Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
457/Pid.Sus-LH/2025/PN Pso A. AHMAD AMINULLAH, S.H. IRWAN SAPUTRA MEXSTAN alias PAPA RAYAND Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 457/Pid.Sus-LH/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1567/P.2.13/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A. AHMAD AMINULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN SAPUTRA MEXSTAN alias PAPA RAYAND[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa ia terdakwa IRWAN SAPUTRA MEXSTAN alias PAPA RAYAND pada hari Rabu tanggal 20 Agustus tahun 2025 sekitar pukul 09.48 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Wilayah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Dongi-dongi Desa Persiapan Dongi-dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah pada titik koordinat 1,30259 S dan 120,26921 E Oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Poso berwenang dan mengadili perkara, Setiap orang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah” Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan diantaranya sebagai berikut :

  • Berawal sekitar tahun 2016 ketika Terdakwa melihat langsung banyak masyarakat yang sering masuk membuat buat lubang, talang, dan mengelar karpet, serta informasi dari Aparat Kepolisian yang menjaga di sekitar Desa Persiapan Dongi-dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah selanjutnya oleh karena lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung mengadung kadar emas.
  • Bahwa Terdakwa mencoba masuk dilokasi tersebut pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 Wita dengan membawa alat berupa Martil, Betel, Ayakan dan alat tibe untuk digunakan mengeruk material alam yang mengandung emas.
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah melakukan penambangan liar pada tahun 2016, pada bulan Juni 2025, seminggu sebelum Terdakwa di tangkap sekitar tanggal 9 Agustus 2025.
  • Bahwa aktivitas terdakwa melakukan penambangan liar pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 09.48 wita diketahui oleh Tim Patroli Pengamanan Kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) yakni saksi ASDI SOIYONG, saksi FIRDAUS P. KOROLUS, S.H. dan saksi KAMALUDDIN, S.Si., M.Si. yang sedang melakukan Patroli di sekitar areal tersebut dan mendapati terdakwa didalam sebuah lubang melalukan aktivitas penambangan liar tanpa izin kemudian terdakwa dilakukan penangkapan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap.05/GAKKUMHUT.9/SW.II/GKM.5.4/R/08/ 2025 tanggal 22 Agustus 2025 kemudian terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) buah martil, 1 (satu) buah betel, 1 (satu) buah ayakan, 1 (satu) buah alat tibe (alat dulang berukuran kecil), dan hasil material tambang sebanyak 2 (dua) karung dibawa ke Kantor POLSEK Lore Utara kemudian dibawa ke Kantor Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Seksi II Palu untuk proses lebih lanjut.  
  • Bahwa kemudian terdakwa setelah dibawa ke Kantor POLSEK Lore Utara dan dibawa ke Kantor Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Seksi II Palu terdakwa mengakui aktivitasnya tersebut dilakukan sebanyak 4 (empat) kali yakni pada tahun 2016 kemudian terdakwa berhenti dan terdakwa melakukannya kembali pada tahun 2025 pada bulan Juni yang hari dan tanggalnya tidak dapat diingat lagi, pada tanggal 10 Agustus 2025, serta yang terakhir pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2025. Kemudian hasil material penambangan liar tersebut terdakwa bawa di Daerah Poboya untuk diolah menjadi emas.
  • Bahwa Penghasilan terdakwa setelah mengolah material tambang tersebut didaerah Poboya untuk di tahun 2016 terdakwa sudah tidak dapat mengingatnya, namun untuk tahun 2025 yakni bulan Juni yang pertama terdakwa membawa sekitar 1 (satu) karung setengah diolah menjadi emas menjadi 1,2 gram, kemudian emas tersebut terdakwa jual dan uangnya untuk membayar sewa jasa Tromol kemudian sisanya sekitar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian yang kedua terdakwa membawa sekitar 1 (satu) karung dan mendapatkan hasil bersih yakni Rp.385.000,- (tiga ratus depan puluh lima ribu rupiah), ketiga pada tanggal 10 Agustus 2025 terdakwa membawa sekitar 1 (satu) karung dan mendapatkan hasil bersih Rp.275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian yang keempat kali terdakwa tidak sempat membawa material tersebut karena telah tertangkap.
  • Bahwa berdasarkan laporan Hasil Ploting Titik Koordinat oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVI Palu nomor: S.214/BPKH/SSDH/PLA.0/6/2025 tanggal 04 Juni 2025 yakni sebagai berikut :

No.

Titik Koordinat

Fungsi Kawasan Hutan

Keterangan

1.

1,30259 S

Taman Nasional Lore Lindu

Bangunan Pondok Kerja

2.

120,26921 E

Taman Nasional Lore Lindu

Kebun Bukaan Lama

 Keseluruhan titik koordinat yang mohon terletak pada areal Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

Perbuatan terdakwa IRWAN SAPUTRA MEXSTAN alias PAPA RAYAND, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

a t a u

Kedua :                             

Bahwa ia terdakwa IRWAN SAPUTRA MEXSTAN alias PAPA RAYAND pada hari Rabu tanggal 22 Agustus tahun 2025 sekitar pukul 09.48 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Wilayah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Dongi-dongi Desa Persiapan Dongi-dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah pada titik koordinat 1,30259 S dan 120,26921 E Oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Poso berwenang dan mengadili perkara ini, Orang perseorangan yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan diantaranya sebagai berikut :

  • Berawal sekitar tahun 2016 ketika Terdakwa Perseorangan melihat langsung banyak masyarakat yang sering masuk membuat buat lubang, talang, dan mengelar karpet, serta informasi dari Aparat Kepolisian yang menjaga di sekitar Desa Persiapan Dongi-dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah selanjutnya oleh karena lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung mengadung kadar emas.
  • Bahwa Terdakwa sendiri mencoba masuk dilokasi tersebut pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 Wita dengan membawa alat berupa Martil, Betel, Ayakan dan alat tibe untuk digunakan mengeruk material alam yang mengandung emas.
  • Bahwa Terdakwa sendiri sebelumnya pernah melakukan penambangan liar pada tahun 2016, pada bulan Juni 2025, seminggu sebelum Terdakwa di tangkap sekitar tanggal 9 Agustus 2025.
  • Bahwa aktivitas terdakwa senidiri melakukan penambangan liar pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 09.48 wita diketahui oleh Tim Patroli Pengamanan Kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) yakni saksi ASDI SOIYONG, saksi FIRDAUS P. KOROLUS, S.H. dan saksi KAMALUDDIN, S.Si., M.Si. yang sedang melakukan Patroli di sekitar areal tersebut dan mendapati terdakwa didalam sebuah lubang melalukan aktivitas penambangan liar tanpa izin kemudian terdakwa dilakukan penangkapan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap.05/GAKKUMHUT.9/SW.II/GKM.5.4/R/08/ 2025 tanggal 22 Agustus 2025 kemudian terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) buah martil, 1 (satu) buah betel, 1 (satu) buah ayakan, 1 (satu) buah alat tibe (alat dulang berukuran kecil), dan hasil material tambang sebanyak 2 (dua) karung dibawa ke Kantor POLSEK Lore Utara kemudian dibawa ke Kantor Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Seksi II Palu untuk proses lebih lanjut.  
  • Bahwa kemudian terdakwa setelah dibawa ke Kantor POLSEK Lore Utara dan dibawa ke Kantor Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Seksi II Palu terdakwa mengakui aktivitasnya tersebut dilakukan sebanyak 4 (empat) kali yakni pada tahun 2016 kemudian terdakwa berhenti dan terdakwa melakukannya kembali pada tahun 2025 pada bulan Juni yang hari dan tanggalnya tidak dapat diingat lagi, pada tanggal 10 Agustus 2025, serta yang terakhir pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2025. Kemudian hasil material penambangan liar tersebut terdakwa bawa di Daerah Poboya untuk diolah menjadi emas.
  • Bahwa Penghasilan terdakwa setelah mengolah material tambang tersebut didaerah Poboya untuk di tahun 2016 terdakwa sudah tidak dapat mengingatnya, namun untuk tahun 2025 yakni bulan Juni yang pertama terdakwa membawa sekitar 1 (satu) karung setengah diolah menjadi emas menjadi 1,2 gram, kemudian emas tersebut terdakwa jual dan uangnya untuk membayar sewa jasa Tromol kemudian sisanya sekitar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian yang kedua terdakwa membawa sekitar 1 (satu) karung dan mendapatkan hasil bersih yakni Rp.385.000,- (tiga ratus depan puluh lima ribu rupiah), ketiga pada tanggal 10 Agustus 2025 terdakwa membawa sekitar 1 (satu) karung dan mendapatkan hasil bersih Rp.275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian yang keempat kali terdakwa tidak sempat membawa material tersebut karena telah tertangkap.
  • Bahwa berdasarkan laporan Hasil Ploting Titik Koordinat oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVI Palu nomor: S.214/BPKH/SSDH/PLA.0/6/2025 tanggal 04 Juni 2025 yakni sebagai berikut :

No.

Titik Koordinat

Fungsi Kawasan Hutan

Keterangan

1.

1,30259 S

Taman Nasional Lore Lindu

Bangunan Pondok Kerja

2.

120,26921 E

Taman Nasional Lore Lindu

Kebun Bukaan Lama

Keseluruhan titik koordinat yang mohon terletak pada areal Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

Perbuatan terdakwa IRWAN SAPUTRA MEXSTAN alias PAPA RAYAND, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 40B Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat (2) huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pihak Dipublikasikan Ya