Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2026/PN Pso HARISON, S.H. M. ARFAN H.S WAHID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 110/Pid.B/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 462 /P.2.19/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ARFAN H.S WAHID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

------Bahwa Terdakwa M. ARFAN H.S. WAHID berawal pada tanggal 16 Juli 2024 selanjutnya dalam kurun waktu antara bulan November tahun 2024 sampai dengan bulan Februari 2025, bertempat di Desa Bahomoleo, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WITA, bertempat di sebuah rumah makan yang beralamat di Desa Bahomoleo, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Terdakwa mengajak Saksi Korban INE FARADILLA Alias DILLA dan Saksi Sandy Yudha untuk bekerja sama dalam usaha pengangkutan/pemuatan Minyak Crude Palm Oil (CPO), dengan cara dan rangkaian kebohongan, di mana pada saat itu Terdakwa menyampaikan seolah-olah dirinya memiliki pekerjaan pengangkutan CPO pada beberapa Perusahaan dan sedang membutuhkan tambahan modal operasional, serta menjanjikan kepada para Saksi Korban bahwa modal yang diserahkan akan dikembalikan berikut keuntungan (fee) setelah dilakukan pencairan invoice dari perusahaan terkait;------
  • Bahwa berdasarkan rangkaian kebohongan tersebut, Saksi Korban INE FARADILLA Alias Dilla telah menyerahkan uang secara bertahap kepada Terdakwa dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp.390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah);-------
  • Bahwa pada tanggal 26 Desember 2024, Terdakwa M. ARFAN H.S. WAHID menghubungi Saksi Korban INE FARADILLA Alias Dilla dan menyampaikan bahwa terdapat kegiatan pemuatan Crude Palm Oil (CPO) masing-masing sebanyak 3.000 (tiga ribu) ton di PT. Kasmar Matano Persada (PT. KMP) dan sebanyak 3.000 (tiga ribu) ton di PT. Bukit Jejer Sukses (PT. BJS), sehingga Terdakwa meminta sejumlah uang kepada Saksi Korban sebagai modal usaha. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Saksi Korban kemudian menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui rekening pribadi Terdakwa dengan jumlah sebesar Rp.87.500.000,-(delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pemuatan di PT. KMP dan sebesar Rp.97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pemuatan di PT. BJS. Selain itu, pada waktu yang sama Terdakwa juga meminjam dana pribadi kepada Saksi sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), sehingga Saksi menyerahkan kepada Terdakwa dana sebagai modal usaha dan pinjaman dengan total sebesar Rp.310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah), yang ditransfer secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:------------------------------------------------
  1. tanggal 27 Desember 2024 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  2. tanggal 2 Januari 2025 sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah);
  3. tanggal 3 Januari 2025 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  4. tanggal 4 Januari 2025 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  5. tanggal 5 Januari 2025 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Bahwa dari total dana sebesar Rp.310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah) tersebut, terdapat dana pinjaman pribadi Terdakwa sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) yang telah dikembalikan kepada Saksi Korban, sehingga jumlah dana yang merupakan modal usaha milik Saksi Korban yang digunakan oleh Terdakwa untuk kegiatan pemuatan CPO di PT. KMP dan PT. BJS adalah sebesar Rp.185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah);----------------------------------

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Januari 2025, Terdakwa M. ARFAN H.S. WAHID kembali menghubungi Saksi Korban INE FARADILLA Alias Dilla dan menyampaikan bahwa terdapat kegiatan pemuatan Crude Palm Oil (CPO) di PT. Sawit Permai Pratama (PT. SPP) sebanyak 1.300 (seribu tiga ratus) ton, kemudian Terdakwa meminta tambahan dana kepada Saksi Korban sebagai modal usaha sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Menindaklanjuti permintaan tersebut, pada tanggal 11 Januari 2025 Saksi Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ke rekening pribadi Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 18 Januari 2025, Terdakwa M. ARFAN H.S. WAHID kembali menghubungi Saksi Korban INE FARADILLA Alias Dilla dan menyampaikan bahwa terdapat kegiatan pemuatan Crude Palm Oil (CPO) di PT. KMP sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) ton, kemudian Terdakwa meminta dana kepada Saksi Korban sebagai modal usaha sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah). Selain itu, pada waktu yang sama Terdakwa juga kembali meminjam dana pribadi kepada Saksi Korban sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah), sehingga Saksi Korban menyerahkan uang kepada Terdakwa dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.240.000.000,-(dua ratus empat puluh juta rupiah), yang ditransfer secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:-
  1. tanggal 18 Januari 2025 sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);
  2. tanggal 20 Januari 2025 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
  3. tanggal 26 Januari 2025 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Bahwa dari total dana sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) tersebut, dana sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) merupakan modal usaha untuk kegiatan pemuatan CPO di PT. KMP, sedangkan dana sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) merupakan pinjaman pribadi Terdakwa yang telah dikembalikan kepada Saksi Korban;-------------------------------

  • Bahwa uang/modal beserta Fee (kentungan) pekerjaan pengangkutan minyak (CPO) pada perusahaan PT. BJS, PT. KMP dan PT. SPP yang dijanjikan oleh Terdakwa M. ARFAN H.S. WAHID tersebut tidak dikembalikan kepada Saksi Korban INE FARADILLA Alias Dilla dengan alasan perusahaan belum membayarkan atau menahan dana pengangkutan minyak sawit tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Saksi Sandy Yudha telah menyerahkan uang secara bertahap kepada Terdakwa dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp.296.500.000,- (dua ratus Sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah rupiah);-------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 5 November 2024, Terdakwa menghubungi Saksi Sandy Yudha dan menyampaikan terdapat kegiatan pemuatan Crude Palm Oil (CPO) dari PT. Teguh Wira Pratama (PT. TWP) sebanyak 1.000 (seribu) ton, kemudian meminta uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai modal pengangkutan, yang ditransfer oleh Saksi Sandy Yudha ke rekening Terdakwa;--------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Terdakwa kembali menghubungi Saksi Sandy Yudha dan menyampaikan adanya pemuatan Kernel dari PT. KMP) sebanyak 400 (empat ratus) ton, lalu meminta uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang juga ditransfer oleh Saksi Sandy Yudha ke rekening Terdakwa;---------------
  • Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024, Terdakwa kembali menghubungi Saksi Sandy Yudha dan menyampaikan ada pemuatan CPO di PT. SPP sebanyak 1.300 (seribu tiga ratus) ton, lalu meminta modal sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) yang ditransfer oleh Saksi Sandy Yudha secara bertahap pada tanggal 5 Desember 2024 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan tanggal 13 Desember 2024 sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);---------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2025, Terdakwa menghubungi dan menyampaikan kepada Saksi Sandy Yudha bahwa ada pemuatan CPO di PT. SPP sebanyak 1.300 (seribu tiga ratus) ton, lalu meminta uang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang ditransfer oleh Saksi Sandy Yudha secara bertahap pada tanggal 10 Januari 2025 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan tanggal 17 Januari 2025 sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);-----------
  • Bahwa pada tanggal 25 Januari 2025, Terdakwa Kembali menghubungi Saksi Sandy Yudha dan menyampaikan ada pemuatan CPO di PT. KMP sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) ton, lalu meminta uang sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) yang ditransfer oleh Saksi Korban secara bertahap pada tanggal 25 Januari 2025 sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 26 Januari 2025 sebesar Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) tanggal 27 Januari 2025 sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan terakhir sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 5 Februari 2025, Terdakwa erusah menghubungi Saksi Sandy Yudha dan menyampaikan adanya pemuatan CPO di PT. TWP sebanyak 1.000 (seribu) ton, lalu meminta modal sebesar Rp.100.000.000,- (erusaha juta rupiah) yang kemudian ditransfer oleh Saksi Korban ke rekening Terdakwa;--------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 6 Maret 2025, Terdakwa hanya mengembalikan erusaha dana sebesar Rp.150.000.000,- (erusaha lima puluh juta rupiah) yang di dalamnya termasuk fee keuntungan sebesar Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga dana yang secara nyata dikembalikan sebagai modal hanya sebesar Rp.138.500.000,- (erusaha tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah). Maka, dana milik Saksi Sandy Yudha yang tidak dikembalikan oleh Terdakwa dan menjadi kerugian Saksi Korban erusa sebesar Rp.296.500.000,- (dua ratus erusaha puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);----
  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Calparius Pardede selaku Tata Usaha di PT. BJS, pada bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 Terdakwa M. ARFAN H.S. WAHID tidak pernah melakukan pengangkutan minyak sawit CPO di PT. BJS sebanyak 3.000 (tiga ribu) Ton;------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa M. ARFAN H.S. WAHID mengatakan kepada Saksi Sandy Yudha akan mengembalikan modal dan keuntungan Saksi Korban akan tetapi Terdakwa M. ARFAN H.S. WAHID tidak memberikan modal dan keuntungan milik Saksi Korban dengan alasan erusahaan belum membayarkan atau menahan dana pengangkutan minyak sawit tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Chandra Pratama Putra selaku Kepala Tata Usaha di PT. KMP, pada kurun waktu di bawah ini :
  1. tanggal 02 Desember 2024 (400 Ton);
  2. tanggal 26 Desember 2024 (3.000 Ton);
  3. tanggal 18 Januari 2025 (2.500 Ton);
  4. tanggal 25 Januari 2026 (2.500 Ton).

Terdakwa M. ARFAN H.S. WAHID tidak ada kontrak ataupun pekerjaan pengangkutan minyak sawit CPO di PT. KMP;-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Rafael Ariston Jones selaku Humas di PT. SPP, pada kurun waktu di bawah ini :
  1. tanggal 5 Desember 2024 (1.300) Ton;
  2. tanggal 9 januari 2025 (1.300 Ton);
  3. tanggal 10 Januari 2025 (1.300 Ton);

Pengangkutan oleh Terdakwa  M. ARFAN H.S. WAHID di bulan Desember 2024 tidak sebesar (1.300) ton melainkan hanya sekitar (891,640) Kg serta pengangkutan oleh Terdakwa  M. ARFAN H.S. WAHID di bulan Januari 2025 tidak sebesar (2.600), melainkan hanya sebesar (823) kg dan untuk semua pengangkutan tersebut telah dibayarkan oleh pihak PT. SPP;----

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa M. ARFAN H.S. WAHID, Saksi Korban INE FARADILLA Alias DILLA mengalami kerugian sebesar Rp. 390.000.000,- (Tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah) serta Saksi Sandy Yudha mengalami kerugian sebesar Rp.296.500.000,- (dua ratus Sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah rupiah).--------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Atau

 

KEDUA

 

------Bahwa Terdakwa M. ARFAN H.S. WAHID berawal pada tanggal 16 Juli 2024 selanjutnya dalam kurun waktu antara bulan November tahun 2024 sampai dengan bulan Februari 2025, bertempat di Desa Bahomoleo, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana,”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WITA, bertempat di sebuah rumah makan yang beralamat di Desa Bahomoleo, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Terdakwa mengajak Saksi Korban INE FARADILLA Alias DILLA dan Saksi Sandy Yudha untuk untuk turut serta dalam kegiatan pengangkutan/pemuatan Minyak Crude Palm Oil (CPO), di mana Terdakwa menyatakan dirinya yang akan mengelola operasional kegiatan tersebut dan para Saksi Korban diminta menyerahkan sejumlah uang untuk digunakan sebagai modal operasional kegiatan dimaksud dengan kewajiban bagi Terdakwa untuk menggunakan dana tersebut sesuai tujuan penyerahannya dan mengembalikan modal berikut keuntungan (fee) setelah kegiatan pengangkutan dilaksanakan dan pembayaran diterima;----------------------------------------
  • Bahwa atas dasar kepercayaan terhadap Terdakwa, pada saat diminta oleh Terdakwa para Saksi Korban menyerahkan sejumlah uang secara bertahap ke rekening pribadi Terdakwa untuk dipergunakan secara khusus dan terbatas hanya bagi pelaksanaan kegiatan pengangkutan CPO tersebut;---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Saksi Korban INE FARADILLA Alias Dilla telah menyerahkan uang secara bertahap kepada Terdakwa dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp.390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah);------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 26 Desember 2024, Terdakwa M. ARFAN H.S. WAHID menghubungi Saksi Korban INE FARADILLA Alias Dilla dan menyampaikan bahwa terdapat kegiatan pemuatan Crude Palm Oil (CPO) masing-masing sebanyak 3.000 (tiga ribu) ton di PT. Kasmar Matano Persada (PT. KMP) dan sebanyak 3.000 (tiga ribu) ton di PT. Bukit Jejer Sukses (PT. BJS), sehingga Terdakwa meminta sejumlah uang kepada Saksi Korban sebagai modal usaha. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Saksi Korban kemudian menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui rekening pribadi Terdakwa dengan jumlah sebesar Rp.87.500.000,-(delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pemuatan di PT. KMP dan sebesar Rp.97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pemuatan di PT. BJS. Selain itu, pada waktu yang sama Terdakwa juga meminjam dana pribadi kepada Saksi sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), sehingga Saksi menyerahkan kepada Terdakwa dana sebagai modal usaha dan pinjaman dengan total sebesar Rp.310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah), yang ditransfer secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:------------------------------------------------
  1. tanggal 27 Desember 2024 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  2. tanggal 2 Januari 2025 sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah);
  3. tanggal 3 Januari 2025 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  4. tanggal 4 Januari 2025 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  5. tanggal 5 Januari 2025 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Bahwa dari total dana sebesar Rp.310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah) tersebut, terdapat dana pinjaman pribadi Terdakwa sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) yang telah dikembalikan kepada Saksi Korban, sehingga jumlah dana yang merupakan modal usaha milik Saksi Korban yang digunakan oleh Terdakwa untuk kegiatan pemuatan CPO di PT. KMP dan PT. BJS adalah sebesar Rp.185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah);----------------------------------

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Januari 2025, Terdakwa M. ARFAN H.S. WAHID kembali menghubungi Saksi Korban INE FARADILLA Alias Dilla dan menyampaikan bahwa terdapat kegiatan pemuatan Crude Palm Oil (CPO) di PT. Sawit Permai Pratama (PT. SPP) sebanyak 1.300 (seribu tiga ratus) ton, kemudian Terdakwa meminta tambahan dana kepada Saksi Korban sebagai modal usaha sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Menindaklanjuti permintaan tersebut, pada tanggal 11 Januari 2025 Saksi Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ke rekening pribadi Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 18 Januari 2025, Terdakwa M. ARFAN H.S. WAHID kembali menghubungi Saksi Korban INE FARADILLA Alias Dilla dan menyampaikan bahwa terdapat kegiatan pemuatan Crude Palm Oil (CPO) di PT. KMP sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) ton, kemudian Terdakwa meminta dana kepada Saksi Korban sebagai modal usaha sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah). Selain itu, pada waktu yang sama Terdakwa juga kembali meminjam dana pribadi kepada Saksi Korban sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah), sehingga Saksi Korban menyerahkan uang kepada Terdakwa dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.240.000.000,-(dua ratus empat puluh juta rupiah), yang ditransfer secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:-
  1. tanggal 18 Januari 2025 sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  2. tanggal 20 Januari 2025 sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
  3. tanggal 26 Januari 2025 sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Bahwa dari total dana sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) tersebut, dana sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) merupakan modal usaha untuk kegiatan pemuatan CPO di PT. KMP, sedangkan dana sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) merupakan pinjaman pribadi Terdakwa yang telah dikembalikan kepada Saksi Korban;-------------------------------

  • Bahwa uang/modal beserta Fee (kentungan) pekerjaan pengangkutan minyak (CPO) pada perusahaan PT. BJS, PT. KMP dan PT. SPP yang dijanjikan oleh Terdakwa M. ARFAN H.S. WAHID tersebut tidak dikembalikan kepada Saksi Korban INE FARADILLA Alias Dilla dengan alasan perusahaan belum membayarkan atau menahan dana pengangkutan minyak sawit tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Saksi Sandy Yudha telah menyerahkan uang secara bertahap kepada Terdakwa dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp.296.500.000,- (dua ratus Sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah rupiah);-------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 5 November 2024, Terdakwa menghubungi Saksi Sandy Yudha dan menyampaikan terdapat kegiatan pemuatan Crude Palm Oil (CPO) dari PT. Teguh Wira Pratama (PT. TWP) sebanyak 1.000 (seribu) ton, kemudian meminta uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai modal pengangkutan, yang ditransfer oleh Saksi Sandy Yudha ke rekening Terdakwa;--------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Terdakwa kembali menghubungi Saksi Sandy Yudha dan menyampaikan adanya pemuatan Kernel dari PT. KMP) sebanyak 400 (empat ratus) ton, lalu meminta uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang juga ditransfer oleh Saksi Sandy Yudha ke rekening Terdakwa;---------------
  • Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024, Terdakwa kembali menghubungi Saksi Sandy Yudha dan menyampaikan ada pemuatan CPO di PT. SPP sebanyak 1.300 (seribu tiga ratus) ton, lalu meminta modal sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) yang ditransfer oleh Saksi Sandy Yudha secara bertahap pada tanggal 5 Desember 2024 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan tanggal 13 Desember 2024 sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);---------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2025, Terdakwa menghubungi dan menyampaikan kepada Saksi Sandy Yudha bahwa ada pemuatan CPO di PT. SPP sebanyak 1.300 (seribu tiga ratus) ton, lalu meminta uang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang ditransfer oleh Saksi Sandy Yudha secara bertahap pada tanggal 10 Januari 2025 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan tanggal 17 Januari 2025 sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);-----------
  • Bahwa pada tanggal 25 Januari 2025, Terdakwa Kembali menghubungi Saksi Sandy Yudha dan menyampaikan ada pemuatan CPO di PT. KMP sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) ton, lalu meminta uang sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) yang ditransfer oleh Saksi Korban secara bertahap pada tanggal 25 Januari 2025 sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 26 Januari 2025 sebesar Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) tanggal 27 Januari 2025 sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan terakhir sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 5 Februari 2025, Terdakwa erusah menghubungi Saksi Sandy Yudha dan menyampaikan adanya pemuatan CPO di PT. TWP sebanyak 1.000 (seribu) ton, lalu meminta modal sebesar Rp.100.000.000,- (erusaha juta rupiah) yang kemudian ditransfer oleh Saksi Korban ke rekening Terdakwa;--------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 6 Maret 2025, Terdakwa hanya mengembalikan erusaha dana sebesar Rp.150.000.000,- (erusaha lima puluh juta rupiah) yang di dalamnya termasuk fee keuntungan sebesar Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga dana yang secara nyata dikembalikan sebagai modal hanya sebesar Rp.138.500.000,- (erusaha tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah). Maka, dana milik Saksi Sandy Yudha yang tidak dikembalikan oleh Terdakwa dan menjadi kerugian Saksi Korban erusa sebesar Rp.296.500.000,- (dua ratus erusaha puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);----
  • Bahwa Terdakwa M. ARFAN H.S. WAHID mengatakan kepada Saksi Sandy Yudha akan mengembalikan modal dan keuntungan Saksi Korban akan tetapi Terdakwa M. ARFAN H.S. WAHID tidak memberikan modal dan keuntungan milik Saksi Korban dengan alasan erusahaan belum membayarkan atau menahan dana pengangkutan minyak sawit tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa uang yang diterima Terdakwa dari para Saksi Korban selanjutnya digunakan dan/atau dialihkan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi serta untuk pekerjaan pengangkutan lainnya yang tidak berkaitan dengan tujuan awal penyerahan uang tersebut, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Saksi Korban INE FARADILLA alias DILLA dan Saksi Sandy Yudha, sehingga perbuatan Terdakwa mengakibatkan para Saksi Korban mengalami kerugian, sedangkan Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan maupun pengalihan uang/modal operasional tersebut;---------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa M. ARFAN H.S. WAHID, Saksi Korban INE FARADILLA Alias DILLA mengalami kerugian sebesar Rp. 390.000.000,- (Tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah) serta Saksi Sandy Yudha mengalami kerugian sebesar Rp.296.500.000,- (dua ratus Sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah rupiah).--------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya