Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2026/PN Pso SABAN HUTAGAOL, S.H. 1.SANDI TIAS BIN IRWAN ASNI ALIAS TIAS
2.ALDI PRATAMA BIN MARADING ALIAS ALDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-235/P.2.21/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI TIAS BIN IRWAN ASNI ALIAS TIAS[Penahanan]
2ALDI PRATAMA BIN MARADING ALIAS ALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa I Sandi Tias Bin Irwan Asni alias Tias bersama dengan Terdakwa II Aldi Pratama Bin Marading Alias Aldi pada hari hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2026 atau suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat dirumah terdakwa yang berada di Desa Molino Kec. Petasia Timur Kab. Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------- - Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat dikoskosan tepatnya di Desa Molino Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara, Terdakwa I bertemu dengan orang suruhan Ali Wardana (DPO) yang terdakwa tidak kenal namanya dan langsung memberikan paket besar atau 1 (satu) ball narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) gram, setelah Terdakwa I menerima paket narkotika tersebut, Terdakwa I memperlihatkan paket narkotika tersebut kepda Terdakwa II, kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II memecah paket besar atau 1 (satu) ball narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa bagian paket kecil mulai isian berat 1 (satu) gram ke bawah dengan harga jual pergramnya Rp.1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan paket paling kecil seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) selesai memecah paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II melakukan penjualan paket narkotika jenis shabu yang telah di pecah tersebut. Beberapa hari kemudian yakni pada tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 Wita ketika Terdakwa I dan Terdakwa II sedang melakukan penjualan narkotika, didatangi oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Morowali Utara dan melakukan penggeledahan dan menemukan 32 (tiga puluh dua) paket narkotika jenis shabu ditemukan dengan rincian 11 (sebelas) paket di dalam dompet warna krim les merah, 20 (dua puluh) paket di dalam dompet warna hitam, dan 1 (satu) paket di temukan dalam tas pinggang warna hitam. Selain itu ditemukan barang bukti lainnya antara lain 1(satu) buah dompet warna krim les merah, dan 1(satu) buah tas pinggang warna hitam bersama 2 (dua) buah sendok warna hitam terbuat dari pipet plastic, 1 (satu) buah kaca pireks bekas isi shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 4 (empat) pak plastic klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong lengkap kesemuanya barang tersebut di temukan di dalam bilik / ruangan tempat Terdakwa berada bersama ALDI PRATAMA Bin MARADING Alias ALDI,1(satu) buah dompet warna hitam ditemukan di dalam bagasi Sepeda motor Yamaha R15, Uang kertas sejumlah Rp. 3.800.000 (tiga juga delapan ratus ribu rupiah) di temukan di dalam tas pinggang warna hitam, 1 (satu) unit Handphone realme warna hitam ditemukan digenggaman tangan tersangka. 1 (satu) unit Handphone realme warna krim ditemukan digenggaman tangannya ALDI PRATAMA Bin MARADING Alias ALDI, 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha R15 warna merah dengan nopol DP 5169 TF di temukan terparkir di teras depan kost. kemudian petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Morowali Utara untuk di proses lebih lanjut - Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 0072/NNF/I/2026, tanggal 9 Januari 2026 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 32 (tiga puluh dua) Sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 21,3798 gram diberi nomor barang bukti 0185/2026/NNF, milik Terdakwa I Sandi Tias Bin Irwan Asni alias Tias bersama dengan Terdakwa II Aldi Pratama Bin Marading Alias Aldi adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/202060110576/I/LAB/RSUDK.dale/2026, tanggal 06 Januari 2026 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari Sandi Tias Bin Irwan Asni alias Tias menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP). - Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/202060110577/I/LAB/RSUDK.dale/2026, tanggal 06 Januari 2026 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari Aldi Pratama Bin Marading Alias Aldi menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP). - Bahwa Terdakwa I Sandi Tias Bin Irwan Asni alias Tias dan Terdakwa II Aldi Pratama Bin Marading Alias Aldi tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman. ----- Perbuatan Para Terdakwa tersebut Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa I Sandi Tias Bin Irwan Asni alias Tias bersama dengan Terdakwa II Aldi Pratama Bin Marading Alias Aldi pada hari hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2026 atau suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat dirumah terdakwa yang berada di Desa Molino Kec. Petasia Timur Kab. Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---- - Bahwa berawal dari informasi masyarakat (informan) tentang adanya kegiatan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika jenis shabu dilakukan di Desa Molino Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara tepatnya di sebuah kost-kosan, menindak lanjuti informasi tersebut atas perintah Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, tim opsnal Satresnarkoba Morowali Utara melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga kemudian tepat pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita di Desa Molino Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara tepatnya di sebuah kost-kosan yang diduga merupakan tempat target melakukan peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika. tim opsnal Satresnarkoba Morowali Utara melakukan penyergapan kemudian berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki setelah ditanya mengaku bernama Terdakwa I SANDI TIAS Bin IRWAN ASNI Alias TIAS dan Terdakwa II ALDI PRATAMA Bin MARADING Alias ALDI ketika dilakukan penggeledahan badan maupun kost-kosan atau lingkungan/lokasi yang bersangkutan berada telah ditemukan barang bukti berupa : 32 (tiga puluh dua) paket narkotika jenis shabu ditemukan di beberapa tempat dengan rincian : 11 (sebelas) paket di dalam dompet warna krim les merah, 20 (dua puluh) paket di dalam dompet warna hitam dan 1 (satu) paket di temukan dalam tas pinggang warna hitam, yang mana dompet warna krim les merah berisikan paket narkotika jenis shabu, dan tas pinggang warna hitam berisikan paket narkotika jenis shabu, ditemukan di dalam ruangan samping kamar kost tempat dimana terdakwa I dan terdakwa II berada saat di tangkap sedangkan dompet warna hitam berisikan paket narkotika jenis shabu ditemukan didalam bagasi sepeda motor Yamaha R15 warna merah dengan nopol DP 5169 TF terparkir di depan kost-kosan serta menemukan barang bukti yang di duga ada kaitannya dengan tindak pidana berupa 2 (dua) buah sendok warna hitam terbuat dari pipet plastic, 1 (satu) buah kaca pireks bekas isi shabu, 1 (satu) buah timbangan di gital, 4 (empat) pak plastic klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong lengkap kesemuanya barang tersebut ditemukan di dalam ruangan samping kamar kost tempat dimana Terdakwa I dan Terdakwa II berada, Uang sejumlah Rp.3.800.000 (tiga juga delapan ratus ribu rupiah) ditemukan di dalam tas pinggang warna hitam, 1 (satu) unit Handphone realme warna hitam ditemukan digenggaman tangan Terdakwa I dan 1 (satu) unit Handphone realme warna krim ditemukan digenggaman tangannya Terdakwa II setelah selesai penggeledahan dan menemukan bukti tersebut selanjutnya tim opsnal Satresnarkoba Morowali Utara melakukan penyitaan dan mengamankan Para Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Morowali Utara guna proses hukum lebih lanjut. - Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 0072/NNF/I/2026, tanggal 9 Januari 2026 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 32 (tiga puluh dua) Sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 21,3798 gram diberi nomor barang bukti 0185/2026/NNF, milik Terdakwa I Sandi Tias Bin Irwan Asni alias Tias bersama dengan Terdakwa II Aldi Pratama Bin Marading Alias Aldi adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/202060110576/I/LAB/RSUDK.dale/2026, tanggal 06 Januari 2026 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari Sandi Tias Bin Irwan Asni alias Tias menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP). - Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/202060110577/I/LAB/RSUDK.dale/2026, tanggal 06 Januari 2026 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari Aldi Pratama Bin Marading Alias Aldi menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP). - Bahwa Terdakwa Terdakwa I Sandi Tias Bin Irwan Asni alias Tias dan Terdakwa II Aldi Pratama Bin Marading Alias Aldi tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. ----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------

Pihak Dipublikasikan Ya