| Dakwaan |
PRIMAIR
------------ Bahwa Terdakwa SIDARMIN NASIR pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “penganiyaan yang mengakibatkan luka-luka berat” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika Korban Andi Sapri dihubungi oleh saudara ipar Korban bahwa ada seseorang dari daerah asalnya yakni di Toli-Toli ingin mencari kerja di Morowali, orang yang dimaksud tersebut adalah Terdakwa, kemudian Korban pun setuju dan mempersilahkan Terdakwa untuk tinggal sementara di rumah Korban sembari Terdakwa mencari pekerjaan di Kab. Morowali.
- Bahwa Terdakwa hanya tinggal bersama korban selama 4 hari, kemudian Korban memberikan pilihan kepada terdakwa untuk tetap tinggal dirumahnya atau Terdakwa tinggal di kos-kos milik Korban dengan kondisi bahwa ada sedikit kerusakan pada kos-kos an tersebut dan harus diperbaiki untuk dapat tinggali, Terdakwa pun setuju untuk memperbaiki kos-kos an tersebut, setelah Terdakwa selesai memperbaiki kos-kos an milik Korban, Terdakwa mengharapkan pembayaran atas jasa Terdakwa untuk memperbaiki kos-kos an kepada Korban, karena Korban tidak memberikan pembayaran apapun atau memberikan apapun atas jasa yang dilakukan Terdakwa maka Terdakwa menjadi dendam kepada Korban.
- Bahwa dikarenakan Terdakwa selama sekira 1 (satu) minggu di Morowali tidak mendapatkan pekerjaan, Terdakwa ingin kembali pulang ke kampungnya yakni di Toli-Toli, karena itu pada hari Selasa 07 Oktober pukul 20.00 Wita Korban Menghubungi mobil rental atas permintaan istri Terdakwa, kemudian sekitar pukul 20.50 Terdakwa sedang berkemas-kemas serta mengangkat barang-barangnnya dan disimpan di depan rumah Korban, setelah itu Terdakwa melihat Korban sedang duduk dibawah pohon mangga yang terletak sekitar 5 (lima) meter dari depan rumah Korban, yang dimana pada saat itu Terdakwa menjadi emosi akibat mengingat kembali bahwa Terdakwa tidak mendapatkan apapun dari hasil memperbaiki kos-kos an Korban, sehingga Terdakwa langsung mengambil sebilah parang dari dalam tasnya dan mendatangi Korban secara diam-diam serta tanpa suara dan langsung menebas rahang sebelah kiri Korban menggunakan tangan kanan Terdakwa, karena itu Korban kaget dan langsung melarikan diri kearah jalan raya, yang dimana Terdakwa terus mengejar Korban sampai sekitar 15 meter Korban jatuh dipinggir jalan.
- Bahwa setelah Korban jatuh, Terdakwa langsung menusuk kali Korban sebanyak 2 (dua) menggunakan sebilah parang memakai tangan kanan yang mengenai dada dan perut sebelah kanan korban, yang dimana kejadian tersebut saksikan langsung secara jelas oleh Saksi Andi Zuhran Chandra dari jarak 5 Meter, Saksi Somantri dan Saksi Mahmud dari jarak 6 Meter.
- Bahwa setelah Terdakwa mencabut sebilah parang tersebut dari tubuh Korban, Saksi Andi Zuhran Chandra, Saksi Somantri dan Saksi Mahmud, serta para warga yang lain langsung meneriaki dan melempari Terdakwa, sehingga Terdakwa panik dan langsung kabur kedalam rumah Korban, tidak lama kemudian datang petugas yang mengamankan Terdakwa dan Korban dalam keadaan lemah langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
- Bahwa pada saat di rumah sakit Terdakwa mendapatkan operasi akibat dari luka yang didapatkan dari perbuatan Terdakwa dan Korban harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit selama 2 hari, setelah keluar dari rumah sakit sampai dengan sekarang Korban masih belum dapat melakukan pekerjaannya akibat dari luka yang didapatakan dari perbuatan Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Korban Andi Sapri sebagaimana dengan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor :812/281.5/RM/RSMW/2025 tanggal 08 (delapan) Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Alsapan Thengkano dengan hasil Pemeriksaan terhadap Korban Andi Sapri dengan kesimpulan:
- Pada tepi bawah dagu, terdapat luka dengan ukurang panjang 4(empat) sentimeter yang sudah dijahit.
- Pada dada kanan, terdapat luka tusuk dengan ukuran panjang 4 (empat) sentimeter, lebar 2 (dua) sentimeter, dan dalam 3 (tiga) sentimeter yang sudah dijahit.
- Pada perut sebelah kanan, terdapat luka robek dengan ukuran panjang 3 (tiga) sentimeter yang sudah dijahit.
- Pada bahu kiri, terdapat luka lecet dengan ukuran panjang 4 (empat) sentimeter dengan luka dengan lebar 1,5 (satu koma lima) sentimeter.
Korban Andi Sapri harus mendapatkan tindakan operasi.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------
Subsidair
------------ Bahwa Terdakwa SIDARMIN NASIR pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “penganiyaan” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--
- Bahwa berawal ketika Korban Andi Sapri dihubungi oleh saudara ipar Korban bahwa ada seseorang dari daerah asalnya yakni di Toli-Toli ingin mencari kerja di Morowali, orang yang dimaksud tersebut adalah Terdakwa, kemudian Korban pun setuju dan mempersilahkan Terdakwa untuk tinggal sementara di rumah Korban sembari Terdakwa mencari pekerjaan di Kab. Morowali.
- Bahwa Terdakwa hanya tinggal bersama korban selama 4 hari, kemudian Korban memberikan pilihan kepada terdakwa untuk tetap tinggal dirumahnya atau Terdakwa tinggal di kos-kos milik Korban dengan kondisi bahwa ada sedikit kerusakan pada kos-kos an tersebut dan harus diperbaiki untuk dapat tinggali, Terdakwa pun setuju untuk memperbaiki kos-kos an tersebut, setelah Terdakwa selesai memperbaiki kos-kos an milik Korban, Terdakwa mengharapkan pembayaran atas jasa Terdakwa untuk memperbaiki kos-kos an kepada Korban, karena Korban tidak memberikan pembayaran apapun atau memberikan apapun atas jasa yang dilakukan Terdakwa maka Terdakwa menjadi dendam kepada Korban.
- Bahwa dikarenakan Terdakwa selama sekira 1 (satu) minggu di Morowali tidak mendapatkan pekerjaan, Terdakwa ingin kembali pulang ke kampungnya yakni di Toli-Toli, karena itu pada hari Selasa 07 Oktober pukul 20.00 Wita Korban Menghubungi mobil rental atas permintaan istri Terdakwa, kemudian sekitar pukul 20.50 Terdakwa sedang berkemas-kemas serta mengangkat barang-barangnnya dan disimpan di depan rumah Korban, setelah itu Terdakwa melihat Korban sedang duduk dibawah pohon mangga yang terletak sekitar 5 (lima) meter dari depan rumah Korban, yang dimana pada saat itu Terdakwa menjadi emosi akibat mengingat kembali bahwa Terdakwa tidak mendapatkan apapun dari hasil memperbaiki kos-kos an Korban, sehingga Terdakwa langsung mengambil sebilah parang dari dalam tasnya dan mendatangi Korban secara diam-diam serta tanpa suara dan langsung menebas rahang sebelah kiri Korban menggunakan tangan kanan Terdakwa, karena itu Korban kaget dan langsung melarikan diri kearah jalan raya, yang dimana Terdakwa terus mengejar Korban sampai sekitar 15 meter Korban jatuh dipinggir jalan.
- Bahwa setelah Korban jatuh, Terdakwa langsung menusuk kali Korban sebanyak 2 (dua) menggunakan sebilah parang memakai tangan kanan yang mengenai dada dan perut sebelah kanan korban, yang dimana kejadian tersebut saksikan langsung secara jelas oleh Saksi Andi Zuhran Chandra dari jarak 5 Meter, Saksi Somantri dan Saksi Mahmud dari jarak 6 Meter.
- Bahwa setelah Terdakwa mencabut sebilah parang tersebut dari tubuh Korban, Saksi Andi Zuhran Chandra, Saksi Somantri dan Saksi Mahmud, serta para warga yang lain langsung meneriaki dan melempari Terdakwa, sehingga Terdakwa panik dan langsung kabur kedalam rumah Korban, tidak lama kemudian datang petugas yang mengamankan Terdakwa dan Korban dalam keadaan lemah langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Korban Andi Sapri sebagaimana dengan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor :812/281.5/RM/RSMW/2025 tanggal 08 (delapan) Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Alsapan Thengkano dengan hasil Pemeriksaan terhadap Korban Andi Sapri dengan kesimpulan:
- Pada tepi bawah dagu, terdapat luka dengan ukurang panjang 4(empat) sentimeter yang sudah dijahit.
- Pada dada kanan, terdapat luka tusuk dengan ukuran panjang 4 (empat) sentimeter, lebar 2 (dua) sentimeter, dan dalam 3 (tiga) sentimeter yang sudah dijahit.
- Pada perut sebelah kanan, terdapat luka robek dengan ukuran panjang 3 (tiga) sentimeter yang sudah dijahit.
- Pada bahu kiri, terdapat luka lecet dengan ukuran panjang 4 (empat) sentimeter dengan luka dengan lebar 1,5 (satu koma lima) sentimeter.
Korban Andi Sapri harus mendapatkan tindakan operasi.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------- |