Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2025/PN Pso NI MADE SAMI KAPOLDA SULTENG C.q. Kepala Kepolisian Resort Morowali Utara,Cq.Kasat Reskrim Kapolres Morut Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2025/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NI MADE SAMI
Termohon
NoNama
1KAPOLDA SULTENG C.q. Kepala Kepolisian Resort Morowali Utara,Cq.Kasat Reskrim Kapolres Morut
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penghentian Penyidikan atas dugaan laporan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP berdasarkan :
- Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/8/8/VI/Res.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 17 Juni 2025;
- Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/42/VI/Res.1.11/Satreskrim tertanggal 17 Juni 2025;
Yang diterbitkan oleh Termohon adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
3. Menyatakan Tindakan Termohon yang menghentikan penyidikan melalui penerbitan :
- Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/8/8/VI/Res.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 17 Juni 2025;
- Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/42/VI/Res.1.11/Satreskrim tertanggal 17 Juni 2025;
Bertentangan dengan asas kepastian hukum, keadialan dan kepentingan Masyarakat;
4. Memerintahkan Kepada Termohon untuk :
- Segera melanjutkan proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STPL/80/IV/RES.1.11/SPKT/Res.Morowali Utara, tertanggal 02 April 2022 tentang dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP,
- Segera menyelesaikan penyidikan Laporan Polisi Nomor: STPL/80/IV/RES.1.11/SPKT/Res.Morowali Utara, tertanggal 02 April 2022 tentang dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP,
- Segera menyerahkan berkas perkara Laporan Polisi Nomor: STPL/80/IV/RES.1.11/SPKT/Res.Morowali Utara, tertanggal 02 April 2022 pada Kejaksaan Negeri Morowali Utara tentang dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP;
5. Menghukum Termohon untuk patuh dan melaksanakan putusan ini;
6. Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Negara.
 
SUBSIDAIR
 
Apabila Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Poso yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil – adilnya (ex aequo etbono).
Pihak Dipublikasikan Ya