| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 61/Pdt.G/2026/PN Pso | H. HASBUDI. ST | 1.PEMERINTAHAN DAERAH MOROWALI UTARA CQ BUPATI MOROWALI UTARA 2.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN RSUD KOLONODALE |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 61/Pdt.G/2026/PN Pso | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini. 3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi karena tidak melaksanakan pembayaran atas Pekerjaan Tambahan Pembangunan Gedung VIP/VVIP RSUD Kolonodale Tahun 2024. 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kewajiban pembayaran prestasi pekerjaan kepada Penggugat sebesar Rp8.990.410.051,13 (Delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh juta empat ratus sepuluh ribu lima puluh satu rupiah koma tiga belas sen). 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun dari nilai kerugian materiil terhitung sejak pekerjaan diserahterimakan (FHO) hingga seluruh kewajiban dibayarkan lunas yakni berdasar pada Pasal 1243 & 1250 KUHPerdata. 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya - (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
