Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
183/Pdt.G/2025/PN Pso PT NAGA GLOBAL LESTARI PT DEXIN STEEL INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 183/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT NAGA GLOBAL LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRI OCTIANDI, S.H.PT NAGA GLOBAL LESTARI
Tergugat
NoNama
1PT DEXIN STEEL INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.822.759.950,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan  PENGGUGAT Seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji);
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT sejumlah uang pokok sebesar Rp1.822.759.950,- (satu miliar delapan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah); secara tunai, segera dan sekaligus;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp1.822.759.950,-, yaitu sebesar Rp109.365.597,- (seratus sembilan juta tiga ratus enam puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) per tahun, terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran  sampai dengan dilunasi seluruhnya;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya upaya hukum yang menimbulkan biaya-biaya nyata antara lain untuk biaya administrasi perkara, jasa advokat, transportasi Jakarta-Poso dan akomodasi, yang secara keseluruhan berjumlah kurang lebih  Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) atau jumlah lain yang ditentukan secara adil oleh Majelis Hakim;
6. Mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas rekening bank milik TERGUGAT yang terdaftar  di Jakarta atas nama PT DEXIN STEEL INDONESIA pada BANK OF CHINA (HONGKONG) LIMITED Nomor Rekening 100000900623678, beserta harta kekayaan lain milik TERGUGAT baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, sepanjang mencukupi jumlah kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
7. Menyatakan bahwa apabila putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), sita jaminan tersebut berubah menjadi sita eksekusi;
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara  yang timbul dalam perkara ini;
 
 
SUBSIDAIR:
Dalam hal  Yang Mulia Majelis Hakim Negeri Poso Kelas 1B pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak