| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa REZA FATWANUGRA Bin TAMRIN pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026 atau suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Kel. Bahoue, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa mengubungi temannya atas nama Saudara ANDIKA (DPO) melalui telfon, dengan tujuan membeli narkotika jenis shabu sebanyak setengah ball atau 25 (dua puluh lima) gram dengan harga 15.000.000 (lima belas juta rupiah), kemudian Terdakwa mentrasnfer uang melalui agen BRIlink kepada Saudara ANDIKA (DPO), setelah itu Saudara ANDIKA (DPO) mengirim narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam karung berisi beras melalui agen rental dan dikirimkan ke alamat Terdakwa, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA agen rental tersebut tiba di rumah Terdakwa, di Kel. Bahoue, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara, selanjutnya Terdakwa mengambil karung beras tersebut dan mengeluarkan narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalamnya, kemudian Terdakwa simpan di dalam tas hitam di dalam kamar tidurnya.
- Bahwa Terdakwa berhasil menjual 6 paket narkotika jenis sabu dari keseluruhan 25 (dua puluh lima) paket yang Terdakwa beli seharga Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), kemudian Terdakwa menjual narkotika jenis sabu dengan harga per 1 (satu) paketnya adalah Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), sehingga keuntungan yang didapatkan Terdakwa adalah uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu dan Terdakwa bisa menggunakan narkotika jenis sabu yang diambil dari bagian paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli.
- Bahwa Terdakwa REZA FATWANUGRA Bin TAMRIN tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab: 0071/NNF/I/2026, tanggal 09 Januari 2026 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 15 (lima belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 13,3832 gram dan diberi nomor barang bukti 0184/2026/NNF yang disita dari REZA FATWANUGRAHA Bin TAMRIN, pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA di Kel. Bahoue, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20260110578/I/LAB/RSUD K.dale/2026, tanggal 06 Januari 2026 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK.) menerangkan bahwa urine dari REZA FATWANUGRAHA Bin TAMRIN menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa REZA FATWANUGRA Bin TAMRIN pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026 atau suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Kel. Bahoue, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ------------------------
- Bahwa berawal dari informasi yang diperoleh masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kel. Bahoue, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara, menindak lanjuti laporan tersebut Saksi ANDI EGAR Bersama Saski ANDI SARIANTO melakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 Saksi ANDI EGAR Bersama Saksi ANDI SARIANTO menuju ke Kel. Bahoue, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara dan mendatangi salah satu rumah dan mendapati Terdakwa REZA FATWANUGRAHA Bin TAMRIN, kemudian Saksi ANDI EGAR dan Saksi ANDI SARIANTO menunjukan surat perintah tugas dan langsung melakukan penggeledahan, hasil dari penggeledahan ditemukan 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu dalam bentuk bungkusan plastic klip yang dalamnya berisikan Kristal transparan/bening, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu atau bong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y17s warna hitam, kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa apabila narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa beli dari Saudara ANDIKA (DPO), setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Satresnarkoba Polres Morowali Utara untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab: 0071/NNF/I/2026, tanggal 09 Januari 2026 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 15 (lima belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 13,3832 gram dan diberi nomor barang bukti 0184/2026/NNF yang disita dari REZA FATWANUGRAHA Bin TAMRIN, pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA di Kel. Bahoue, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20260110578/I/LAB/RSUD K.dale/2026, tanggal 06 Januari 2026 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK.) menerangkan bahwa urine dari REZA FATWANUGRAHA Bin TAMRIN menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).
- Bahwa Terdakwa REZA FATWANUGRAHA Bin TAMRIN tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------- |