Dakwaan |
PERTAMA :
-------Bahwa Terdakwa I ANDIKA SURYA WIRATMAN PRATAMA Alias ANDIKA bersama Terdakwa II SYARIFUDIN Alias LATANG pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 21.20 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di pintu masuk Pasar Sentral Poso Kel. Kawua Kec. Poso Kota Selatan Kab. Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -
- Bahwa awalnya pada bulan Februari 2025 Terdakwa II dihubungi oleh Lk. CIKAL dan ditawarkan untuk memegang sabu, kemudian Terdakwa II mengiyakan dan sepakat harga dari sabu tersebut Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per gram. Kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wita Lk. CIKAL menitipkan sabu kepada Terdakwa II sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dalam 1 (satu) paket dengan cara dibuangkan di daerah Kel. Lombogia Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso dan Terdakwa II telah mengirimkan uang pembayaran sabu sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 23.00 Wita dengan cara transfer melalui BRILink ke nomor rekening yang dikirimkan oleh Lk.CIKAL dengan atas nama rekening orang lain;
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa I menyampaikan kepada Terdakwa II bahwa ada orang yang memesan sabu dan Terdakwa II bertanya “pesan berapa?” dan Terdakwa I menjawab “ 5 (lima) gram” dan beberapa saat kemudian atau sebelum waktu sholat magrib yaitu pada hari yang sama sekira pukul 17.30 Wita Terdakwa II menyerahkan atau memberikan sabu sebanyak 5 (lima) paket sabu kemudian Terdakwa II masukkan sebuah kantong plastic ke dalam jok atau sadel sepeda motor dan saat itu Terdakwa I meminta skil (timbangan sabu) dan saat itu Terdakwa II memberikan timbangan sabu kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa I menghubungi orang yang memesan sabu tersebut melalui WA (WhatsApp) dan sepakat bertemu di Jl. Tarakan Kel. Gebangrejo Timur Kec. Poso Kota Kab. Poso, setelah itu Terdakwa I duduk sambil bermain game ditempat kost Terdakwa II tersebut dan sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk membeli nasi karena ada adik Terdakwa II akan datang ke tempat kost Terdakwa II tersebut dan karena lama Terdakwa I belum kembali antar nasi sedangkan adik dari Terdakwa II sudah ada ditempat kost Terdakwa II tersebut sehingga sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa II mengirim chat melaui WA (WhatsApp) “ANDIKA kenapa lama sudah ada DION (anak kecil keponakan Terdakwa II)” dan saat itu Terdakwa I menjawab “sabar masih antri” beberapa saat kemudian Terdakwa I datang membawa nasi yang Terdakwa II pesan dan setelah itu Terdakwa I ikut makan nasi dan beberapa saat kemudian Terdakwa I langsung pergi menuju Jl. Tarakan Kel. Gebangrejo Timur Kec. Poso Kota Kab. Poso untuk menemui orang yang memesan sabu, kemudian laki-laki yang memesan sabu tersebut mengatakan “ so ada,, so ready” dan Terdakwa I menjawab “iya” kemudian Terdakwa I dan laki-laki pemesan sabu menuju ke Pasar Sentral Poso dan setelah sampai di depan pintu masuk Pasar Sentral Poso laki-laki pemesan sabu tersebut mengatakan : tunggu di sini saya panggil temanku” dan Terdakwa I menjawab “iya” setelah laki-laki pemesan sabu tersebut pergi beberapa saat kemudian datang Aparat Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Poso yang kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 21.20 Wita bertempat di pintu Masuk Pasar Sentral Poso Kel. Kawua Kec. Poso Kota Selatan Kab.Poso dengan disaksikan oleh Saksi FEMBRI SANGKOTA selaku Ketua RT, dan ditemukan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) lembar kantong plastik warna hijau yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk FELOZ warna hijau oranye yang didalamnya berisi 1 (satu) lembar lipatan Tissu berwarna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang didalamya berisi 5 (lima) paket sabu yang dibungkus plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:
a. 1,23 gram; d. 1,21 gram;
b. 1,21 gram; e. 1,24 gram.
c. 1,23 gram;
- 1 (satu) unit Timbangan Digital Warna Hitam;
2. 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y03, IMEI 1;860685078140677, IMEI 2;860685078140669, nomor SIM; 0812 6484 9060;
3. 1 (satu) unit sepeda motor matic jenis Yamaha Merk FINO warna hitam.
- Bahwa terhadap barang bukti sabu tersebut di atas Terdakwa I mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik Terdakwa II sehingga Terdakwa I diminta oleh Aparat Kepolisian Satresnarkoba Poso untuk menunjukan keberadaan Terdakwa II, kemudian Terdakwa I menunjukkan tempat tinggalnya yaitu di tempat kost di Jalan Talasa Kel. Lawanga Tawongan Kec. Poso Kota Utara Kab Poso. Sehingga dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 23.15 Wita di tempat kostnya di Jalan Talasa Kel. Lawanga Tawongan Kec. Poso Kota Utara Kab Poso dengan disaksikan oleh Saksi SRI INDRIYANI PAKAYA selaku Bu Lurah, dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kantong plastik bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah gelas plastik bening merk Crystaline yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar lipatan Tissu berwarna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang didalamnya berisi 6 (enam) paket sabu yang dibungkus plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:
- 1,20 gram; d. 1,22 gram;
- 1,19 gram; e. 1,17 gram;
- 1,23 gram; f. 1,21 gram.
- Uang sejumlah Rp 579.000,- (lima ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah), dengan pecahan;
- Uang pecahan 50.000 Rupiah sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Uang pecahan 20.000 Rupiah sebanyak 14 (empat belas) lembar;
- Uang pecahan 10.000 Rupiah sebanyak 6 (enam) lembar;
- Uang pecahan 5.000 Rupiah sebanyak 17 (tujuh belas lembar);
- Uang pecahan 2.000 Rupiah sebanyak 2 (dua) lembar.
- 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A5 2020 IMEI1;861516047201077. IMEI2;861516047201069, nomor SIM; 0822 9226 0241.
- Bahwa Terdakwa II telah dititipkan sabu oleh Lk. CIKAL untuk dijualkan sudah 3 (tiga) kali yaitu:
- Pertama pada hari, tanggal tidak ingat pada bulan Februari 2025 sebanyak 5 (lima) gram dengan cara dibuangkan daerah Kel. Kayamanya Kec. Poso Kota Kab. Poso dan pembayaran sabu tersebut sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara Terdakwa II transfer melalui BRILink ke nomor rekening yang dikirimkan oleh Lk. CIKAL dengan atas nama rekening orang lain yang Terdakwa II tidak ingat namanya;
- Kedua pada hari, tanggal tidak ingat pada bulan Maret 2025 sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan cara dibuangkan daerah Kel. Kayamanya Kec. Poso Kota Kab. Poso dan pembayaran sabu tersebut sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan cara Terdakwa II tranfer melalui BRILink ke nomor rekening yang dikirimkan oleh Lk. CIKAL dengan atas nama rekening orang lain yang berbeda dengan yang pertama yang Terdakwa II tidak ingat namanya.
- Ketiga pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wita sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dalam 1 (satu) paket dengan cara dibuangkan daerah Kel. Lombogia Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso, Terdakwa II sudah mengirimkan uang pembayaran sabu tersebut sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 Wita dengan cara transfer melalui BRILink ke nomor rekening yang dikirimkan oleh Lk. CIKAL dengan atas nama rekening orang lain yang berbeda dengan yang pertama dan kedua yang Terdakwa II tidak ingat namanya. Kemudian Terdakwa II membagi sabu dari Lk. CIKAL menjadi 25 (dua puluh lima) paket pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di dalam kamar kost Terdakwa II dan sabu tersebut sebagian Terdakwa II gunakan atau konsumsi sendiri dan sebagian sudah laku terjual sekitar 12 (dua belas) paket dengan cara Terdakwa II buangkan sendiri di daerah Kel. Lombogia Kec.Poso Kota Utara Kab. Poso yang awalnya orang membeli sabu menghubungi Terdakwa II dan kemudian sabu tersebut Terdakwa II buangkan dan yang terakhir Terdakwa II jual sebanyak 5 (lima) gram melalui Terdakwa I karena ada orang yang memesan sabu melalui Terdakwa I.
- Bahwa Terdakwa II menjualkan sabu yang diterima dari Lk. CIKAL dengan harga Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gram, sehingga Terdakwa II mendapatkan keuntungan sebanyak Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gram;
- Bahwa Terdakwa I sudah sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) kali mengantarkan sabu kepada pembeli atas permintaan Terdakwa II dan semuanya di wilayah Kota Poso sejak Terdakwa I tinggal bersama-sama dengan Terdakwa II;
- Bahwa Terdakwa I mendapatkan uang rokok sejumlah Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) setiap Terdakwa I berhasil mengantarkan sabu atas permintaan Terdakwa II, dan pernah satu kali Terdakwa I diberikan sabu sisa pakai dari Terdakwa II yaitu pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat oleh Terdakwa I pada bulan Mei 2025;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 72/11606/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani oleh YANDRISWAN SABUDU selaku Penimbang/Penaksir di PT. Pegadaian Kantor Cabang Poso didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 11 (Sebelas) kantong plastik diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 10,85 (sepuluh koma delapan lima) gram;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0147, tanggal 05 Juni 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa I ANDIKA SURYA WIRATMAN PRATAMA Alias ANDIKA dan Terdakwa II SYARIFUDIN Alias LATANG mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa I ANDIKA SURYA WIRATMAN PRATAMA Alias ANDIKA dan Terdakwa II SYARIFUDIN Alias LATANG tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi dan para Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang, serta para Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dlam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------
-----------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------------------
KEDUA :
-------Bahwa Terdakwa I ANDIKA SURYA WIRATMAN PRATAMA Alias ANDIKA bersama Terdakwa II SYARIFUDIN Alias LATANG pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 21.20 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di pintu masuk Pasar Sentral Poso Kel. Kawua Kec. Poso Kota Selatan Kab. Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa I oleh Aparat Kepolisian Satresnarkoba Polres Poso dengan disaksikan oleh Saksi FEMBRI SANGKOTA selaku ketua RT, dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kantong plastik warna hijau yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk FELOZ warna hijau oranye yang didalamnya berisi 1 (satu) lembar lipatan Tissu berwarna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang didalamya berisi 5 (lima) paket sabu yang dibungkus plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:
- 1,23 gram; d. 1,21 gram;
- 1,21 gram; e. 1,24 gram.
- 1,23 gram;
- 1 (satu) unit Timbangan Digital Warna Hitam;
Posisi barang bukti tersebut saat ditemukan yaitu berada di bawah jok atau sadel sepeda motor yang Terdakwa I kendarai pada saat itu. Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa II dan Terdakwa II yang menyimpannya di bawah jok atau sadel sepeda motor Terdakwa I pada saat Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk mengantarkan sabu kepada seseorang di Jl.P. Tarakan Kel. Gebangrejo Timur Kec. Poso Kota Kab.Poso yang kemudian ditemukan oleh Aparat Kepolisian.
-
- 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y03, IMEI 1;860685078140677, IMEI 2;860685078140669, nomor SIM; 0812 6484 9060;
Posisi barang bukti tersebut saat ditemukan yaitu berada di tangan Terdakwa I atau sementara Terdakwa I pegang pada saat itu.
-
- 1 (satu) unit sepeda motor matic jenis Yamaha Merk FINO warna hitam;
Posisi barang bukti tersebut saat ditemukan yaitu sementara terparkir di pintu masuk Pasar sentral Poso dan Terdakwa I sementara duduk diatas sepeda motor tersebut. Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I.
- Bahwa kemudian Terdakwa I diminta oleh Aparat Kepolisian Satresnarkoba Poso untuk menunjukan keberadaan Terdakwa II, kemudian Terdakwa I menunjukkan tempat tinggalnya yaitu di tempat kost di Jalan Talasa Kel. Lawanga Tawongan Kec. Poso Kota Utara Kab Poso. Sehingga dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 23.15 Wita di tempat kostnya di Jalan Talasa Kel. Lawanga Tawongan Kec. Poso Kota Utara Kab Poso dengan disaksikan oleh Saksi SRI INDRIYANI PAKAYA selaku Bu Lurah, dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kantong plastik bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah gelas plastik bening merk Crystaline yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar lipatan Tissu berwarna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang didalamnya berisi 6 (enam) paket sabu yang dibungkus plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:
- 1,20 gram; d. 1,22 gram;
- 1,19 gram; e. 1,17 gram;
- 1,23 gram; f. 1,21 gram.
Posisi barang bukti tersebut saat ditemukan yaitu berada di atas lantai di samping koper pakaian milik Terdakwa II yang sudah tidak Terdakwa II pakai yang berada di dalam kamar kost Terdakwa II yang lama di Jl. Talasa Kel. Lawanga Tawongan Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso karena pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 Terdakwa II pindah kamar kost yang Terdakwa II tempati sekarang ini yang letaknya bersebelahan kamar saja.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa II dan Terdakwa II yang menyuruh Terdakwa I untuk menyimpanya di dalam kamar kost Terdakwa II yang lama di Jl. Talasa Kel. Lawanga Tawongan Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso tersebut di atas beberapa saat setelah Terdakwa II menyerahkan 5 (lima) paket sabu kepada Terdakwa I.
-
- Uang sejumlah 579.000,- (lima ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah), dengan pecahan;
- uang pecahan 50.000 Rupiah sebanyak 3 (tiga) lembar;
- uang pecahan 20.000 Rupiah sebanyak 14 (empat belas) lembar;
- uang pecahan 10.000 Rupiah sebanyak 6 (enam) lembar;
- uang pecahan 5.000 Rupiah sebanyak 17 (tujuh belas lembar);
- uang pecahan 2.000 Rupiah sebanyak 2 (dua) lembar.
Posisi barang bukti tersebut saat ditemukan yaitu berada di atas meja di dalam kamar kost Terdakwa II di Jl. Talasa Kel. Lawanga Tawongan Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso yang Terdakwa II tempati sekarang ini bersama dengan Terdakwa I.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa II yang merupakan uang dari orang yang menebus Handphone yang digadaikan kepada Terdakwa II.
-
- 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A5 2020 IMEI1;861516047201077. IMEI2;861516047201069, nomor SIM; 0822 9226 0241.
Posisi barang bukti tersebut saat ditemukan yaitu berada di atas meja di dalam kamar kost Terdakwa II di Jl. Talasa Kel. Lawanga Tawongan Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso yang Terdakwa II tempati sekarang ini bersama dengan Terdakwa I.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I dan baru Terdakwa II gunakan karena selama ini Terdakwa II tidak punya Handphone dan selama ini Terdakwa II menggunakan Handphone dari orang yang digadaikan kepada Terdakwa II.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 72/11606/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani oleh YANDRISWAN SABUDU selaku Penimbang/Penaksir di PT. Pegadaian Kantor Cabang Poso didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 11 (Sebelas) kantong plastik diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 10,85 (sepuluh koma delapan lima) gram;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0147, tanggal 05 Juni 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa I ANDIKA SURYA WIRATMAN PRATAMA Alias ANDIKA dan Terdakwa II SYARIFUDIN Alias LATANG mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa I ANDIKA SURYA WIRATMAN PRATAMA Alias ANDIKA dan Terdakwa II SYARIFUDIN Alias LATANG tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi dan para Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang, serta para Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------- |