| Petitum |
- Dalam Provisi :
- Mengabulkan gugatan dalam provisi secara keseluruhan;------------------------------
- Memerintahkan untuk menghentikan segala macam bentuk aktifitas yang ada di atas lahan yang menjadi obyek sengketa;---------------------------------------------------
- Menyatakan Lahan milik Penggugat seluas; + 10.000 M2, terletak di Jalan Trans Sulawesi, desa Poleganyara kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah dengan Batas-batas ;
~ Sebelah Utara : Alfian.
~ Sebelah Barat : dahulu Penggugat sekarang Jonatan Antimule.
~ Sebelah Selatan : Leo.
~ Sebelah Timur : Jalan Trans Sulawesi/Y. Todongi.
Adalah sah milik Penggugat.---------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada banding, kasasi maupun adanya upaya perlawanan dari pihak tergugat ;---------------------------------------
- Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------------
- Menyatakan Obyek sengketa adalah milik Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat telah terpenuhi pasal 1365 KUH Perdata,--------------
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 00784 atas nama Tergugat adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Turut Tergugat I (BPN Kabupaten Poso) untuk :
- Membatalkan SHM No. 00784;
- Mencabut buku tanah dan surat ukur terkait;
- Memperbaiki data fisik dan data yuridis sesuai keadaan sebenarnya.
- Menghukum Tergugat untuk :
- Mengosongkan objek sengketa;
- Mengembalikan akses jalan yang ditutup;
- Tidak mengulangi perbuatan serupa.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali lahan tersebut kepada Penggugat tanpa Syarat apapun,-------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Penggugat Mengalami Kerugian Materil hilangnya hak untuk mengurus alas hak atas Tanah miliknya seberar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah),------------------
- Menghukum Tergugat, untuk membayar kerugian Im materil sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Sah dan berharga, sita jaminan (conservataoir beslag) yang diletakkan pengadilan terhadap objectum litis melalui penetapan pengadilan;----------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan dalam memenuhi putusan Pengadilan;-
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun ada perlawanan, verzet, banding dan kasasi.--------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.----------------------------------- S U B S I D A I R.
Atau, jika Pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang sedail-adilnya |