Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
227/Pdt.G/2025/PN Pso RASDAN 1.PT. Transon Bumindo Resources
2.PT. Metal Smeltindo Selaras
3.PT. Sentral Indotama Energi Cq. PT. Sentral Indotama Selaras
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 227/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RASDAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASAD DG. HANA, SH.RASDAN
Tergugat
NoNama
1PT. Transon Bumindo Resources
2PT. Metal Smeltindo Selaras
3PT. Sentral Indotama Energi Cq. PT. Sentral Indotama Selaras
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) yang dimohonkan;
3. Menyatakan sebagai hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan sebagai hukum Tanah seluas 5.793 M2 sesuai SHM Nomor 147/2024 Desa Laroenai adalah sah milik Penggugat;
5. Menyatakan sebagai hukum SHM  Nomor 147/2024 Desa Laroenai atas nama Penggugat dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan mengikat secara hukum;
6. Menyatakan segala surat-surat yang timbul dan menimbulkan sesuatu hak kepada Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya sepanjang mengenai tanah seluas 5.793 M2 sesuai SHM Nomor 147/2024 Desa Laroenai adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah seluas 5.793 M2 sesuai SHM Nomor 147/2024 Desa Laroenai kepada Penggugat secara seketika, aman dan sempurna tanpa syarat apapun;
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil sejumlah Rp.29.650.000.000,00 (dua puluh sembilan milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan secara seketika, utuh dan sempurna tanpa syarat apapun;
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sejumlah Rp. Rp.7.600.000.000,-(tujuh milyar enam ratus juta rupiah) dan akan terus bertambah setiap bulan berjalan yang harus dibayarkan secara seketika, utuh dan sempurna tanpa syarat apapun ;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar keuntungan yang diharapkan yakni 3% setiap bulan dari Rp.29.650.000.000=  Rp.889.500.000,-(delapan ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang harus dibayarkan Para Tergugat secara tanggung renteng hingga putusan berkekuatan hukum tetap atau dieksekusi;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya penggantian land clearing tanah obyek sengketa serta sewa alat berat yang telah dikeluarkan Penggugat sekitar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) secara seketika, utuh dan sempurna tanpa syarat apapun;
12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sampai putusan berkekuatan hukum tetap atau dieksekusi;
13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding maupun kasasi;
14. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara;
Atau, Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso berpendapat lain:
SUBSIDAIR: 
Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak