| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa ia terdakwa AYUB HUSAIN alias AYUB (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 14 September 2025 sekitar jam 18.00 wita di Desa Lindo Kec. Batudaka Kab. Tojo Una Una. atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, telah melakukan tindak pidana “Melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Minggu tanggal 13 September 2025 sekitar jam 08.00 wita, awalnya saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di Desa Lindo Kec. Batudaka Kab. Tojo Una Una. sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu selanjutnya saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan rekan–rekan Saksi melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut tepatnya pada hari Minggu sekitar Jam 18.00 wita saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES berama-sama dengan rekan saksi dari satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AYUB HUSAIN alias AYUB di rumahnya di Desa Lindo Kec. Batudaka Kab. Tojo Una Una dan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 10 (sepuluh) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan 1 (satu) buah plastic warna ungu dan warna putih ditemukan dari tangan Terdakwa AYUB HUSAIN alias AYUB kemudian 1 (satu) set alah hisab shabu (bong), 1 (satu) buah pirex dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor sim card 0813-5634-2170 ditemukan diatas lantai di dalam kamar sedangkan, Uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam lemari yang ada di dalam kamar, selanjutnya Terdakwa AYUB HUSAIN alias AYUB dan barang bukti di bawa Ke Polres Tojo Una Una.
- Bahwa barang-barang yang didapat pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa AYUB HUSAIN alias AYUB yaitu 10 (sepuluh) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan 1 (satu) buah plastic warna ungu dan warna putih ditemukan dari tangan Tersangka kemudian 1 (satu) set alah hisab shabu (bong), 1 (satu) buah pirex dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor sim card 0813-5634-2170 ditemukan diatas lantai di dalam kamar sedangkan , Uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam lemari yang ada di dalam kamar.
- Bahwa pemilik dari 10 (sepuluh) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) set alah hisab shabu (bong), 1 (satu) buah pirex, 1 (satu) buah kantong plastic warna ungu, 1 (satu) buah kantong plastic warna putih, Uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor sim card 0813-5634-2170 adalah milik Terdakwa AYUB HUSAIN alias AYUB.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan barang bukti 10 (Sepuluh) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. JHON (DPO) yang dilakukan di Pelabuhan Desa Labuan Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una.
- Bahwa sdr. JHON (DPO) memberikan 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa untuk dikomsumsi dan juga untuk perjual belikan ketika ada teman-teman Terdakwa di Desa Lindo Kec. Batudaka yang ingin membeli.
- Bahwa harga dari 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu tersebut sesuai dengan kesepakatan Terdakwa dengan Sdr.JHON (DPO) sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dalam artian setiap gramnya dihargai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa telah melakukan kerjasama dengan sdr.JHON (DPO) dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu yaitu sejak bulan juli 2025 dimana selama menjalin kerjasama tersebut Sdr.JHON (DPO) sudah mengantarkan atau memberikan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yang pertama pada Bulan Juli 2025 Sdr.JHON (DPO) memberikan kepada Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual dengan harga Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang kemudian Terdakwa langsung mentransfer uang Narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr.JHON (DPO) sebesar Rp 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah) melalui BRI Link dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah) kemudian yang kedua pada tanggal 04 September 2025 sebanyak 11 (sebelas) gram dengan harga Rp 16.500.000,- ( enam belas juta lima ratus rupiah) dan pembayarannya nanti setelah narkotika jenis shabu tersebut habis terjual barulah Terdakwa bayarkan namun baru 2 ( dua) paket yang terjual dengan setiap paketnya di hargai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) beratnya 0,15 gram dan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) beratnya 0,12 gram
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0269 tanggal 16 Oktober 2025 yang diuji oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt terhadap 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan netto 0,1027 milik AYUB HUSAIN positif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 16 September 2025 yang dilakukan oleh Pengelola Pegadaian Unit Ampana an. RISCHDO SIMANJUNTAK yang disaksikan oleh TEGUH DWI SUKMANA dan FADLI SEPTIAN terhadap barang bukti narkotika berupa 10 (sepuluh) buah paket berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu milik an. AYUB HUSAIN dengan berat 11,32 gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika No: B/035/Ka/Rh/VIII/2025/BNNK tanggal 22 September 2025 oleh dokter pemeriksa dr. FARAH ANDINI J. JURAEJO dan petugas pemeriksan urine REGITA HANDAYANI, S.Farm. dengan kesimpulan Tersangka AYUB HUSAIN terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis Amphetamin.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau memiliki izin yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
--------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa AYUB HUSAIN alias AYUB (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 14 September 2025 sekitar jam 18.00 wita di Desa Lindo Kec. Batudaka Kab. Tojo Una Una. atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, telah melakukan tindak pidana “Melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Minggu tanggal 13 September 2025 sekitar jam 08.00 wita, awalnya saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di Desa Lindo Kec. Batudaka Kab. Tojo Una Una. sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu selanjutnya saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan rekan–rekan Saksi melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut tepatnya pada hari Minggu sekitar Jam 18.00 wita saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES berama-sama dengan rekan saksi dari satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AYUB HUSAIN alias AYUB di rumahnya di Desa Lindo Kec. Batudaka Kab. Tojo Una Una dan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 10 (sepuluh) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan 1 (satu) buah plastic warna ungu dan warna putih ditemukan dari tangan Terdakwa AYUB HUSAIN alias AYUB kemudian 1 (satu) set alah hisab shabu (bong), 1 (satu) buah pirex dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor sim card 0813-5634-2170 ditemukan diatas lantai di dalam kamar sedangkan, Uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam lemari yang ada di dalam kamar, selanjutnya Terdakwa AYUB HUSAIN alias AYUB dan barang bukti di bawa Ke Polres Tojo Una Una.
- Bahwa pemilik dari 10 (sepuluh) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) set alah hisab shabu (bong), 1 (satu) buah pirex, 1 (satu) buah kantong plastic warna ungu, 1 (satu) buah kantong plastic warna putih, Uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor sim card 0813-5634-2170 adalah milik Terdakwa AYUB HUSAIN alias AYUB.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0269 tanggal 16 Oktober 2025 yang diuji oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt terhadap 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan netto 0,1027 milik AYUB HUSAIN positif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 16 September 2025 yang dilakukan oleh Pengelola Pegadaian Unit Ampana an. RISCHDO SIMANJUNTAK yang disaksikan oleh TEGUH DWI SUKMANA dan FADLI SEPTIAN terhadap barang bukti narkotika berupa 10 (sepuluh) buah paket berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu milik an. AYUB HUSAIN dengan berat 11,32 gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika No: B/035/Ka/Rh/VIII/2025/BNNK tanggal 22 September 2025 oleh dokter pemeriksa dr. FARAH ANDINI J. JURAEJO dan petugas pemeriksan urine REGITA HANDAYANI, S.Farm. dengan kesimpulan Tersangka AYUB HUSAIN terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis Amphetamin.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau memiliki izin yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.
--------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------- |