Dakwaan |
PRIMAIR
--------Bahwa terdakwa AGUSTIAN BANGUNA Alias AGUS Alias TIAN Alias TURAM pada hari Minggu, tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 06.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan halaman penginapan EKA yang beralamat di Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merek Yamaha dengan Nomor Polisi : DN 5101 ES, Nomor Rangka : MH3SEG710RJ304012 dan Nomor Mesin : E32WE0424245, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 wita, terdakwa mengajak saksi korban ALFADIL PAUTANG Alias FADIL untuk datang ke penginapan EKA, lalu saksi korban ALFADIL PAUTANG Alias FADIL menyetujui ajakan dari terdakwa dan mendatangi penginapan EKA, kemudian terdakwa bersama saksi korban ALFADIL PAUTANG Alias FADIL dan saksi BAHTIAR duduk-duduk sambil bercerita di penginapan EKA tersebut, lalu sampai pada hari Minggu, tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 wita, saksi korban ALFADIL PAUTANG Alias FADIL pergi pulang ke rumahnya untuk beristirahat, sementara saksi BAHTIAR menyimpan semua barang-barang miliknya seperti dompet, handphone dan kunci motor tepat disampingnya, kemudian saksi BAHTIAR beristirahat dan terdakwa berbaring sambal bermain handphone miliknya, selanjutnya sekitar pukul 06.30 wita, terdakwa melihat saksi BAHTIAR yang masih tertidur, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci sepeda motor yang terletak di samping saksi BAHTIAR, lalu terdakwa pergi dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merek Yamaha dengan Nomor Polisi : DN 5101 ES, Nomor Rangka : MH3SEG710RJ304012 dan Nomor Mesin : E32WE0424245 yang berada di penginapan EKA dengan dikelilingi oleh pagar pembatas ke Kabupaten Sigi, selanjutnya sekitar pukul 18.00 wita, saksi korban ALFADIL PAUTANG Alias FADIL menghubungi terdakwa, namun nomor handphone terdakwa tidak aktif, sehingga saksi korban ALFADIL PAUTANG Alias FADIL bersama saksi BAHTIAR mendatangi kantor Kepolisian Sektor Bungku Tengah untuk melaporkan hal tersebut.
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 wita, saksi MULARTO bersama saksi FIKRIN dari Kepolisian Sektor Bungku Tengah menangkap terdakwa di rumah BTN milik keluarga terdakwa yang beralamat di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah dan menemukan 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merek Yamaha dengan Nomor Polisi : DN 5101 ES, Nomor Rangka : MH3SEG710RJ304012 dan Nomor Mesin : E32WE0424245 di rumah tersebut, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Bungku Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merek Yamaha dengan Nomor Polisi : DN 5101 ES, Nomor Rangka : MH3SEG710RJ304012 dan Nomor Mesin : E32WE0424245 tanpa seijin dari saksi korban ALFADIL PAUTANG Alias FADIL;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merek Yamaha dengan Nomor Polisi : DN 5101 ES, Nomor Rangka : MH3SEG710RJ304012 dan Nomor Mesin : E32WE0424245 tanpa seijin dari saksi korban ALFADIL PAUTANG Alias FADIL, mengakibatkan saksi korban ALFADIL PAUTANG Alias FADIL mengalami kerugian kurang lebih Rp12.720.000,- (dua belas juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), atau sejumlah dengan itu.
---- Perbuatan terdakwa di atas tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa terdakwa AGUSTIAN BANGUNA Alias AGUS Alias TIAN Alias TURAM pada hari Minggu, tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 06.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan halaman penginapan EKA yang beralamat di Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor warna hitam merek Yamaha dengan Nomor Polisi : DN 5101 ES, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 wita, terdakwa mengajak saksi korban ALFADIL PAUTANG Alias FADIL untuk datang ke penginapan EKA, lalu saksi korban ALFADIL PAUTANG Alias FADIL menyetujui ajakan dari terdakwa dan mendatangi penginapan EKA, kemudian terdakwa bersama saksi korban ALFADIL PAUTANG Alias FADIL dan saksi BAHTIAR duduk-duduk sambil bercerita di penginapan EKA tersebut, lalu sampai pada hari Minggu, tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 wita, saksi korban ALFADIL PAUTANG Alias FADIL pergi pulang ke rumahnya untuk beristirahat, sementara saksi BAHTIAR menyimpan semua barang-barang miliknya seperti dompet, handphone dan kunci motor tepat disampingnya, kemudian saksi BAHTIAR beristirahat dan terdakwa berbaring sambal bermain handphone miliknya, selanjutnya sekitar pukul 06.30 wita, terdakwa melihat saksi BAHTIAR yang masih tertidur, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci sepeda motor yang terletak di samping saksi BAHTIAR, lalu terdakwa pergi dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merek Yamaha dengan Nomor Polisi : DN 5101 ES, Nomor Rangka : MH3SEG710RJ304012 dan Nomor Mesin : E32WE0424245 yang berada di penginapan EKA dengan dikelilingi oleh pagar pembatas ke Kabupaten Sigi, selanjutnya sekitar pukul 18.00 wita, saksi korban ALFADIL PAUTANG Alias FADIL menghubungi terdakwa, namun nomor handphone terdakwa tidak aktif, sehingga saksi korban ALFADIL PAUTANG Alias FADIL bersama saksi BAHTIAR mendatangi kantor Kepolisian Sektor Bungku Tengah untuk melaporkan hal tersebut.
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 wita, saksi MULARTO bersama saksi FIKRIN dari Kepolisian Sektor Bungku Tengah menangkap terdakwa di rumah BTN milik keluarga terdakwa yang beralamat di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah dan menemukan 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merek Yamaha dengan Nomor Polisi : DN 5101 ES, Nomor Rangka : MH3SEG710RJ304012 dan Nomor Mesin : E32WE0424245 di rumah tersebut, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Bungku Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merek Yamaha dengan Nomor Polisi : DN 5101 ES, Nomor Rangka : MH3SEG710RJ304012 dan Nomor Mesin : E32WE0424245 tanpa seijin dari saksi korban ALFADIL PAUTANG Alias FADIL;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merek Yamaha dengan Nomor Polisi : DN 5101 ES, Nomor Rangka : MH3SEG710RJ304012 dan Nomor Mesin : E32WE0424245 tanpa seijin dari saksi korban ALFADIL PAUTANG Alias FADIL, mengakibatkan saksi korban ALFADIL PAUTANG Alias FADIL mengalami kerugian kurang lebih Rp12.720.000,- (dua belas juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), atau sejumlah dengan itu.
---- Perbuatan terdakwa di atas tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------- |