Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Pso SYARIFUDIN MANDIARA BASIR alias YUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYARIFUDIN MANDIARA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BASIR alias YUS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi ) kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian yang diderita secara materil sejumlah Rp. 12.000.000,- dan imaterial dan kerugian imateril  Rp. 300.000,-x 30 = 9.000.000,-;

4. Menghukum Tergugat untuk mneyelesaikan perjanjian yang sepakati antara Penggugat dengan Tergugat sebelumnya;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak