Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa MOH. IRFAN alias IPAN (selanjutnya disebut “terdakwa”) bersama sama dengan Saksi AQMAL AL FAHREZI alias AL (Terdakwa dalam Berkas Perkara lain) pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Pusungi, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan” terhadap Saksi Korban AMRIN MARMA alias OPA, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 11.30 WITA, Saksi AQMAL AL FAHREZI alias AL (terdakwa dalam Berkas Perkara lain) mengajak terdakwa untuk pergi jalan-jalan sehingga terdakwa ikut dengan Saksi AQMAL AL FAHREZI alias AL, kemudian sekira pukul 12.00 WITA, terdakwa dan Saksi AQMAL AL FAHREZI alias AL sudah berada di Jalan Trans Sulawesi, Desa Pusungi, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una-Una dan Saksi AQMAL AL FAHREZI alias AL melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha M3 Nopol DN 3661 LJ an NIRWAN I.AKASE No. Rangka MH3SE8850KJ048367 No. Mesin E3W6E-0211872 sedang terparkir dan kunci motor masih melekat di kontak motor tersebut sehingga Saksi AQMAL AL FAHREZI alias AL langsung berhenti dan mengatakan kepada terdakwa “nga liat itu?” dan terdakwa menjawab “apa itu” yang kemudian dijawab Saksi AQMAL AL FAHREZI alias AL “tunggu” sambil Saksi AQMAL AL FAHREZI alias AL memutar balik motor yang dikendarai. Begitu Saksi AQMAL AL FAHREZI alias AL dan terdakwa sudah berada di dekat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha M3 Nopol DN 3661 LJ a.n NIRWAN I.AKASE No Rangka MH3SE8850KJ048367 No. Mesin E3W6E-0211872, saksi AQMAL AL FAHREZI alias AL menyuruh terdakwa untuk menunggu di atas motor dan Saksi AQMAL AL FAHREZI alias AL berjalan kearah motor yang akan dicuri dan langsung menyalakan dan membawanya sehingga terdakwa langsung mengikuti saksi AQMAL AL FAHREZI alias AL yang telah membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha M3 Nopol DN 3661 LJ a.n NIRWAN I.AKASE No Rangka MH3SE8850KJ048367 No. Mesin E3W6E-0211872. Setelah sampai di bengkel milik Saksi MOH. ILHAM ARDIANSYAH. H alias IAM, Saksi AQMAL AL FAHREZI alias AL langsung membongkar motor tersebut dan menawarkan kepada Saksi MOH. ILHAM ARDIANSYAH. H alias IAM untuk mencarikan pembeli motor hasil curian tersebut.
- Bahwa hasil penjualan motor tersebut digunakan bersama - sama oleh terdakwa dan Saksi AQMAL AL FAHREZI untuk membeli sabu dan bermain judi online.
- Bahwa Saksi AQMAL AL FAHREZI alias AL dan terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi korban AMRIN MARMA alias OPA untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha M3 Nopol DN 3661 LJ an NIRWAN I.AKASE No. Rangka MH3SE8850KJ048367 No. Mesin E3W6E-0211872 di samping kios kontrakan milik saksi korban AMRIN MARMA alias OPA yang beralamat di Desa Pusungi, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una Una.
- Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi AQMAL AL FAHREZI alias AL, saksi korban AMRIN MARMA alias OPA mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. ------------------------------------------------- |