Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.B/2025/PN Pso SABAN HUTAGAOL, S.H. ALDINO ARDHAN Alias ALDI Alias YOSEP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 315/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1345/P.2.21/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDINO ARDHAN Alias ALDI Alias YOSEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ALDINO ARDHAN alias ALDI alias YOSEF, Pada hari Minggu, tanggal 22 Juni 2025 atau setidaknya-tidaknya pada hari lain masih dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 di Kel. Kolonodale, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”,  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar Pukul 11.00 WITA, Terdakwa ALDINO ARDHAN alias ALDI alias YOSEF menju ke rumah Saksi Korban PUTRI SITYA LARA, yang beralamat di Kel. Kolonodale, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara, sesampainya di rumah Saksi Korban, kemudian Terdakwa ALDINO ARDHAN alias ALDI alias YOSEF menuju ke belakang rumah dari Saksi Korban dan melihat ada jendela dapur, selanjutnya Terdakwa ALDINO ARDHAN alias ALDI alias YOSEF mencoba membuka jendela dapur tersebut menggunakan tangan, yang ternyata jendela dapur tersebut tidak terkunci, setelah itu Terdakwa ALDINO ARDHAN alias ALDI alias YOSEF langsung masuk kedalam rumah Saksi Korban melalui jendela dapur dengan cara memanjat jendela tersebut, setelah berada di dalam rumah Saksi Korban, Terdakwa ALDINO ARDHAN alias ALDI alias YOSEF menuju ke salah satu kamar, yang mana di dalam kamar tersebut terdapat sebuah tas yang tergantung di gagang pintu lemari, kemudian Terdakwa ALDINO ARDHAN alias ALDI alias YOSEF membuka tas tersebut dan mengambil uang tunai di dalam dompet yang ada di dalam tas tersebut dengan total kurang lebih Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), setelah itu Terdakwa ALDINO ARDHAN alias ALDI alias YOSEF keluar melalui jendela dapur tempat yang sama digunakan Terdakwa ALDINO ARDHAN alias ALDI alias YOSEF untuk masuk kedalam rumah Saksi Korban.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa ALDINO ARDHAN alias ALDI alias YOSEF Kembali menuju rumah Saksi Korban PUTRI SITYA LARA, yang beralamat di Kel. Kolonodale, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara, Terdakwa ALDINO ARDHAN alias ALDI alias YOSEF langsung menuju ke belakang rumah Saksi Korban, dan masuk kedalam rumah Saksi Korban melalui Jendela Dapur yang Terdakwa ALDINO ARDHAN alias ALDI alias YOSEF buka menggunakan tangan dan dalam keadaan tidak terkunci juga, selanjutnya Terdakwa ALDINO ARDHAN alias ALDI alias YOSEF masuk kedalam rumah Saksi Korban dan menuju ke salah satu kamar, kemudian Terdakwa ALDINO ARDHAN alias ALDI alias YOSEF mengambil uang tunai yang ada di dalam laci meja rias dan mendapatkan uang tunai dengan total kurang lebih Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), setelah itu Terdakwa ALDINO ARDHAN alias ALDI alias YOSEF keluar keluar melalui jendela dapur tempat yang sama digunakan Terdakwa ALDINO ARDHAN alias ALDI alias YOSEF untuk masuk kedalam rumah Saksi Korban.
  • Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 07.30 WITA, Terdakwa ALDINO ARDHAN alias ALDI alias YOSEF Kembali menuju rumah Saksi Korban PUTRI SITYA LARA, yang beralamat di Kel. Kolonodale, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara, Terdakwa ALDINO ARDHAN alias ALDI alias YOSEF langsung menuju ke belakang rumah Saksi Korban, dan masuk kedalam rumah Saksi Korban melalui Jendela Dapur yang Terdakwa ALDINO ARDHAN alias ALDI alias YOSEF buka menggunakan tangan dan dalam keadaan tidak terkunci, selanjutnya setelah berada di dalam rumah Terdakwa ALDINO ARDHAN alias ALDI alias YOSEF ingin membuka sebuah pintu yang ternyata pintu tersebut terkunci, tidak lama Saksi Korban yang saat itu baru tiba di rumah kemudian menuju ke dapur, dan pada saat Saksi Korban berada di dapur, Saksi Korban melihat bayangan, pada saat di periksa Saksi Korban melihat Terdakwa ALDINO ARDHAN alias ALDI alias YOSEF sedang berada di samping tumpukan kursi, selanjutnya Saksi Korban mencari pertolongan.
  • Bahwa uang hasil dari pencurian tersebut Terdakwa ALDINO ARDHAN alias ALDI alias YOSEF untuk membeli keperluan anak, dan istri yang baru melahirkan, untuk membeli 1 (satu) buah Handphone dan untuk membayar hutang.
  • Bahwa total kerugian yang dialami oleh Saksi Korban PUTRI SITYA LARA sebanyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

 

----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya