Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
200/Pdt.G/2025/PN Pso MARKUS WERANGALU 1.PT. TRINUSA ENERGY
2.KEPALA DESA TANAMAWAU
3.BPD DESA TANAMAWAU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 200/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MARKUS WERANGALU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZULKIFLI, S.HMARKUS WERANGALU
Tergugat
NoNama
1PT. TRINUSA ENERGY
2KEPALA DESA TANAMAWAU
3BPD DESA TANAMAWAU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CAMAT TOJO BARAT
2KEPALA DESA KABALO
3PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA CQ. BADAN PERTANAHAN NASIONAL INDONESIA, CQ. KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TOJO UNA UNA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Sah secara hukum sebidang tanah yang terletak di Padang Matangkoro Desa Tanamawau Kecamatan Tojo Barat Kabupaten Tojo Una-Una seluas 10.000 M2 (1 hektar), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Semula A.Samu, G.Werangalu, M.Koroke /sekarang PT.Trinusa Energy.
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Semula M.Tancewe, P.Koroke/sekarang Robinson Tamusu.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: PT.Trinusa Energy.
- Sebelah Barat berbatasan dengan    :  PT.Trinusa Energy.
Adalah milik Penggugat sesuai dengan Bukti Pembelian Tanah (Kwitansi) antara Penggugat dengan almarhum Posebuka Molente pada tahun 1993 seharga 75.000,- (Tujuh puluh lima ribu rupiah).
 
3. Menyatakan tindakan Tergugat I yang menguasai  Obyek Sengketa tanpa hak, tindakan Tergugat II yang menjual Obyek Sengketa kepada Tergugat I tanpa dasar Kepemilikan yang sah secara hukum  dan tindakan Tergugat III bersama-sama dengan Tergugat II melakukan Musyawarah Desa untuk menjual tanah Obyek Sengketa kepada Tergugat I sehingga merugikan Penggugat, merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan serta mengembalikan Obyek Sengketa a quo kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan dalam keadaan seperti semula.
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 12.000.000.000,- (Dua belas miliar rupiah), dengan rincian kerugian Materiil sebesar Rp 7.000.000.000,- (Tujuh Miliar Rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp 5.000.000.000,-(Lima miliar rupiah).
6. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
A T A U
Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak