INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 40/Pdt.G/2026/PN Pso | ANDI RIAN ADITYA | 1.ANDI ARFAH 2.ANDI IMRAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 40/Pdt.G/2026/PN Pso | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan secara hukum sah dan berkekuatan hukum mengikat kwitansi Penjualan tertanggal 07 Agustus tahun 2008 antara alamrhum ANDI BASO PANGERAN (orang Tua Penggugat) sebagai pembeli dan BAHARUDDIN AHMAD dan NUR HAEDA Sebagai Penjual;
4. Menyatakan Sah dan Berharga seluruh alat bukti yang di ajukan dalam Perkara ini;
5. Menyatakan secara hukum Almarhum ANDI BASO PANGERAN adalah Pemilik yang sah atas lahan beserta bagunan yang terletak yang terletak di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah adapun batas-batas sebagai berikut :
1. Sertipikat No. 1509 tahun 2002 surat ukur tanggal 03 -07-2002, No 04/BAHOMOTEFE/2002, Luas 1500 m2 atas nama BAHAR AHMAD, dengan Panjang 30 meter X Lebar 50 meter batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Nur Haeda
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Poros Trans Sulawesi Bahomotefe
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kos kosan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan
2. Sertipikat No.1510 tahun 2002, surat ukur tanggal 03 -07-2002, No 05/BAHOMOTEFE/2002, Luas 1200 m2 atas nama NUR HAEDA, dengan Panjang 30 meter x Lebar 40 meter batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Bahar Ahmad
- Sebelah Timur berbatasan dengan kos kosan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan
6. Menghukum Tergugat I agar segera mengosongkan , membongkar, memindahkan, seluruh barang milik Tergugat I dari atas lahan milik almarhum ANDI BASO PANGERAN orang tua Penggugat Sebagai objek sengketa dalam perkara ini yang terletak di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah adapun batas-batas sebagai berikut :
1. Sertipikat No. 1509 tahun 2002 surat ukur tanggal 03 -07-2002, No 04/BAHOMOTEFE/2002, Luas 1500 m2 atas nama BAHAR AHMAD, dengan Panjang 30 meter X Lebar 50 meter batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Nur Haeda
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Poros Trans Sulawesi Bahomotefe
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kos kosan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan
2. Sertipikat No.1510 tahun 2002, surat ukur tanggal 03 -07-2002, No 05/BAHOMOTEFE/2002, Luas 1200 m2 atas nama NUR HAEDA, dengan Panjang 30 meter x Lebar 40 meter batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Bahar Ahmad
- Sebelah Timur berbatasan dengan kos kosan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan
3. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, membayar kerugian Materil sejumlah Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah), kerugian tersebut timbul karena Penggugat tidak bisa memanfaatkan lahan sejak tahun 2018, sampai dengan sekarang ini secara tanggung renteng;
4. Menghukum Tergugat membayar kerugian In Materil sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II;
5. Menghukum Tergugat membayar perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
