Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2026/PN Pso TUMIJAN BRANOTO BAHOLINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2026/PN Pso
Tanggal Surat Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TUMIJAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROYAL LANGGERONI, S.H., M.H.TUMIJAN
Tergugat
NoNama
1BRANOTO BAHOLINO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YOAN D. TOPANG
2MERYATI SAKOI KOI
3SUSIE IRELAN LAWASA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan perjanjian tanggal 14 April 2022 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tentang  Perjanjian Piutang diatas materai dan ditanda tangan bersama dengan dua orang saksi yaitu : Yoan D. Tapang (TURUT TERGUGAT I) dan Merry C.N Linggupa (Isteri PENGGUGAT) adalah sah dan mengikat ;
 
Menyatakan  TERGUGAT melakukan wanprestasi / imgkar janji karena tidak mengembalikan sisa modal pinjaman pokok kepada PENGGUGAT dengan nilai sebesar      Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) ; 
 
3. Menghukum TERGUGAT harus mengembalikan sisa modal pinjaman pokok kepada PENGGUGAT secara tunai dengan nilai uang sebesar  Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) dengan waktu paling lambat 7 hari sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo ; 
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil kepada PENGGUGAT secara tunai dengan nilai uang sebesar  Rp. 2.160.000.000,- (dua milyard seratus enam puluh juta rupiah) dengan waktu paling lambat 7 hari sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo ; 
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebanyak                           Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) perbulan, terhitung 1 (satu) bulan diakhir bulan Februari 2026 sampai dengan hitungan jumlah setiap akhir bulan berlanjut sampai perkara a quo memiliki keputusan yang berkekuatan berkekuatan hukum tetap
 
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan a quo, terhitung paling lambat 7 hari setelah  Perkara diputuskan dan berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakan keputusan ini dengan baik oleh PARA TERGUGAT ;
 
7. Menyatakan  TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III untuk patuh pada putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo ; 
 
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
ATAU : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak