Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
438/Pid.B/2025/PN Pso SULTAN HAZIQA, S.H. JUAN FELIX PUTRA DJAMORANTE alias JUAN alias CILI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 438/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1562/P.2.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SULTAN HAZIQA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUAN FELIX PUTRA DJAMORANTE alias JUAN alias CILI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa JUAN FELIX PUTRA DJAMORANTE Alias JUAN Alias CILI pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, bertempat di Jalan Ebony III Kelurahan Ranononcu Kecamatan Poso Kota Selatan Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa pergi ke rumah Saksi MASDIAN RAGILEMBA MENTIRI alias PAPA VANNIA yang berada di Jalan Ebony III Kelurahan Ranononcu Kecamatan Poso Kota Selatan Kabupaten Poso, yang mana rumah tersebut memiliki pagar disekelilingnya dengan kondisi gerbang sedang dalam keadaan terbuka dan melihat sepeda motor yang terparkir di teras rumah, kemudian Terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah tersebut dan langsung menuju ke tempat terparkirnya 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Merah Putih DN 3192 ER, nomor mesin JM11E-1177716, nomor rangka MH1JM1117HK181727 milik Saksi MASDIAN RAGILEMBA MENTIRI alias PAPA VANNIA yang mana sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci setir sehingga Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Merah Putih dengan cara mendorong sepeda motor tersebut keluar dari pekarangan rumah tersebut hingga kurang lebih 35 (tiga puluh lima) meter, selanjutnya Terdakwa mencabut kabel pada bagian stop kontak sepeda motor tersebut lalu Terdakwa menyambung kabel tersebut sehingga Terdakwa dapat menghidupkan dan membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Merah Putih tersebut pergi menuju Kelurahan Madale Kecamatan Poso Kota Utara Kabupaten Poso.

 

  • Bahwa pada saat melintas di tugu selamat datang Poso Terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas dengan menabrak sebuah mobil sehingga Terdakwa mengalami luka berdarah pada bagian kepala, sakit pada bagian pinggang sebelah kiri sampai ke dada dan bengkak pada bagian kaki sebelah kiri sehingga Terdakwa dibawa oleh pemilik mobil yaitu Saksi SALBANI alias MAS SENTOT ke RSUD Poso untuk mendapatkan perawatan namun tidak dirawat inap dan hanya mendapatkan penanganan medis dengan menjahit luka pada bagian kepala Terdakwa dan diberikan sejumlah obat untuk diminum dan kemudian Terdakwa diantar oleh Saksi SALBANI alias MAS SENTOT ke rumah tante Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Madale Kecamatan Poso Kota Utara Kabupaten Poso. Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, Saksi SALBANI alias MAS SENTOT mengantarkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Merah Putih milik Saksi MASDIAN RAGILEMBA MENTIRI alias PAPA VANNIA tersebut yang sebelumnya diambil Terdakwa ke rumah tante Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa sempat mencabut TNKB sepeda motor tersebut dan membuangnya ke dalam semak-semak yang berada tepat di antara Desa Bateguncu dan Desa Sepe.

 

  • Bahwa Terdakwa JUAN FELIX PUTRA DJAMORANTE alias CILI tidak memiliki hak dan izin untuk mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Merah Putih DN 3192 ER, nomor mesin JM11E-1177716, nomor rangka MH1JM1117HK181727 milik Saksi MASDIAN RAGILEMBA MENTIRI alias PAPA VANNIA tersebut.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JUAN FELIX PUTRA DJAMORANTE alias CILI tersebut di atas, Saksi MASDIAN RAGILEMBA MENTIRI mengalami kerugian kurang lebih Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya