| Dakwaan |
KESATU ------------ Bahwa Terdakwa ADRIAN KARIM Alias NANANG pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Umum, Desa Bahomakmur, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili ”setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WITA, Terdakwa yang pada saat itu sedang mengemudikan kendaraan roda empat Toyota Inova warna hitam dengan nomor polisi DB 1845 LY dengan membawa 3 orang penumpang yang identitasnya tidak Terdakwa ketahui berada Jalan Umum, Desa Bahomakmur, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, dan pada saat yang bersamaan dari arah berlawanan datang kendaraan sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam dengan momor Polisi DD 3557 BI dengan kondisi tidak terkendali melewati marka jalan sehingga Terdakwa yang semula sudah berada di jalur kiri menghindar ke kiri jalan dan langsung menginjak rem, namun bagian depan sepeda motor tersebut tetap mengenai bagian kanan depan kendaraan yang Terdakwa kemudikan sehingga sepeda motor tersebut terpental dan terjatuh yang mengakibatkan Korban ASRI JAYA terlempar dari motor yang dikemudikannya; - - - - Bahwa setelah kecelakaan tersebut terjadi Terdakwa tidak langsung turun dari kendaraannya melainkan tetap berada di dalam kendaraannya, sementara itu Saksi MUH AKBAR JAYA yang tiba di lokasi kecelakaan sesaat setelah kejadian bersama dengan warga sekitar langsung mengangkat Korban ASRI JAYA ke dalam mobil pick up warna silver yang diberhentikan untuk di bawa ke rumah sakit; Bahwa setelah Korban ASRI JAYA dibawa ke rumah sakit, barulah Terdakwa keluar dari kendaraannya yag kemudian bersama dengan warga sekitar memindahkan sepeda motor yang digunakan oleh korban ASRI JAYA ke bahu jalan dan setelah beberapa saat Saksi UDIN Alias PAPA ARFAN selaku pemilik Sepeda Motor Yamaha Scorpio warna hitam yang dikendarai Korban ASRI JAYA mendatangi Terdakwa untuk menanyakan terkait ganti rugi Sepeda Motor Yamaha Scorpio warna hitam tersebut, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi JUAN yang merupakan teman Terdakwa dan Saksi UDIN Alias PAPA ARFAN selaku pemilik motor berangkat menuju Kantor Polsek Bahodopi; Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WITA, ketika Terdakwa sedang berada di mess teman Terdakwa yang berada di Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali mendapat informasi bahwa pengemudi sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam dengan momor Polisi DD 3557 BI telah meninggal dunia, sehingga saat mendengar hal tersebut Terdakwa merasa panik dan ketakutan, lalu Terdakwa langsung melakukan perbaikan terhadap kendaraan roda empat Toyota Inova warna hitam dengan nomor polisi DB 1845 LY setelah melakukan perbaikan tersebut sekira pukul 12.30 WITA Terdakwa langsung berangkat ke Kota Gorontalo, dimana hal tersebut dilakukan Terdakwa tanpa sepengetahuan dan/atau pemberitahuan kepada pihak Kepolisian Morowali; Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 812/224.29/RM/RSMW/2025 tanggal 25 Maret 2025, yang ditandatangani dr. ARYANTO, Dokter Umum di Rumah Sakit Umum Daerah Morowali, menerangkan telah dilakukannya pemeriksaan pada pukul 02.55 WITA terhadap pasien ASRI JAYA dengan hasil pemeriksaan : 1. Pada mata kiri dan kanan didapatkan ukuran pupil tidak sama (anisokor) dan refleks cahaya menurun pada mata kiri dan kanan; 2. Pada dahi didapatkan luak terbuka yang telah terhecting setuasional dan puskesmas, luka berukuran Enam Kali Satu Sentimeter, luka berwarna merah kehitaman, tidak di dapatkan peredaran aktif; 3. Pada kepala disekitar telinga kiri bagian belakang didapatkan luka terbka yang telah terhecting situasional dari puskesmas, luka berukuran tuju belas kali satu sentimeter, luka berwarna merah kehitaman, didapatkan perendarahan aktif; 4. Pada hidung di dapatkan keluar darah, tidak di dapatkan krepitasi pada hidung, hematoma tidak ada, luka terbuka tidak ada; 5. Pada telinga kiri di depatkan keluar darah dari telinga, hematoma tidak ada, terbuka tidak ada; 6. Pada telinga kanan didaptkan keluar darah dari telinga hematoma tidak ada, luka terbuka tidak ada; 7. Pada pasein di lakukan pemeriksaan penunjang. Dengan kesimpulan pada pasien bernama ASRI JAYA berumur dua puluh tiga tahun jenis kelamin laki – laki didapatkan luka terbuka pada dahi dan kepala sebelah kiri disekitar telinga kiri di bagian belakang di dapatkan luka robek akibat kekerasan benda tumpul, pada telinga dan bagian hidung didapatkan keluar darah, ukuran pupil tidak sama, refleks cahaya menurun disebebkan trauma pada otak; - Bahwa akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan korban ASRI JAYA meninggal dunia, sebagaimana hasil Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 812/084.1/RSUD MRW/111/2025 tanggal 25 Maret 2025, yang ditandatangani dr. Siti Masita selaku Dokter Bagian IGD UMUM di RSUD Morowali dan Surat Keterangan Kematian/Penguburan Nomor : 18/DPKN-TS/SKK/IX/2025 tanggal 08 Agustus 2025, yang ditandatangani WIRA WARDANA selaku Kepala Desa Pakkanna. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .-------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa ADRIAN KARIM Alias NANANG pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Umum, Desa Bahomakmur, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili ”setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------- - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WITA, Terdakwa yang pada saat itu sedang mengemudikan kendaraan roda empat Toyota Inova warna hitam dengan nomor polisi DB 1845 LY dengan membawa 3 orang penumpang yang identitasnya tidak diketahui sedang berada di Jalan Umum, di Desa Bahomakmur, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, dan pada saat yang bersamaan dari arah berlawanan datang kendaraan sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam dengan momor Polisi DD 3557 BI dengan kondisi tidak terkendali melewati marka jalan sehingga Terdakwa yang semula sudah berada di jalur kiri menghindar ke kiri jalan dan langsung menginjak rem, namun bagian depan sepeda motor tersebut tetap mengenai bagian kanan depan kendaraan yang Terdakwa kemudikan sehingga sepeda motor tersebut terpental dan terjatuh yang mengakibatkan Korban ASRI JAYA terlempar dari motor yang dikemudikannya; - - - - Bahwa setelah kecelakaan tersebut terjadi Terdakwa tidak langsung turun dari kendaraannya untuk memberikan pertolongan kepada Korban ASRI JAYA melainkan tetap berada di dalam kendaraannya, sementara itu Saksi MUH AKBAR JAYA yang tiba di lokasi kecelakaan sesaat setelah kejadian bersama dengan warga sekitar memberhentikan sebuah mobil pick up dan langsung mengangkat Korban ASRI JAYA untuk di bawa ke rumah sakit, dimana saksi MUH AKBAR JAYA pada saat itu juga sama sekali tidak melihat keberadaan Terdakwa untuk membantu atau memberikan pertolongan kepada Korban ASRI JAYA; Bahwa setelah Korban ASRI JAYA dibawa ke rumah sakit, barulah Terdakwa keluar dari kendaraannya yang kemudian bersama dengan warga sekitar memindahkan sepeda motor yang digunakan oleh korban ASRI JAYA ke bahu jalan dan setelah beberapa saat Saksi UDIN Alias PAPA ARFAN selaku pemilik Sepeda Motor Yamaha Scorpio warna hitam yang dikendarai Korban ASRI JAYA mendatangi Terdakwa untuk menanyakan terkait ganti rugi Sepeda Motor Yamaha Scorpio warna hitam tersebut, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi JUAN yang merupakan teman Terdakwa dan Saksi UDIN Alias PAPA ARFAN selaku pemilik motor berangkat menuju Kantor Polsek Bahodopi; Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.40 WITA, Terdakwa bersama dengan Saksi JUAN dan Saksi UDIN Alias PAPA ARFAN tiba di Polsek Bahodopi, dimana saat itu Terdakwa mendatangi Saksi ADI SUKOCO selaku petugas kepolisian yang sedang melaksanakan piket dan memberikan keterangan mengenai pelaporan awal kecelakaan lalu lintas yang di alami oleh Terdakwa, kemudian keesokan harinya sekira pukul 02.00 WITA (dini hari) Terdakwa bersama Saksi JUAN meminta izin kepada saksi ADI SUKOCO untuk beristirahat di mess teman Terdakwa namun Terdakwa bersama dengan Saksi JUAN tidak langsung menuju mess tersebut melainkan kembali ke tempat kejadian perkara untuk mengambil dan memindahkan kendaraan roda empat tersebut ke halaman Mess teman Terdakwa yang berada di Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, dimana hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan dan/atau pemberitahuan kepada petugas kepolisian; Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WITA, ketika Terdakwa sedang berada di mess teman Terdakwa yang berada di Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali mendapat informasi bahwa pengemudi sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam dengan momor Polisi DD 3557 BI telah meninggal dunia, sehingga saat mendengar hal tersebut Terdakwa merasa panik dan ketakutan, lalu Terdakwa langsung melakukan perbaikan terhadap kendaraan roda empat Toyota Inova warna hitam dengan nomor polisi DB 1845 LY setelah melakukan perbaikan tersebut sekira pukul 12.30 WITA Terdakwa langsung berangkat ke Kota Gorontalo, dimana hal tersebut dilakukan Terdakwa tanpa sepengetahuan dan/atau pemberitahuan kepada pihak Kepolisian Morowali; - Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 812/224.29/RM/RSMW/2025 tanggal 25 Maret 2025, yang ditandatangani dr. ARYANTO, Dokter Umum di Rumah Sakit Umum Daerah Morowali, menerangkan telah dilakukannya pemeriksaan pada pukul 02.55 WITA terhadap pasien ASRI JAYA dengan hasil pemeriksaan: - 1. Pada mata kiri dan kanan didapatkan ukuran pupil tidak sama (anisokor) dan refleks cahaya menurun pada mata kiri dan kanan; 2. Pada dahi didapatkan luak terbuka yang telah terhecting setuasional dan puskesmas, luka berukuran Enam Kali Satu Sentimeter, luka berwarna merah kehitaman, tidak di dapatkan peredaran aktif; 3. Pada kepala disekitar telinga kiri bagian belakang didapatkan luka terbka yang telah terhecting situasional dari puskesmas, luka berukuran tuju belas kali satu sentimeter, luka berwarna merah kehitaman, didapatkan perendarahan aktif; 4. Pada hidung di dapatkan keluar darah, tidak di dapatkan krepitasi pada hidung, hematoma tidak ada, luka terbuka tidak ada; 5. Pada telinga kiri di depatkan keluar darah dari telinga, hematoma tidak ada, terbuka tidak ada; 6. Pada telinga kanan didaptkan keluar darah dari telinga hematoma tidak ada, luka terbuka tidak ada; 7. Pada pasein di lakukan pemeriksaan penunjang. Dengan kesimpulan pada pasien bernama ASRI JAYA berumur dua puluh tiga tahun jenis kelamin laki – laki didapatkan luka terbuka pada dahi dan kepala sebelah kiri disekitar telinga kiri di bagian belakang di dapatkan luka robek akibat kekerasan benda tumpul, pada telinga dan bagian hidung didapatkan keluar darah, ukuran pupil tidak sama, refleks cahaya menurun disebebkan trauma pada otak; Bahwa akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan korban ASRI JAYA meninggal dunia, sebagaimana hasil Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 812/084.1/RSUD MRW/111/2025 tanggal 25 Maret 2025, yang ditandatangani dr. Siti Masita selaku Dokter Bagian IGD UMUM di RSUD Morowali dan Surat Keterangan Kematian/Penguburan Nomor: 18/DPKN-TS/SKK/IX/2025 tanggal 08 Agustus 2025, yang ditandatangani WIRA WARDANA selaku Kepala Desa Pakkanna. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .-------------------------------------------------------------------- |