| Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa terdakwa I ARFIN Alias AU DIDI bersama-sama terdakwa II SARDIN Alias UNDING pada hari Selasa, tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 03.33 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam area perusahaan PT. Aquila Cobalt Nickel yang beralamat di Desa Bahomoahi, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu berupa 8 (delapan) gulung potongan kabel tembaga, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 00.00 wita, terdakwa I mengajak terdakwa II, “kita pergi ambil kabel tembaga di mesin perusahaan Aquila”, lalu terdakwa II menjawab, “tidak ada cctv kah disana”, kemudian terdakwa I mengatakan, “tidak ada, kamu nanti diluar sambil lihat-lihat orang, saya yang masuk kedalam”, setelah itu terdakwa II menjawab, “iya nanti pi”, selanjutnya terdakwa I membalas, “kau maukah atau tidak”, kemudian terdakwa II menjawab, “iya nanti pi”, setelah itu terdakwa I mengatakan, “o iye nanti jam-jam tiga”;
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 03.00 wita, terdakwa I bersama terdakwa II pergi dengan berjalan kaki menuju PT. Aquila Cobalt Nickel, sesampainya di lokasi PT. Aquila Cobalt Nickel, terdakwa I bersama terdakwa II masuk melalui bagian belakang PT. Aquila Cobalt Nickel dengan cara memotong pagar kawat berduri dengan menggunakan 1 (satu) buah tang pemotong warna orange, kemudian terdakwa I bersama terdakwa II pergi menuju tempat penyimpanan genset yang berada di dalam area PT. Aquila Cobalt Nickel, lalu sesampainya di tempat penyimpanan genset yang dikelilingi oleh dinding kalsiboard dan ram kawat serta berada di dalam area PT. Aquila Cobalt Nickel, terdakwa I bersama terdakwa II memotong ram dinding tempat penyimpanan genset dengan menggunakan 1 (satu) buah tang pemotong warna orange, setelah ram dinding tempat penyimpanan genset terpotong dan terbuka, terdakwa I masuk ke dalam tempat penyimpanan genset dengan cara memanjat melewati ram dinding tempat penyimpanan genset yang telah terbuka sedangkan terdakwa II mengawasi area sekitar tempat penyimpanan genset, lalu ketika terdakwa I telah berada di dalam tempat penyimpanan genset, terdakwa I melihat 8 (delapan) gulung potongan kabel tembaga dengan panjang kurang lebih sekitar 15 (lima belas) meter, selanjutnya terdakwa I mengambil dan mengeluarkan gulungan kabel tembaga melewati lubang dinding tempat penyimpanan genset dan terdakwa II menarik keluar gulungan kabel tembaga dari tempat penyimpanan genset, kemudian terdakwa I bersama terdakwa II membawa gulungan kabel tembaga tersebut ke area persawahan, selanjutnya terdakwa I bersama terdakwa II memotong dan mengupas gulungan kabel tembaga dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau carter warna merah dan 1 (satu) buah tang pemotong warna orange, setelah terpotong dan terkupas, terdakwa I bersama terdakwa II menyimpan potongan kabel tembaga, 1 (satu) buah tang pemotong warna orange dan 1 (satu) buah pisau carter warna merah di area persawahan yang beralamat di Desa Bahomotefe, Kec. Bungku Timur;
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 17.00 wita, saksi KARIM menghubungi terdakwa I dan terdakwa II untuk datang ke rumah saksi KARIM yang beralamat di Desa Bahomotefe, Kec. Bungku Timur, selanjutnya saksi KARIM memperlihatkan rekaman CCTV kepada terdakwa I dan terdakwa II, kemudian terdakwa I dan terdakwa II mengakui perbuatannya mengambil potongan kabel tembaga milik PT. Aquila Cobalt Nickel, selanjutnya sekitar pukul 20.00 wita, saksi EMAN datang ke rumah saksi KARIM, lalu saksi EMAN menanyakan keberadaan potongan kabel tembaga kepada terdakwa I dan terdakwa II, lalu terdakwa I dan terdakwa II mengatakan bahwa potongan kabel tembaga tersebut berada di area persawahan yang beralamat di Desa Bahomotefe, Kec. Bungku Timur, kemudian saksi KARIM, saksi EMAN, terdakwa I dan terdakwa II pergi ke lokasi tersebut, setelah sampai di lokasi, Saksi KARIM dan Saksi EMAN menemukan 8 (delapan) gulung potongan kabel tembaga yang telah terkupas, 1 (satu) buah tang pemotong warna orange dan 1 (satu) buah pisau carter warna merah, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bungku Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II mengambil 8 (delapan) gulung potongan kabel tembaga tanpa seijin dari PT. Aquila Cobalt Nickel;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II mengambil 8 (delapan) gulung potongan kabel tembaga tanpa seijin dari PT. Aquila Cobalt Nickel, mengakibatkan PT. Aquila Cobalt Nickel mengalami kerugian kurang lebih Rp13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), atau sejumlah dengan itu.
---- Perbuatan para terdakwa di atas tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa I ARFIN Alias AU DIDI bersama-sama terdakwa II SARDIN Alias UNDING pada hari Selasa, tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 03.33 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam area perusahaan PT. Aquila Cobalt Nickel yang beralamat di Desa Bahomoahi, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu berupa 8 (delapan) gulung potongan kabel tembaga, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 00.00 wita, terdakwa I mengajak terdakwa II, “kita pergi ambil kabel tembaga di mesin perusahaan Aquila”, lalu terdakwa II menjawab, “tidak ada cctv kah disana”, kemudian terdakwa I mengatakan, “tidak ada, kamu nanti diluar sambil lihat-lihat orang, saya yang masuk kedalam”, setelah itu terdakwa II menjawab, “iya nanti pi”, selanjutnya terdakwa I membalas, “kau maukah atau tidak”, kemudian terdakwa II menjawab, “iya nanti pi”, setelah itu terdakwa I mengatakan, “o iye nanti jam-jam tiga”;
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 03.00 wita, terdakwa I bersama terdakwa II pergi dengan berjalan kaki menuju PT. Aquila Cobalt Nickel, sesampainya di lokasi PT. Aquila Cobalt Nickel, terdakwa I bersama terdakwa II masuk melalui bagian belakang PT. Aquila Cobalt Nickel dengan cara memotong pagar kawat berduri dengan menggunakan 1 (satu) buah tang pemotong warna orange, kemudian terdakwa I bersama terdakwa II pergi menuju tempat penyimpanan genset yang berada di dalam area PT. Aquila Cobalt Nickel, lalu sesampainya di tempat penyimpanan genset yang dikelilingi oleh dinding kalsiboard dan ram kawat serta berada di dalam area PT. Aquila Cobalt Nickel, terdakwa I bersama terdakwa II memotong ram dinding tempat penyimpanan genset dengan menggunakan 1 (satu) buah tang pemotong warna orange, setelah ram dinding tempat penyimpanan genset terpotong dan terbuka, terdakwa I masuk ke dalam tempat penyimpanan genset dengan cara memanjat melewati ram dinding tempat penyimpanan genset yang telah terbuka sedangkan terdakwa II mengawasi area sekitar tempat penyimpanan genset, lalu ketika terdakwa I telah berada di dalam tempat penyimpanan genset, terdakwa I melihat 8 (delapan) gulung potongan kabel tembaga dengan panjang kurang lebih sekitar 15 (lima belas) meter, selanjutnya terdakwa I mengambil dan mengeluarkan gulungan kabel tembaga melewati lubang dinding tempat penyimpanan genset dan terdakwa II menarik keluar gulungan kabel tembaga dari tempat penyimpanan genset, kemudian terdakwa I bersama terdakwa II membawa gulungan kabel tembaga tersebut ke area persawahan, selanjutnya terdakwa I bersama terdakwa II memotong dan mengupas gulungan kabel tembaga dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau carter warna merah dan 1 (satu) buah tang pemotong warna orange, setelah terpotong dan terkupas, terdakwa I bersama terdakwa II menyimpan potongan kabel tembaga, 1 (satu) buah tang pemotong warna orange dan 1 (satu) buah pisau carter warna merah di area persawahan yang beralamat di Desa Bahomotefe, Kec. Bungku Timur;
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 17.00 wita, saksi KARIM menghubungi terdakwa I dan terdakwa II untuk datang ke rumah saksi KARIM yang beralamat di Desa Bahomotefe, Kec. Bungku Timur, selanjutnya saksi KARIM memperlihatkan rekaman CCTV kepada terdakwa I dan terdakwa II, kemudian terdakwa I dan terdakwa II mengakui perbuatannya mengambil potongan kabel tembaga milik PT. Aquila Cobalt Nickel, selanjutnya sekitar pukul 20.00 wita, saksi EMAN datang ke rumah saksi KARIM, lalu saksi EMAN menanyakan keberadaan potongan kabel tembaga kepada terdakwa I dan terdakwa II, lalu terdakwa I dan terdakwa II mengatakan bahwa potongan kabel tembaga tersebut berada di area persawahan yang beralamat di Desa Bahomotefe, Kec. Bungku Timur, kemudian saksi KARIM, saksi EMAN, terdakwa I dan terdakwa II pergi ke lokasi tersebut, setelah sampai di lokasi, Saksi KARIM dan Saksi EMAN menemukan 8 (delapan) gulung potongan kabel tembaga yang telah terkupas, 1 (satu) buah tang pemotong warna orange dan 1 (satu) buah pisau carter warna merah, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bungku Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II mengambil 8 (delapan) gulung potongan kabel tembaga tanpa seijin dari PT. Aquila Cobalt Nickel;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II mengambil 8 (delapan) gulung potongan kabel tembaga tanpa seijin dari PT. Aquila Cobalt Nickel, mengakibatkan PT. Aquila Cobalt Nickel mengalami kerugian kurang lebih Rp13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), atau sejumlah dengan itu.
---- Perbuatan para terdakwa di atas tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------ |