| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini;
- Menyatakan Sah transaksi jual beli Tanah yang terletak di Desa Ambunu kecamatan Bungku barat Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah berukuran seluas 8.750 M2 (Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Meter Persegi), dengan alas Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 457/1996 atas nama JAFAR PAKAYA dengan batas-batas:
- Utara : Berbatasan dengan JUSMAN
- Timur : Berbatasan dengan ADUDIN DJENA
- Selatan : Berbatasan dengan MUNIRMAN
- Barat : Berbatasan dengan ABD. JAMIL
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas Objek Bidang Tanah sebagaimana dimuat pada Sertifikat Hak Milik Nomor 457/1996 atas nama JAFAR PAKAYA yang terletak di Desa Ambunu berukuran seluas 8.750 M2 (Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Meter Persegi);
- Menyatakan PENGGUGAT berhak membuat dan mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik : Nomor 457/1996 yang terletak di Desa Ambunu berukuran seluas 8.750 M2 (Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Meter Persegi) dari nama JAFAR PAKAYA menjadi atas nama BEJO HADI WALUYO atau dari TERGUGAT menjadi atas nama PENGGUGAT di Badan Pertanahan Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik : Nomor 457/1996 yang terletak di Desa Ambunu berukuran seluas 8.750 M2 (Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Meter Persegi dari nama JAFAR PAKAYA menjadi atas nama BEJO HADI WALUYO atau dari TERGUGAT menjadi atas nama PENGGUGAT dan mencatatkan Putusan ini dalam buku tanah;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara tersebut berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keadilan dan kebenaran yang senyatanya (Ex Aequo Et Bono) |