Dakwaan |
PERTAMA -----Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Beach Hotel Desa Ipi Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------- - Bahwa pada hari Kamis, tanggal 04 Januari 2025, Terdakwa menghubungi Karlan Karim (Terdakwa dalam perkara penuntutan lain) untuk memesan narkotika dengan cara menelepon dan menanyakan, “Di mana, Bos?” Karlan Karim kemudian menjawab agar Terdakwa menemuinya di Beach Hotel. Dalam percakapan tersebut, Terdakwa menyampaikan bahwa ia akan melakukan KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH KEJAKSAAN NEGERI MOROWALI Jalan Lingkar KTM, Desa Bahomohoni, Kec, Bungku Tengah, Kab. Morowali “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ” P-29 pembayaran atas utang sabu serta akan mengambil 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu. Setelah itu, Terdakwa bertemu dengan Karlan Karim di Beach Hotel dan menyerahkan uang sejumlah Rp2.000.000 (dua juta rupiah). Selanjutnya, Terdakwa memperoleh 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu dari Karlan Karim, dan salah satu sachet tersebut dititipkan kepada Terdakwa untuk disimpan, karena Terdakwa khawatir ketahuan oleh sekuriti hotel; - - - - Bahwa Terdakwa setelah memperoleh 3 (tiga) sachet Narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu dan memecah / membagi menjadi 2 (dua), sehingga total keseluruhan menjadi 4 (empat) sachet; Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan bekerja dan apabila ada sisanya untuk Terdakwa jual Kembali di sekitar Desa Bahontobungku dan Desa Naka wilayah Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali; Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0676/NNF/II/2025 Tanggal 12 Februari 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa : - - 4 (empat) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 11,2305 gram diberi nomor barang bukti 1538/2025/NNF. dan sisa barang bukti setelah diperiksa, yakni 11,1719 gram. Barang bukti tersebut milik Terdakwa Yudin Alias ATO. dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -- ATAU KEDUA -----Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Beach Hotel Desa Ipi Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------- - - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 wita Anggota Satresnarkoba Polres Morowali Saksi Muh. Syukriadi dan Saksi David A. Simangunsong telah menerima informasi dari Masyarakat bahwa di Kel. Marsaoleh Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya Saksi Muh. Syukriadi dan Saksi David A. Simangunsong menuju lokasi yang dimaksud sekitar pukul 20.30 tiba di lokasi dan menemukan Terdakwa berada di pinggir jalan Trans Sulawesi kemudian Saksi Muh. Syukriadi dan Saksi David A. Simangunsong mengamankan Terdakwa, selanjutnya Saksi Muh. Syukriadi dan Saksi David A. Simangunsong melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) saschet yang diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan di tangan sebelah kanan dan 1 (satu) di kotak warna hitam dan 2 (dua) sachet di kotak warna coklat, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan mendapatkan jawaban bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Karlan Karim (Terdakwa dalam penuntutan lain) selanjutnya Saksi Muh. Syukriadi dan Saksi David A. Simangunsong melakukan pengembangan dan pada pukul 21.30 wita berhasil mengamankan Karlan Karim alias Karlan didalam kamar hotel Beach Hotel Desa Ipi, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali dan mendapatkan 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu didalam kotak warna hitam milik Karlan Karim alias Karim; Bahwa Terdakwa memperoleh/mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Karlan Karim; - - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0676/NNF/II/2025 Tanggal 12 Februari 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa : - - 4 (empat) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 11,2305 gram diberi nomor barang bukti 1538/2025/NNF. dan sisa barang bukti setelah diperiksa, yakni 11,1719 gram. Barang bukti tersebut milik Terdakwa Yudin Alias ATO. dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------- |