MH3SE88H0NJ338334, nomor mesin E3R2E-3080347, nomor registrasi DN 3180 UG atas nama pemilik Neyling Sane, selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah Desa Bungintimbe dan kemudian dalam perjalanan Terdakwa menepi dan Terdakwa berhenti kembali kemudian mencabut stiker bagian belakang dari sepeda motor tersebut setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Poranda Desa Bungintimbe dan kemudian Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut kepada beberapa karyawan yang Terdakwa temui di jalan namun Terdakwa tidak menemukan orang yang mau membelinya, kemudian Terdakwa berbalik arah lagi dan menuju ke arah TTG dan saat itu Terdakwa berhenti dan menawarkan kepada saksi Basriadi alias abang yang Terdakwa tidak kenal sebelumnya, yang mana saat itu Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) namun saksi Basriadi alias abang menawarnya dengan harga Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan akhirnya Terdakwa setuju dan kemudian saksi Basriadi alias abang membayar dan Terdakwa menerimanya, selanjutnya Terdakwa meminta tolong kepada saksi Basriadi alias abang untuk mengantar Terdakwa sampai di jembatan Desa Tompira dengan menggunakan sepeda motor yang Terdakwa jual tersebut.
- Akibat perbuatan terdakwa FAHRIL Alias RIL, saksi/korban NEYLING SANE Alias ING mengalami kerugian senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
------ Perbuatan Terdakwa FAHRIL Alias RIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------- |