Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2024/PN Pso NATANAEL P., SH. MUNAWAR EKA SANDY Alias EKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2024/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-435/P.2.19/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NATANAEL P., SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUNAWAR EKA SANDY Alias EKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa MUNAWAR EKA SANDY  Alias EKA  pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023, sekitar pukul 01.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau sekira masih dalam tahun 2023, bertempat di depan penginapan Raisa di desa Tompira Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau meyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat Netto 114,0887  gram,  1,8687 gram, dan 0,0408 gram” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 1 oktober 2023 sekitar pukul 20.30 wita Lk. RIDWANSYAH (DPO) berkata kepada Terdakwa  dengan mengatakan “kita pulang ke kampung ambil barang”, Terdakwa  menjawab dengan mengatakan “berapa?”, Lk. RIDWANSYAH menjawab dengan mengatakan “4 (empat) ball”, kemudian Terdakwa  bertanya dengan mengatakan, “ambil sama siapa?”,  Lk. RIDWANSYAH menjawab dengan mengatakan “tidak perlu kau tau yang jelas marimi kita pergi ambil 2(dua) buat kau 2 (dua) juga buat Terdakwa”, kemudian pergi mencari mobil yang di sewakan untuk Terdakwa  gunakan berangkat, setelah Terdakwa  mendapatkan mobil Terdakwa  kembali ke kos menjemput Lk. RIDWANSYAH kemudian Terdakwa menelpon Pr.Hj LINDA SARI Alias LINDA (dituntut perkara terpisah) dengan mengatakan “saya mau ke siwa ada urusan keluarga kamu mau ikut saya bale ke bahodopi?”, Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA berkata dengan mengatakan “kapan?”, Terdakwa  menjawab dengan mengatakan “besok”, kemudian Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA menjawab dengan mengatakan “iya saya usahakan ikut”, kemudian Terdakwa  berkata kembali, “kita ketemu di Siwa”, sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa  dan Lk. RIDWANSYAH berangkat dari desa Labota Kec. Bahodopi Kab. Morowali menuju Kab. Wajo, Prov. Sulawesi Selatan melintas di kab. Morowali Utara sekitar pukul 10.00 wita  hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 Terdakwa  sampai di kab. Wajo, Prov. Sulawesi Selatan Lk.. RIDWANSYAH menelpon orang yang Terdakwa  tidak kenali dengan mengatakan “saya  sudah ada di siwa”, kemudian Lk.. RIDWANSYAH menutup telepon dan berkata kepada Terdakwa  dengan mengatakan, “kamu lihat ke kiri di pinggir jalan di bawa pohon bunga ada kantongan (plastik) warna putih”, setelah Terdakwa  melihat kantongan putih yang di maksud Lk.. RIDWANSYAH mobil Terdakwa  yang arah dari kab. Luwu prov Sulawesi Selatan menuju Siwa Kab. Wajo Terdakwa  putar arah dari kab. Wajo Prov Sulawsi Selatan menuju Kab. Luwu, Prov Sulawesi Selatan dan  Terdakwa  hentikan di samping kantongan putih tersebut dan Lk. RIDWANSYAH turun mengambil kantongan putih tersebut setelah Lk. RIDWANSYAH naik ke mobil Lk.. RIDWANSYAH membuka kantongan (plastik) tersebut dan memperlihatkan kepada Terdakwa  4 (empat) bungkus besar isi penuh yang di duga Narkotika jenis sabhu dengan isi masing-masing besar tersebut sekitar 48,5 (empat puluh delapan koma lima) gram kemudian Terdakwa  berkata kepada Lk. RIDWANSYAH dengan mengatakan “sembunyikan dulu itu barang” dan Lk. RIDWANYSAH menyimpan 4 (empat) bungkus besar yang di duga Narkotika jenis sabhu tersebut di dalam bagasi dasbor mobil tersebut kemudian Terdakwa  memutar kembali mobil tersebut menuju Siwa untuk menjemput Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA, sekitar pukul 12.00 wita hari Senin tanggal 02 Oktober 2023,  Terdakwa  bertemu dengan pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA di terminal mobil di Siwa Kec. Pitumpanua Kab. WAJO Prov Sulawesi Selatan, Pr. HJ. LINDA SARI naik ke mobil kemudian Terdakwa  melanjutkan perjalanan menuju Desa Labota Kec. Bahodopi Kab. Morowali, sekitar pukul 18.00 wita Terdakwa  bersama Lk. RIDWANSYAH dan Pr. Hj. LINDA SARI Alias LINDA berhenti di warung makan di Kec. Wotu, Kab. Luwu Utara untuk makan setelah Terdakwa bersama Lk.. RIDWANSYAH dan Pr. Hj. LINDA SARI Alias LINDA telah selesai makan, Terdakwa  memberi kode kepada Lk.. RIDWANSYAH untuk mengatur alat isap sabhu, kemudian Lk. RIDWANSYAH naik ke mobil alat isap sabhu tersebut kemudian masuk kemar mandi warung untuk menggunakan Narkotika jenis sabu setelah Lk.. RIDWANSYAH selesai menggunakan narkotika jenis sabhu tersebut Terdakwa  lagi yang masuk ke kamar mandi tersebut dan menggunakan sabhu tersebut, sementara Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA hanya duduk di warung tersebut setelah Terdakwa  selesai menggunakan Terdakwa  melanjutkan perjalanan menuju desa Labota kec. Bahodopi Kab. Morowali melewati jalan pintas Yaitu Seba-seba, kemudian sekitar pukul 4.30 wita hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023, Terdakwa  tiba di kos kontrakan Terdakwa di desa Labota kec. Bahodopi Kab. Worowali Terdakwa  bersama Lk. RIDWANSYAH Dan Pr Hj LINDA SARI alias LINDA turun dari mobil Terdakwa  dan Pr Hj LINDA SARI Alias LINDA langsung masuk kamar tidur, tidak lama kemudian Lk. RIDWANSYAH ikut masuk ke kamar dan tidur lantai, sekitar pukul 09.00 wita hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023, Terdakwa  bersama dengan Lk. RIDWANSYAH dan Pr Hj LINDA SARI Alias LINDA bangun, Terdakwa  bersama Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA keluar kos dan membeli makanan untuk sarapan setelah Terdakwa  dan Lk. RIDWANSYAH dan Pr Hj LINDA SARI Alias LINDA selesai makan Lk. RIDWANSYAH mengeluarkan alat isap sabhu dan kaca pireks yang telah berisi Narkotika jenis sabhu kemudian Terdakwa dan Lk. RIDWANSYAH menggunakan Narkotika jenis sabhu tersebut, Terdakwa berkata kepada Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA “marimi kita pake disini”, kemudian Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA berkata dengan mengatakan “kitami saja”, dan Terdakwa  membujuk Pr Hj. LINDA SARI alias LINDA dengan mengatakan “marimi kesini saja”, kemudian Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA mendekat dan menggunakan Narkotika jenis sabhu tersebut, setelah Terdakwa, Lk. RIDWANSYAH dan Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA selesai menggunakan Narkotika jenis sabhu, Terdakwa, Lk. RIDWANSYAH dan Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA baring-baring di dalam kamar tersebut sekitar pukul 14.00 wita, Terdakwa menerima telepon dari Lk. SAPRI dengan mengatakan “saya mau ambil barang 20 (dua puluh) gram”, dan Terdakwa  menjawab “ok”, setelah itu, Terdakwa melihat Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA  masuk kamar mandi, Lk. RIDWANSYAH mengambil 4 (empat) bungkus Narkotika jenis sabhu tersebu lalu memberikan kepada Terdakwa 2 (dua) bungkus besar isi penuh, kemudian Terdakwa  mengambil 1 (satu) bungkus besar isi penuh Terdakwa ambil sebagian sekitar 20 (dua puluh) gram kemudian Terdakwa  ambil lagi sebagian peket kecil sekitar 4 (empat) bungkus paket kecil, kemudian 1 (satu) bungkus besar isi penuh dan 1 (satu) bungkus besar isi setengah, Terdakwa  simpan di jaket yang tergantung di kamar, lalu pesanan Lk. SAPRI yang 20 (dua puluh) gram Terdakwa bawa, kemudian Terdakwa simpan di pinggir jalan, kemudian Terdakwa foto lalu Terdakwa kirimkan ke nomor Lk. SAPRI, setelah itu Terdakwa kembali ke kos kontrakan Terdakwa dan baring bersama dengan Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA. Lalu sekitar pukul 16.00 wita, Terdakwa  bersama dengan Pr Hj LINDA SARI Alias LINDA keluar ke ALFAMIDI untuk berbelanja Terdakwa membeli sneck dan sari roti kemudian Terdakwa kembali ke kos dan Lk. RIDWANSYAH berkata kepada Terdakwa, “tolong kamu antarkan saudara Andi Sudi bahan 20 (dua puluh) gram”, Terdakwa  menjawab dengan mengatakan “ok”, kemudian Terdakwa  baring-baring kembali bersama dengan Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA, sedangkan Lk. RIDWANSYAH mengambil Narkotika jenis sabhu yang ada di jaket milik Terdakwa, sekitar pukul 21.30 wita Terdakwa berkata kepada Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA dengan mengatakan, “kita jalan-jalan ke Tompira” dan Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA menjawab dengan mengatakan “ok”, setelah itu, Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA naik ke mobil Terdakwa bersama Lk. RIDWANSYAH bertemu di dalam Kos dan Lk. RIDWANSYAH memberikan Terdakwa bungkusan Narkotika jenis sabhu kemudian berkata dengan mengatakan, “adami itu di mobil di dalam kantongan sama di tempat kaca mata” kemudian Lk. RIDWANSYAH memberikan kepada Terdakwa  nomor handpone, kemudian Terdakwa  bersama dengan Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA berangkat dari Desa Labota Kec Bahodopi Kab. Morowali menuju desa Tompira Kec. Petasia Timur kab. Morowali Utara namun dalam perjalanan macet di desa Bahodopi Terdakwa  menelpon nomor. Andi SUDI yang telah di berikan oleh Lk. RIDWANSYAH dengan mengatakan, “saya  yang di suruh RIDWANSYAH”,  dan Lk. Andi Sudi menjawab dengan mengatakan “saya  tunggu di Tompira”, kemudian Terdakwa  melanjutkan perjalanan kemudian Terdakwa  berhenti di pinggir jalan di desa Kolono Kec. Bahodopi kab. Morowali Terdakwa  mengambil tempat kaca mata dan mengatur alat isap sabhu tersebut Terdakwa menggunakan sabhu tersebut dan Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA hanya duduk kursi di samping sopir melihat  Terdakwa  mengkomsumsi narkotika jenis sabu setelah selesai Terdakwa  melanjutkan perjalanan sekitar pukul 01.00 wita pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 Terdakwa tiba di depan penginapan Raisa di desa Tompira Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara, kemudian Terdakwa  menelpon Lk. ANDI SUDI dengan mengatakan “Terdakwa  sudah di depan”, sambil mengeluarkan Narkotika jenis sabhu tersebut dari saku celana Terdakwa, kemuidan Terdakwa  masukkan kembali dan turun dari mobil dan menelpon kembali Lk. ANDI SUDI namun sudah tidak di angkat kemudian Terdakwa  masuk kembali ke dalam mobil dan Terdakwa  melihat orang menuju Terdakwa  yaitu Saksi RIO S PALIMA mencabut kunci mobil kemudian menyuruh Terdakwa  turun dari mobil dan menggeledah Terdakwa  dan menemukan Narkotika jenis sabhu di saku celana Terdakwa bagian depan kemudian Saksi RIO S PALIMA berkata dengan mengatakan “apa Ini?”, Terdakwa  menjawab dengan mengatakan “sabhu”,  kemudian Saksi RIO S PALIMA bertanya kembali dangan mengatakan “mana yang lain?”, Terdakwa  menjawab dengan mengatakan “tidak ada”, kemudian Saksi RIO S PALIMA yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Morowali bersama dengan Saksi HARDI HARIS melanjutkan penggeledahan di mobil menemukan di dalam mobil kantongan alfamidi terbungkus pembungkus sari roti 1 (satu) bungkus besar isi sekitar 48,5 (empat puluh delapan koma lima ) gram Narkotika jenis sabhu kemudian Saksi HARDI HARIS berkata kepada Terdakwa  dengan mengatakan “masih ada ini?”, Terdakwa  menjawab dengan mengatakan, “iya masih ada”, kemudian Terdakwa  bersama dengan Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA di bawa ke kantor Polres Morowali Utara setelah sampai di Kantor Polres, Pr. Hj LINDA SARI Alias LINDA di titipkan ke Kantor Sat Res Narkoba sedangkan Terdakwa dibawa oleh para Saksi menuju Kos Terdakwa  di desa Labota Kec. Bahodopi Kab. Morowali sekitar pukul 07.00 wita, Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 oktober 2023 Anggota Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan dan di temukan di dalam kamar kos kontrakan Terdakwa  di dos kotak warna hijau bertuliskan k vision sebanyak 1 (satu) bungkus besar ful isi sekitar 48,5 (empat puluh delapan koma lima) gram yang di duga narkotika jenis sabhu kemudian Terdakwa  beserta barang bukti tersebut di bawa ke ke kantor polres Morowali utara untuk di proses lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4428/NNF/X/2023 Tanggal 26 Oktober 2023 yang di periksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, DEWI, S.Farm dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
3 (tiga) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 114,0887 gram diberi Nomor barang Bukti 8686/2023/NNF. Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 114,0275 gram.
 4 (empat) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 1,8687 gram diberi Nomor barang Bukti 8687/2023/NNF. Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 1,7961 gram.
 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0,0408 gram.
 Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa MUNAWAR EKA SANDY  Alias EKA dan Hj. LINDA SARI Alias LINDA, dengan hasil pemeriksaan positif (+) Narkotika dan positif (+) Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
-------- Perbuatan Terdakwa MUNAWAR EKA SANDY  Alias EKA  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------
 
ATAU
 
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MUNAWAR EKA SANDY  Alias EKA  pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023, sekitar pukul 01.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau sekira masih dalam tahun 2023, bertempat di depan penginapan Raisa di desa Tompira Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat Netto 114,0887  gram,  1,8687 gram, dan 0,0408 gram” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 1 oktober 2023 sekitar pukul 20.30 wita Lk. RIDWANSYAH (DPO) berkata kepada Terdakwa  dengan mengatakan “kita pulang ke kampung ambil barang”, Terdakwa  menjawab dengan mengatakan “berapa?”, Lk. RIDWANSYAH menjawab dengan mengatakan “4 (empat) ball”, kemudian Terdakwa  bertanya dengan mengatakan, “ambil sama siapa?”,  Lk. RIDWANSYAH menjawab dengan mengatakan “tidak perlu kau tau yang jelas marimi kita pergi ambil 2(dua) buat kau 2 (dua) juga buat Terdakwa”, kemudian pergi mencari mobil yang di sewakan untuk Terdakwa  gunakan berangkat, setelah Terdakwa  mendapatkan mobil Terdakwa  kembali ke kos menjemput Lk. RIDWANSYAH kemudian Terdakwa menelpon Pr.Hj LINDA SARI Alias LINDA (dituntut perkara terpisah) dengan mengatakan “saya mau ke siwa ada urusan keluarga kamu mau ikut saya bale ke bahodopi?”, Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA berkata dengan mengatakan “kapan?”, Terdakwa  menjawab dengan mengatakan “besok”, kemudian Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA menjawab dengan mengatakan “iya saya usahakan ikut”, kemudian Terdakwa  berkata kembali, “kita ketemu di Siwa”, sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa  dan Lk. RIDWANSYAH berangkat dari desa Labota Kec. Bahodopi Kab. Morowali menuju Kab. Wajo, Prov. Sulawesi Selatan melintas di kab. Morowali Utara sekitar pukul 10.00 wita  hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 Terdakwa  sampai di kab. Wajo, Prov. Sulawesi Selatan Lk.. RIDWANSYAH menelpon orang yang Terdakwa  tidak kenali dengan mengatakan “saya  sudah ada di siwa”, kemudian Lk.. RIDWANSYAH menutup telepon dan berkata kepada Terdakwa  dengan mengatakan, “kamu lihat ke kiri di pinggir jalan di bawa pohon bunga ada kantongan (plastik) warna putih”, setelah Terdakwa  melihat kantongan putih yang di maksud Lk.. RIDWANSYAH mobil Terdakwa  yang arah dari kab. Luwu prov Sulawesi Selatan menuju Siwa Kab. Wajo Terdakwa  putar arah dari kab. Wajo Prov Sulawsi Selatan menuju Kab. Luwu, Prov Sulawesi Selatan dan  Terdakwa  hentikan di samping kantongan putih tersebut dan Lk. RIDWANSYAH turun mengambil kantongan putih tersebut setelah Lk. RIDWANSYAH naik ke mobil Lk.. RIDWANSYAH membuka kantongan (plastik) tersebut dan memperlihatkan kepada Terdakwa  4 (empat) bungkus besar isi penuh yang di duga Narkotika jenis sabhu dengan isi masing-masing besar tersebut sekitar 48,5 (empat puluh delapan koma lima) gram kemudian Terdakwa  berkata kepada Lk. RIDWANSYAH dengan mengatakan “sembunyikan dulu itu barang” dan Lk. RIDWANYSAH menyimpan 4 (empat) bungkus besar yang di duga Narkotika jenis sabhu tersebut di dalam bagasi dasbor mobil tersebut kemudian Terdakwa  memutar kembali mobil tersebut menuju Siwa untuk menjemput Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA, sekitar pukul 12.00 wita hari Senin tanggal 02 Oktober 2023,  Terdakwa  bertemu dengan pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA di terminal mobil di Siwa Kec. Pitumpanua Kab. WAJO Prov Sulawesi Selatan, Pr. HJ. LINDA SARI naik ke mobil kemudian Terdakwa  melanjutkan perjalanan menuju Desa Labota Kec. Bahodopi Kab. Morowali, sekitar pukul 18.00 wita Terdakwa  bersama Lk. RIDWANSYAH dan Pr. Hj. LINDA SARI Alias LINDA berhenti di warung makan di Kec. Wotu, Kab. Luwu Utara untuk makan setelah Terdakwa bersama Lk.. RIDWANSYAH dan Pr. Hj. LINDA SARI Alias LINDA telah selesai makan, Terdakwa  memberi kode kepada Lk.. RIDWANSYAH untuk mengatur alat isap sabhu, kemudian Lk. RIDWANSYAH naik ke mobil alat isap sabhu tersebut kemudian masuk kemar mandi warung untuk menggunakan Narkotika jenis sabu setelah Lk.. RIDWANSYAH selesai menggunakan narkotika jenis sabhu tersebut Terdakwa  lagi yang masuk ke kamar mandi tersebut dan menggunakan sabhu tersebut, sementara Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA hanya duduk di warung tersebut setelah Terdakwa  selesai menggunakan Terdakwa  melanjutkan perjalanan menuju desa Labota kec. Bahodopi Kab. Morowali melewati jalan pintas Yaitu Seba-seba, kemudian sekitar pukul 4.30 wita hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023, Terdakwa  tiba di kos kontrakan Terdakwa di desa Labota kec. Bahodopi Kab. Worowali Terdakwa  bersama Lk. RIDWANSYAH Dan Pr Hj LINDA SARI alias LINDA turun dari mobil Terdakwa  dan Pr Hj LINDA SARI Alias LINDA langsung masuk kamar tidur, tidak lama kemudian Lk. RIDWANSYAH ikut masuk ke kamar dan tidur lantai, sekitar pukul 09.00 wita hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023, Terdakwa  bersama dengan Lk. RIDWANSYAH dan Pr Hj LINDA SARI Alias LINDA bangun, Terdakwa  bersama Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA keluar kos dan membeli makanan untuk sarapan setelah Terdakwa  dan Lk. RIDWANSYAH dan Pr Hj LINDA SARI Alias LINDA selesai makan Lk. RIDWANSYAH mengeluarkan alat isap sabhu dan kaca pireks yang telah berisi Narkotika jenis sabhu kemudian Terdakwa dan Lk. RIDWANSYAH menggunakan Narkotika jenis sabhu tersebut, Terdakwa berkata kepada Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA “marimi kita pake disini”, kemudian Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA berkata dengan mengatakan “kitami saja”, dan Terdakwa  membujuk Pr Hj. LINDA SARI alias LINDA dengan mengatakan “marimi kesini saja”, kemudian Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA mendekat dan menggunakan Narkotika jenis sabhu tersebut, setelah Terdakwa, Lk. RIDWANSYAH dan Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA selesai menggunakan Narkotika jenis sabhu, Terdakwa, Lk. RIDWANSYAH dan Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA baring-baring di dalam kamar tersebut sekitar pukul 14.00 wita, Terdakwa menerima telepon dari Lk. SAPRI dengan mengatakan “saya mau ambil barang 20 (dua puluh) gram”, dan Terdakwa  menjawab “ok”, setelah itu, Terdakwa melihat Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA  masuk kamar mandi, Lk. RIDWANSYAH mengambil 4 (empat) bungkus Narkotika jenis sabhu tersebu lalu memberikan kepada Terdakwa 2 (dua) bungkus besar isi penuh, kemudian Terdakwa  mengambil 1 (satu) bungkus besar isi penuh Terdakwa ambil sebagian sekitar 20 (dua puluh) gram kemudian Terdakwa  ambil lagi sebagian peket kecil sekitar 4 (empat) bungkus paket kecil, kemudian 1 (satu) bungkus besar isi penuh dan 1 (satu) bungkus besar isi setengah, Terdakwa  simpan di jaket yang tergantung di kamar, lalu pesanan Lk. SAPRI yang 20 (dua puluh) gram Terdakwa bawa, kemudian Terdakwa simpan di pinggir jalan, kemudian Terdakwa foto lalu Terdakwa kirimkan ke nomor Lk. SAPRI, setelah itu Terdakwa kembali ke kos kontrakan Terdakwa dan baring bersama dengan Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA. Lalu sekitar pukul 16.00 wita, Terdakwa  bersama dengan Pr Hj LINDA SARI Alias LINDA keluar ke ALFAMIDI untuk berbelanja Terdakwa membeli sneck dan sari roti kemudian Terdakwa kembali ke kos dan Lk. RIDWANSYAH berkata kepada Terdakwa, “tolong kamu antarkan saudara Andi Sudi bahan 20 (dua puluh) gram”, Terdakwa  menjawab dengan mengatakan “ok”, kemudian Terdakwa  baring-baring kembali bersama dengan Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA, sedangkan Lk. RIDWANSYAH mengambil Narkotika jenis sabhu yang ada di jaket milik Terdakwa, sekitar pukul 21.30 wita Terdakwa berkata kepada Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA dengan mengatakan, “kita jalan-jalan ke Tompira” dan Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA menjawab dengan mengatakan “ok”, setelah itu, Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA naik ke mobil Terdakwa bersama Lk. RIDWANSYAH bertemu di dalam Kos dan Lk. RIDWANSYAH memberikan Terdakwa bungkusan Narkotika jenis sabhu kemudian berkata dengan mengatakan, “adami itu di mobil di dalam kantongan sama di tempat kaca mata” kemudian Lk. RIDWANSYAH memberikan kepada Terdakwa  nomor handpone, kemudian Terdakwa  bersama dengan Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA berangkat dari Desa Labota Kec Bahodopi Kab. Morowali menuju desa Tompira Kec. Petasia Timur kab. Morowali Utara namun dalam perjalanan macet di desa Bahodopi Terdakwa  menelpon nomor. Andi SUDI yang telah di berikan oleh Lk. RIDWANSYAH dengan mengatakan, “saya  yang di suruh RIDWANSYAH”,  dan Lk. Andi Sudi menjawab dengan mengatakan “saya  tunggu di Tompira”, kemudian Terdakwa  melanjutkan perjalanan kemudian Terdakwa  berhenti di pinggir jalan di desa Kolono Kec. Bahodopi kab. Morowali Terdakwa  mengambil tempat kaca mata dan mengatur alat isap sabhu tersebut Terdakwa menggunakan sabhu tersebut dan Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA hanya duduk kursi di samping sopir melihat  Terdakwa  mengkomsumsi narkotika jenis sabu setelah selesai Terdakwa  melanjutkan perjalanan sekitar pukul 01.00 wita pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 Terdakwa tiba di depan penginapan Raisa di desa Tompira Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara, kemudian Terdakwa  menelpon Lk. ANDI SUDI dengan mengatakan “Terdakwa  sudah di depan”, sambil mengeluarkan Narkotika jenis sabhu tersebut dari saku celana Terdakwa, kemuidan Terdakwa  masukkan kembali dan turun dari mobil dan menelpon kembali Lk. ANDI SUDI namun sudah tidak di angkat kemudian Terdakwa  masuk kembali ke dalam mobil dan Terdakwa  melihat orang menuju Terdakwa  yaitu Saksi RIO S PALIMA mencabut kunci mobil kemudian menyuruh Terdakwa  turun dari mobil dan menggeledah Terdakwa  dan menemukan Narkotika jenis sabhu di saku celana Terdakwa bagian depan kemudian Saksi RIO S PALIMA berkata dengan mengatakan “apa Ini?”, Terdakwa  menjawab dengan mengatakan “sabhu”,  kemudian Saksi RIO S PALIMA bertanya kembali dangan mengatakan “mana yang lain?”, Terdakwa  menjawab dengan mengatakan “tidak ada”, kemudian Saksi RIO S PALIMA yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Morowali bersama dengan Saksi HARDI HARIS melanjutkan penggeledahan di mobil menemukan di dalam mobil kantongan alfamidi terbungkus pembungkus sari roti 1 (satu) bungkus besar isi sekitar 48,5 (empat puluh delapan koma lima ) gram Narkotika jenis sabhu kemudian Saksi HARDI HARIS berkata kepada Terdakwa  dengan mengatakan “masih ada ini?”, Terdakwa  menjawab dengan mengatakan, “iya masih ada”, kemudian Terdakwa  bersama dengan Pr Hj. LINDA SARI Alias LINDA di bawa ke kantor Polres Morowali Utara setelah sampai di Kantor Polres, Pr. Hj LINDA SARI Alias LINDA di titipkan ke Kantor Sat Res Narkoba sedangkan Terdakwa dibawa oleh para Saksi menuju Kos Terdakwa  di desa Labota Kec. Bahodopi Kab. Morowali sekitar pukul 07.00 wita, Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 oktober 2023 Anggota Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan dan di temukan di dalam kamar kos kontrakan Terdakwa  di dos kotak warna hijau bertuliskan k vision sebanyak 1 (satu) bungkus besar ful isi sekitar 48,5 (empat puluh delapan koma lima) gram yang di duga narkotika jenis sabhu kemudian Terdakwa  beserta barang bukti tersebut di bawa ke ke kantor polres Morowali utara untuk di proses lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4428/NNF/X/2023 Tanggal 26 Oktober 2023 yang di periksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, DEWI, S.Farm dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
 3 (tiga) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 114,0887 gram diberi Nomor barang Bukti 8686/2023/NNF. Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 114,0275 gram. 4 (empat) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 1,8687 gram diberi Nomor barang Bukti 8687/2023/NNF. Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 1,7961 gram.
1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0,0408 gram.
 Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa MUNAWAR EKA SANDY  Alias EKA dan Hj. LINDA SARI Alias LINDA, dengan hasil pemeriksaan positif (+) Narkotika dan positif (+) Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
-------- Perbuatan Terdakwa MUNAWAR EKA SANDY  Alias EKA  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya