INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
173/Pdt.G/2025/PN Pso | MUH. FATAHUL MUIN | ANWAR HI. HUSEN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 173/Pdt.G/2025/PN Pso | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jual beli tanah antara Penggugat dengan Fitri Hi. Husen tertanggal 11 April 2023 dengan harga Rp165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah)
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menyatakan tanah seluas ±150 m?2; yang terletak di Jl. Wolter Mongonsidi, Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan Jalan Raya
- Selatan berbatasan dengan Tanah Caniha
- Timur berbatasan dengan tanah Hj. Rusni
- Barat berbatasan dengan tanah Nisfa Imran
5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun.
6. Memberikan perintah agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum dari Tergugat.
7. Memberikan perintah kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Poso untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah dimaksud kepada Penggugat apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan.
8. Menyatakan putusan ini sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung sebagaimana diuraikan dalam posita, demi kepastian hukum dan rasa keadilan.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Demikian gugatan ini diajukan. Besar harapan Penggugat agar dikabulkan dengan seadil adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |