| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa RUSDIN Bin HERLAN Alias DIN pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pondok milik Terdakwa yang berada di pinggir Jalan Trans Sulawesi Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh seseorang bernama REFLI (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WITA Terdakwa berangkat menuju Kabupaten Poso dengan cara menumpang mobil. Selanjunya sekitar pukul 19.30 WITA Terdakwa sampai di Kabupaten Poso, setelah itu terdakwa mengambil 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan ±4 (empat) gram yang dibeli dengan harga Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per gram, yang disimpan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di pinggir jalan dekat tiang listrik di Desa Moengko, Kabupaten Poso sesuai dengan petunjuk REFLI.
- Bahwa setelah kembali ke rumahnya di Desa Beteleme pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025, Terdakwa membagi Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) paket. Dari jumlah tersebut, Terdakwa telah menjual 3 (tiga) paket dengan harga masing-masing Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per paket, sedangkan sisanya sebanyak 10 (sepuluh) paket masih dalam penguasaan Terdakwa.
- Bahwa kemudian, pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, anggota Satresnarkoba Polres Morowali Utara yang dipimpin oleh saksi ANDI SARIANTO, S.H. dan saksi SUMARDI, S.A.P. melakukan penyergapan terhadap Terdakwa yang saat itu sedang duduk di pondok depan rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dalam bentuk bungkusan plastik klip yang didalamnya berisikan kristal transparan/bening yang akan dijual oleh Terdakwa, penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar rumah Terdakwa dan ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang disimpan dalam kotak warna hitam di dalam lemari pakaian kamar Terdakwa, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, serta 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna hitam
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB: 0070/NNF/I/2026 tanggal 09 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO,S.Si,M.Si dan Apt.EKA AGUSTIANI,S.Si selaku pemeriksa dengan hasil pemeriksaan barang bukti diberi nama sampel 0183/2026/NNF dengan berat netto 2,7586 gram benar Positif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil permintaan laboratorium terkait pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20251211614/XII/LAB/RSUD K.dale/2025, tanggal 17 Desember 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W,Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari RUSDIN Bin HERLAN Alias DIN menunjukkan hasil Positif (+) mengandung Methamphetamine dan Positif (+) mengandung Amphetamine.
- Bahwa Terdakwa RUSDIN Bin HERLAN Alias DIN tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa RUSDIN Bin HERLAN Alias DIN pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pondok milik Terdakwa yang berada di pinggir Jalan Trans Sulawesi Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ----
- Bahwa berawal dari informasi yang diterima oleh petugas Satresnarkoba Polres Morowali Utara mengenai adanya seseorang bernama RUSDIN Bin HERLAN Alias Din yang diduga memiliki narkotika jenis shabu, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WITA bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, petugas Satresnarkoba Polres Morowali Utara melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di pondok depan rumahnya. Pada saat dilakukan penggeledahan tersebut, petugas menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dalam bentuk bungkusan plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal transparan/bening yang rencananya akan dijual oleh Terdakwa, yang diletakkan di tanah di samping pondok tempat Terdakwa duduk. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah Terdakwa dan menemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang disimpan dalam kotak warna hitam di dalam lemari pakaian kamar Terdakwa, sehingga seluruhnya berjumlah 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu. Turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet, serta 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna hitam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB:5691/ NNF/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO,S.Si,M.Si dan Apt.EKA AGUSTIANI,S.Si selaku pemeriksa dengan hasil pemeriksaan barang bukti diberi nama sampel 13407/2025/NNF dengan berat netto 0,7684 gram benar Positif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil permintaan laboratorium terkait pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20251211614/XII/LAB/RSUD K.dale/2025, tanggal 17 Desember 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W,Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari RUSDIN Bin HERLAN Alias DIN menunjukkan hasil Positif (+) mengandung Methamphetamine dan Positif (+) mengandung Amphetamine.
- Bahwa Terdakwa RUSDIN Bin HERLAN Alias DIN tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
----- Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------- |