Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2024/PN Pso HI AGUS 1.SURYANI
2.LA MELLONG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2024/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HI AGUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABD MIRSAD B, SHHI AGUS
Tergugat
NoNama
1SURYANI
2LA MELLONG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya.
  2. menyatakan Objek sengketa yang terletak di wilayah Ponu-Ponu Desa Tompira dahulu Kecamatan Petasia Kabupaten Poso, dan Morowali sekarang Masuk kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi tengah dengan luas 3.975.M2 (tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara Dengan     : Jalan Trans Sulawesi
  • Sebelah Timur dengan      : Amitas
  • Sebelah Selatan Dengan             : Sungai Kecil
  • Sebelah Barat Dengan      : Nurhayati

  Adalah  Milik Penggugat.

3. Menyatakan Tergugat I , dan Tergugat II secara nyata telah melakukan Perbuatan melawan Hukum.

4. Menyatakan menurut Hukum segala bentuk penyerahan/jual beli dan atau peralihan Hak yang dilakukan oleh Tergugat I , dan Tergugat II adalah cacat Hukum , Oleh karenanya batal demi Hukum serta tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat.

5. Menyatakan segala bentuk surat-surat yang dimiliki para Tergugat Tidak memiliki Kekuatan Hukum Yang mengikat.

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan Objek sengketa a quo Kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan dalam keadaan seperti semula.

7. Menghukum Tergugat I , Tergugat II, Tergugat III untuk membayar kerugian materil Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan inmateril Rp.100.000.000,- (Seratus Juta rupiah secara tanggung renteng kepada Penggugat.

8. menghukum Tergugat I , dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

A T A U

Mohon Putusan lain yang adil dan patut menurut pandangan peradilan yang baik (Ex aeque et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak