INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pid.Pra/2025/PN Pso | AHMAD FAUZI DW J Alias DWI | 1.Kapolri cq Kapolda cq.Kapolres Morowali cq Kepala Kesatusn Reserse Kriminal Polres Morowali 2.KEJAGUNG RI Cq.KEJATI Cq.Kejari Morowali 3.Mentri Keuangan RI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti kerugian dan rehabilitasi | ||||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2025/PN Pso | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD FAUZI DWJ Alias DWI tidak Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan kesatu atau kedua atau ketiga atau keempat atau kelima.
2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan kesatu atau kedua atau ketiga atau keempat atau kelima. (Vrijspraak)
3. Memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, Kedudukan dan harkat serta martabatnya;
4. Menyatakan barang Bukti berupa;
1. 1 (satu) buah Handphone merek VIVO dengan tipe A54 warna biru dikembalikan kepada terdakwa AHMAD FAUZI DWJ Alias DWI
2. 2 (dua) buah alat kontrasepsi atau kondom merk sutra berwarna merah
3. Uang tunai sebesar Rp. 1.244.000 (satu juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) Dikembalikan kepada NURANISSA alias BUNGA
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |