| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa MUKMIN bin H. MANA alias MUKMIN pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di depan masjid Al Muhajirin Desa Beteleme, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa MUKMIN bin H. MANA alias MUKMIN sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Awota, Kec. Wajo, Prov. Sulawesi Selatan, kemudian datang Saudara ARIS (DPO) dan bertanya kepada Terdakwa MUKMIN bin H. MANA alias MUKMIN “kita mau ke morowali” kemudian Terdakwa MUKMIN bin H. MANA alias MUKMIN jawab “iye” kemudian Saudara ARIS (DPO) mengatakan “ada juga Terdakwa PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA mau ke beteleme”, setelah itu Terdakwa MUKMIN bin H. MANA alias MUKMIN dan Terdakwa PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA bersama Saudara ARIS (DPO) pergi menuju beteleme, kab. morowali utara, kemudian saat di perjalanan Terdakwa MUKMIN bin H. MANA alias MUKMIN melihat saudara ARIS (DPO) menggunakan narkotika jenis shabu di dalam mobil, kemudian Terdakwa MUKMIN bin H. MANA alias MUKMIN dan Terdakwa PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA menggunakan juga narkotika jenis shabu tersebut, setelah itu Saudara ARIS (DPO) mengatakan kepada Terdakwa MUKMIN bin H. MANA alias MUKMIN akan memberikan narkotika jenis shabu untuk mengganti uang bensin, selanjutnya sesampainya di beteleme, kab. morowali utara Terdakwa MUKMIN bin H. MANA alias MUKMIN bersama Terdakwa PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA dan Saudara ARIS (DPO), setelah itu Saudara ARIS (DPO) memberikan kepada Terdakwa MUKMIN bin H. MANA alias MUKMIN bungkus rokok merek gudang garam surya yang berisikan narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa MUKMIN bin H. MANA alias MUKMIN simpan di dalam kantong celana sebelah kiri.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 4421/NNF/IX/2025, tanggal 19 September 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 5 (lima) Sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 4,1897 gram diberi nomor barang bukti 10344/2025/NNF dan 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,2583 gram diberi nomor barang bukti 10345/2025/NNF yang disita dari PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA dan MUKMIN bin H. MANA alias MUKMIN, pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekitar pukul 07.00 WITA di Desa Beteleme, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20250911066/IX/LAB/RSUDK.dale/2025, tanggal 11 September 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari MUKMIN bin H. MANA alias MUKMIN menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).
- Bahwa Terdakwa MUKMIN bin H. MANA alias MUKMIN tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP .-----------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- ----- Bahwa Terdakwa MUKMIN bin H. MANA alias MUKMIN pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di depan masjid Al Muhajirin Desa Beteleme, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ----
- Bahwa berawal dari informasi yang di peroleh dari Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu di Desa Beteleme, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara, menindak lanjuti laporan tersebut pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekitar pukul 07.00 WITA Saksi SULKIFLI dan Saksi LON AFANDI R menuju ke Desa Beteleme, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara tepatnya di Jalan Trans Sulawesi mendapati sebuah mobil Calya berwarna putih yang di ketahui dikendarai oleh Terdakwa MUKMIN bin H. MANA alias MUKMIN dan Terdakwa PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA, kemudian Saksi SULKIFLI bersama Saksi LON AFANDI R melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Terdakwa MUKMIN bin H. MANA alias MUKMIN dan Terdakwa PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA, kemudian Saksi SULKIFLI menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan, hasil dari penggeledahan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dalam bentuk bungkusan plastik klip les biru yang tersimpan di dalam 1 (satu) bungkus rokok merek konser warna kuning yang tersimpan dalam 1 (satu) buah kertas timah rokok milik Terdakwa PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dalam bentuk bungkusan plastik klip less putih dan biru yang tersimpan dalam 1 (satu) bungkus rokok merek surya dan di bungkus tissue yang di temukan di bawah kursi supir yang disimpan oleh Terdakwa MUKMIN bin H. MANA alias MUKMIN, 1 (satu) buah kaca pireks yang ditemukan di dalam saku sebelah kiri celana Terdakwa PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA, kemudian dilakukan introgasi kepada Terdakwa MUKMIN bin H. MANA alias MUKMIN apabila narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari Saudara ARIS (DPO), kemudian Terdakwa MUKMIN bin H. MANA alias MUKMIN bersama Terdakwa PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA beserta barang bukti dibawa ke satresnarkoba polres morowali utara untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 4421/NNF/IX/2025, tanggal 19 September 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 5 (lima) Sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 4,1897 gram diberi nomor barang bukti 10344/2025/NNF dan 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,2583 gram diberi nomor barang bukti 10345/2025/NNF yang disita dari PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA dan MUKMIN bin H. MANA alias MUKMIN, pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekitar pukul 07.00 WITA di Desa Beteleme, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20250911066/IX/LAB/RSUDK.dale/2025, tanggal 11 September 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari MUKMIN bin H. MANA alias MUKMIN menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).
- Bahwa Terdakwa MUKMIN bin H. MANA alias MUKMIN tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.---------------- |