Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2026/PN Pso HARISON, S.H. ARMANSYAH Alias ACO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 351/P.2.19/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMANSYAH Alias ACO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU Bahwa ia Terdakwa ARMANSYAH Alias ACO pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di kamar rumah yang beralamatkan di Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa mendatangi Saksi ZAINAL SAUDIN Alias NALU ditempat kediaman Saksi yang beralamat di Desa Matansala Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali dan sesampainya disana Saksi ZAINAL SAUDIN Alias NALU menyampaikan kepada Terdakwa bahwa narkotika jenis sabu miliknya telah habis terjual kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi ZAINAL SAUDIN Alias NALU satu (1) sachet Narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan kemudian Saksi ZAINAL SAUDIN Alias NALU langsung menerima tawaran tersebut; Hlm 1 dari 3 - Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa kembali mendatangi Saksi ZAINAL SAUDIN ALIAS NALU di kamar rumah saksi dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram kepada Saksi ZAINAL SAUDIN Alias NALU untuk dijual kembali, setelah sebelumnya Terdakwa memperoleh sabu tersebut dari Saksi ABDIMAN Alias BONI (Terdakwa dalam perkara lain); - - - Bahwa selama bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Terdakwa telah 4 (empat) kali menemui Saksi ABDIMAN Alias BONI untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan total menerima sebanyak 7 (tujuh) sachet Narkotika jenis sabu dengan harga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per sachetnya, kemudian Terdakwa menjual kembali narkotika tersebut kepada Saksi ZAINAL SAUDIN Alias NALU dan Saksi REZHA ADHITYA PRATAMA Alias REZA seharga Rp1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per sachet, sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dari setiap sachet yang terjual; Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa mendatangi rumah Saksi ZAINAL SAUDIN Alias NALU untuk menagih pembayaran 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang Terdakwa serahkan sebelumnya pada Minggu, 28 September 2025 namun karena saksi belum dapat membayar Terdakwa memutuskan untuk menunggu sambil beristirahat di dalam kamar rumah saksi, kemudian sekitar pukul 15.30 WITA saat Terdakwa dan \ Saksi ZAINAL SAUDIN Alias NALU sedang tertidur tiba-tiba datang saksi RINEXTO GUSTI TANDGIONGAN dan saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNGSONG dari Sat.Res.Narkoba Polres Morowali dan saksi FATUR RAHMAN TAMRIN Alias FATUR yang merupakan masyarakat setempat langsung mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diantaranya 3 (tiga) saset plastik klip bening yang berisikan serbuk putih Narkotika jenis shabu-shabu yang di simpan di dalam dompet berwarna hitam yang ditemukan di dalam kantong celana Saksi ZAINAL SAUDIN Alias NALU, 1 (satu) buah alat hisap shabu atau bong lengkap yang ditemukan di atas lantai kamar Saksi ZAINAL SAUDIN Alias NALU, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna ungu lembayung milik Saksi ZAINAL SAUDIN Alias NALU serta 1 (Satu) unit handphone merek Oppo warna hijau milik Terdakwa, kemudian anggota kepolisian menginterogasi Saksi ZAINAL SAUDIN Alias NALU mengenai asal-usul 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu dalam penguasaannya yang mana saksi menerangkan bahwa Saksi memperoleh narkotika tersebut dari Terdakwa sehingga petugas langsung mengamankan Terdakwa bersama Saksi ZAINAL SAUDIN Alias NALU beserta barang bukti ke Polres Morowali karena perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik POLDA Sulawesi Selatan No. Lab. 4848/ NNF/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa ZAINAL SAUDIN Alias NALU dan ARMANSYAH Alias ACO berupa: • 3 (tiga) sachet plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan sebelum uji lab 0,2389 gram; Dengan hasil pemeriksaan : Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa ZAINAL SAUDIN Alias NALU pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di kamar rumah yang beralamatkan di Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : Hlm 2 dari 3 - Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 anggota Sat.Res.Narkoba Polres Morowali mendapatkan informasi dari pengembangan Saksi REZHA ADHITYA PRATAMA Alias REZA (Terdakwa dalam perkara lain) yang menyebutkan jika sering terjadi tindak pidana narkotika disekitar daerah Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali; - - - Bahwa atas informasi tersebut selanjutnya saksi RINEXTO GUSTI TANDIONGAN dan saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNGSONG beserta anggota lain dari Sat.Res.Narkoba Polres Morowali langsung melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dan berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan diperoleh informasi jika sebuah rumah kamar yang beralamat di Desa Matansala Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali yang diduga kuat sering dijadikan tempat melakukan tindak pidana narkotika; Bahwa pada sekitar pukul 15.30 WITA saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNGSONG dan saksi RINEXTO GUSTI TANDIONGAN beserta anggota lain dari Sat.Res.Narkoba Polres Morowali memanggil saksi FATUR RAHMAN TAMRIN Alias FATUR yang merupakan masyarakat setempat langsung mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diantaranya 3 (tiga) saset plastik klip bening yang berisikan serbuk putih Narkotika jenis shabu-shabu yang di simpan di dalam dompet berwarna hitam yang ditemukan di dalam kantong celana Saksi ZAINAL SAUDIN Alias NALU, 1 (satu) buah alat hisap shabu atau bong lengkap yang ditemukan di atas lantai kamar Saksi ZAINAL SAUDIN Alias NALU, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna ungu lembayung milik Saksi ZAINAL SAUDIN Alias NALU serta 1 (Satu) unit handphone merek Oppo warna hijau milik Terdakwa, kemudian anggota kepolisian menginterogasi Saksi ZAINAL SAUDIN Alias NALU mengenai asal-usul 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu dalam penguasaannya yang mana saksi menerangkan bahwa Saksi memperoleh narkotika tersebut dari Terdakwa sehingga petugas langsung mengamankan Terdakwa bersama Saksi ZAINAL SAUDIN Alias NALU beserta barang bukti ke Polres Morowali karena perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik POLDA Sulawesi Selatan No. Lab. 4848/ NNF/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa ZAINAL SAUDIN Alias NALU dan ARMANSYAH Alias ACO berupa: • 3 (tiga) sachet plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan sebelum uji lab 0,2389 gram; Dengan hasil pemeriksaan : Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya