Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa M. NASIR Alias NASIR (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Ujung Tibu, Kec. Tojo Barat, Kab. Tojo Una Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “penganiayaan” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut : ---------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 bulan Juni tahun 2025 sekitar jam 20.30 WITA di Desa Ujung Tibu, Kec. Tojo Barat, Kab. Tojo Una-Una Terdakwa M. NASIR Alias NASIR mencari mertua perempuannya ke rumah Sdr. SUKUR bersama istri Terdakwa yaitu saksi NAYLA ZILVILIAN karena mendapat informasi bahwa mertua Terdakwa berada di rumah Sdr. SUKUR. Sesampainya di rumah Sdr. SUKUR. Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan saksi korban MASDIN Z dan saksi IRSAN L. MAKARURU dan menanyakan kepada saksi korban MASDIN Z dan saksi korban MASDIN Z mengatakan bahwa mertua Terdakwa tidak berada di sana, kemudian Terdakwa M. NASIR mengatakan “dia itu masih bersuami, jangan sampai terjadi apa-apa dengan dia” kemudian Terdakwa berteriak dan mengatakan “Pandusta” setelah itu Terdakwa beradu mulut dengan saksi korban MASDIN Z dan saksi IRSAN L. MAKARURU sambil mendekati korban MASDIN Z, setelah itu mertua Terdakwa keluar dari rumah Sdr. SUKUR untuk melerai dan menyuruh Terdakwa untuk pulang ke rumah, kemudian Terdakwa bergegas pergi lalu saat akan menaiki sepeda motornya Terdakwa berteriak sambil mengatakan “KUDA CUKI” kemudian saksi IRSAN L. MAKARURU menjawab dengan mengatakan “tailaso kamu orang”, kemudian Terdakwa menjawab “tunggu kamu”, setelah itu Terdakwa kembali ke rumahnya dan memberitahu mertuanya yaitu saksi ABD. WAHID WILLAH mengenai kejadian tersebut, kemudian saksi ABD. WAHID WILLAH mendatangi rumah Sdr. SUKUR, setelah itu saksi ABD. WAHID WILLAH menanyakan kepada saksi korban MASDIN Z siapa yang ingin mengeroyok Terdakwa, kemudian saksi korban MASDIN Z menjawab “tidak ada yang keroyok, justru M. NASIR yang mau pukul saya” dan saksi ABD. WAHID WILLAH mengatakan “tunggu, dia ada mau kemari”, tidak lama kemudian Terdakwa sampai di rumah Sdr. SUKUR dan langsung turun dari sepeda motor serta menarik pisau dari pinggang sebelah kiri dan mengatakan “saya mau liat jagomu” sambil mengejar saksi korban MASDIN Z., kemudian saksi korban MASDIN Z lari ke arah pantai dan berbelok mengarah Rumah Makan Sanjaya dan terjatuh. Setelah itu korban MASDIN Z. berdiri dan Terdakwa memukul saksi korban MASDIN Z. di bagian pipi sebelah kiri menggunakan tangan kanan dan menendang di bagian bokong, setelah itu Terdakwa menarik kerah baju saksi korban MASDIN Z lalu membenturkan gagang pisau di bagian alis atas sebelah kiri korban MASDIN Z. menggunakan tangan kanan dan mengakibatkan luka serta cucuran darah.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) UEKULI nomor: 800.1.11/535/pkm-ukl/2025 tertanggal 25 Juni 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap:
Nama : MASDIN Z
Umur : 53 Tahun
Jenis Kelamin : LAKI-LAKI
Alamat : Desa Ujungtibu, Kec. Tojo Barat, Kab. Tojo Una-Una
oleh dr. KIFAYAH SALAM sebagai dokter pada PUSKESMAS UEKULI pada tanggal 18 (delapan belas) bulan Juni tahun 2025 dan diperoleh kesimpulan bahwa luka robek di atas alis kiri korban diakibatkan benturan benda tumpul.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------ |